Jajaran Buser Narkoba Polres Bima Kota kembali mengamankan pelaku penjual Minuman Keras (Miras) dan pengguna narkoba jenis sabu. Kali ini ad...
Jajaran Buser Narkoba Polres Bima Kota kembali mengamankan pelaku penjual Minuman Keras (Miras) dan pengguna narkoba jenis sabu. Kali ini adalah Adnan warga Tanjung pemilik miras jenis bir 10 dus, sovi tiga jiregen dan 13 botol sovi ukuran akua tanggung serta uang belasan ribu rupiah. Penangkapan dan penggerebekan pengguna sabu itu terjadi pukul 17.00 wita di wilayah Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.
KOTA BIMA, KS.- Miras dan narkoba terus merajalela di Kota Bima. Kendati para pelaku ditangkap dan dibui oleh pihak aparat penegak hukum, namun tidak membuat jera para pelaku untuk melakukan kejahatan yang sama. Buktinya, Minggu sore kemarin, polisi mengamankan tiga pelaku, yaitu satu orang pelaku penjual miras, dan dua pengguna narkoba.
“Kita amankan ketiganya sekarang. Untuk penjual miras dikenakan pasal tipiring atau tindak pidana ringan, sementara untuk pengguna narkoba kita periksa dulu, seperti tes urine dan lainnya,” kata Kanit Buser Narkoba Polres Bima Kota, Bripka Abdul Hafid saat ditemui di Kantor Satuan Narkoba Minggu sore kemarin.
Ia berharap agar para pelaku narkoba mendapat efek jera, sehingga narkoba dan miras tidak lagi merajalela di Kot aBima ini. Tentunya, harus ada peran serta warga Kota Bima untuk membantu polisi memberikan informasi ke pihak berwajib. Masalahnya, sangat tidak mungkin polisi bisa berantas penyakit social di Kota Bima ini, bila tidak ada keinginan dari masyarkat sendiri memberikan informasi yang pasti.
“Kita butuh warga juga untuk bersama-sama memberantas narkoba dan miras di Kot a Bima ini,” ajak Hafid.(KS-R01)
KOTA BIMA, KS.- Miras dan narkoba terus merajalela di Kota Bima. Kendati para pelaku ditangkap dan dibui oleh pihak aparat penegak hukum, namun tidak membuat jera para pelaku untuk melakukan kejahatan yang sama. Buktinya, Minggu sore kemarin, polisi mengamankan tiga pelaku, yaitu satu orang pelaku penjual miras, dan dua pengguna narkoba.
“Kita amankan ketiganya sekarang. Untuk penjual miras dikenakan pasal tipiring atau tindak pidana ringan, sementara untuk pengguna narkoba kita periksa dulu, seperti tes urine dan lainnya,” kata Kanit Buser Narkoba Polres Bima Kota, Bripka Abdul Hafid saat ditemui di Kantor Satuan Narkoba Minggu sore kemarin.
Ia berharap agar para pelaku narkoba mendapat efek jera, sehingga narkoba dan miras tidak lagi merajalela di Kot aBima ini. Tentunya, harus ada peran serta warga Kota Bima untuk membantu polisi memberikan informasi ke pihak berwajib. Masalahnya, sangat tidak mungkin polisi bisa berantas penyakit social di Kota Bima ini, bila tidak ada keinginan dari masyarkat sendiri memberikan informasi yang pasti.
“Kita butuh warga juga untuk bersama-sama memberantas narkoba dan miras di Kot a Bima ini,” ajak Hafid.(KS-R01)
COMMENTS