Warga berdemo.(Foto:dok) BANTEN, (Koran Stabilitas.Com) Masih banyak industry dan perusahaan nakal berdiri bebas di tengah pemukiman w...
Warga berdemo.(Foto:dok) |
BANTEN, (Koran Stabilitas.Com) Masih banyak industry dan perusahaan nakal berdiri bebas di tengah pemukiman warga, dan tidak lagi peduli terhadap lingkungan sekitar. Seperti yang diungkapkanDinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang angkat bicara untuk menanggapi permasalahan antara warga Kampung Cisereh, Desa Cukang Galih, Kecamatan Curug, dengan pabrik yang bergerak di bidang peleburan logam di lingkungan mereka.
“Kami saklek terhadap pabrik-pabrik yang melanggar UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” terang Budi Khomaedi, Kepala Bidang Pengendalian dan Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang.
Dirinya menjelaskan, tertuang di uu perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menurut UU no 32 tahun 2009. pasal 1 ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
“Selama ini kami sudah melakukan pengawasan terhadap pabrik-pabrik yang berpotensi mencemari lingkungan,” papar pria yang akrab disapa Budi ini.
Selama ini pihaknya tidak diam dan bukan karena lemahnya pengawasan DLHK, tapi karena minimnya sumber daya manusia yang berada di LHK. Jika dikeluhkan warga soal limbah asap, pihaknya akan meninjau cerobong asap di PT tersebut. Idealnya cerobong asap itu memiliki ketinggian dua kali dari tinggi pabrik. Hal ini dilansir oleh awak media, belum lama ini.
“Sekali lagi kami sample. Kalau memang sudah memakan korban kami bisa abaikan tahapan seperti pemberian teguran atau surat peringatan, tapi bisa langsung kami bekukan ijin operasionalnya,” tegasnya. (FS/KS.Com/Yan)
COMMENTS