Sikap mangkir atas panggilan polisi oleh Anggota DPRD Kabupaten Bima, Masdin Idris membuat wakil rakyat utusan Partai Persatuan Pembangunan ...
Sikap mangkir atas panggilan polisi oleh Anggota DPRD Kabupaten Bima, Masdin Idris membuat wakil rakyat utusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dari Dapil I itu dikerangkeng oleh penyidik Tindak Pidana Umum (Tipidum) Reskrim Polres Bima Kota. Sebelum ditahan, Masdin diperiksa selama empat jam oleh penyidik polisi, Selasa (18/4) hingga malam hari, setelah itu baru anggota dewan tersebut dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.
KOTA BIMA, KS.- Sekedar diketahui oleh public, bahwa Masdin berurusan dengan hukum, lantaran diduga melakukan kejahatan penggelapan dan penipuan uang sebanyak Rp.215Juta milik anggota Polres Kabupaten Bima, AIPT H.Ahmad Yanto. Konon, kejadian dugaan penipuan itu berawal dari pinjam meminjam, namun tidak mau dikembalikan secara baik-baik oleh Masdin, meski sudah berkali-kali dilakukan penagihan secara kekeluargaan oleh pelapor (H.Ahmad Yanto).
Lantaran tidak adanya niat baik untuk mengembalikan uang tersebut, akhirnya pelapor membawa kasus masalah tersebut ke ranah hukum, sejak April 2016 lalu, namun baru Rabu hari ini (Kemarin,red) diperiksa sebagai tersangka oleh pihak penyidik terhadap Masdin Idris, itupun setelah melalui panggilan yang ketiga kali, karena panggilan kedua Masdin tidak menghadiri panggilan menghadap oleh pihak kepolisian, sehingga dianggap tidak kooperatif atas penegakan hukum.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, AKP Afrizal, S.Ik membenarkan telah menahan seorang anggota DPRD Kabupaten Bima, Masdin Idris atas kasus dugaan penggelapan dan penipuan dengan korban H.Ahmad Yanto, seorang anggota Polisi.”Korban telah melaporkan kasus ini sejak Tahun 2016 kemarin, dan baru hari ini diperiksa sebagai tersangka. Nah, hasil gelar perkara, akhirnya diputuskan untuk ditahan, karena dua kali kami panggil, tersangka tidak darang, sehingga dianggap tidak kooperatif,” ujarnya.
Kasus ini murni penggelapan dan penipuan karena sifatnya meminjam uang korban, tapi tidak punya niat baik untuk menggantikannya. Hasil pemeriksaan atas korban, mengaku sudah sering kali menagih uangnya terhadap tersangka, tapi tidak juga mau mengembalikannya.
”Upaya kekeluargaan sudah dilakukan oleh korban, tapi korban melihat tersangka tidak punya niat baik untuk mengembalikan uang korban, sehingga dibawalah ke proses hukum,” urainya.
Selanjutnya, penahanan tersangka untuk 20 hari ke depan.”Kita keluarkan surat perintah penahanan untuk 20 hari ke depannya,”tandasnya.(KS-R01)
KOTA BIMA, KS.- Sekedar diketahui oleh public, bahwa Masdin berurusan dengan hukum, lantaran diduga melakukan kejahatan penggelapan dan penipuan uang sebanyak Rp.215Juta milik anggota Polres Kabupaten Bima, AIPT H.Ahmad Yanto. Konon, kejadian dugaan penipuan itu berawal dari pinjam meminjam, namun tidak mau dikembalikan secara baik-baik oleh Masdin, meski sudah berkali-kali dilakukan penagihan secara kekeluargaan oleh pelapor (H.Ahmad Yanto).
Lantaran tidak adanya niat baik untuk mengembalikan uang tersebut, akhirnya pelapor membawa kasus masalah tersebut ke ranah hukum, sejak April 2016 lalu, namun baru Rabu hari ini (Kemarin,red) diperiksa sebagai tersangka oleh pihak penyidik terhadap Masdin Idris, itupun setelah melalui panggilan yang ketiga kali, karena panggilan kedua Masdin tidak menghadiri panggilan menghadap oleh pihak kepolisian, sehingga dianggap tidak kooperatif atas penegakan hukum.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, AKP Afrizal, S.Ik membenarkan telah menahan seorang anggota DPRD Kabupaten Bima, Masdin Idris atas kasus dugaan penggelapan dan penipuan dengan korban H.Ahmad Yanto, seorang anggota Polisi.”Korban telah melaporkan kasus ini sejak Tahun 2016 kemarin, dan baru hari ini diperiksa sebagai tersangka. Nah, hasil gelar perkara, akhirnya diputuskan untuk ditahan, karena dua kali kami panggil, tersangka tidak darang, sehingga dianggap tidak kooperatif,” ujarnya.
Kasus ini murni penggelapan dan penipuan karena sifatnya meminjam uang korban, tapi tidak punya niat baik untuk menggantikannya. Hasil pemeriksaan atas korban, mengaku sudah sering kali menagih uangnya terhadap tersangka, tapi tidak juga mau mengembalikannya.
”Upaya kekeluargaan sudah dilakukan oleh korban, tapi korban melihat tersangka tidak punya niat baik untuk mengembalikan uang korban, sehingga dibawalah ke proses hukum,” urainya.
Selanjutnya, penahanan tersangka untuk 20 hari ke depan.”Kita keluarkan surat perintah penahanan untuk 20 hari ke depannya,”tandasnya.(KS-R01)
COMMENTS