$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Diduga Menipu, Oknum Dewan Dikerangkeng

Sikap mangkir atas panggilan polisi oleh Anggota DPRD Kabupaten Bima, Masdin Idris membuat wakil rakyat utusan Partai Persatuan Pembangunan ...

Sikap mangkir atas panggilan polisi oleh Anggota DPRD Kabupaten Bima, Masdin Idris membuat wakil rakyat utusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dari Dapil I itu dikerangkeng oleh penyidik Tindak Pidana Umum (Tipidum) Reskrim Polres Bima Kota. Sebelum ditahan, Masdin diperiksa selama empat jam oleh penyidik polisi, Selasa (18/4) hingga malam hari, setelah itu baru anggota dewan tersebut dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.


KOTA BIMA, KS.- Sekedar diketahui oleh public, bahwa Masdin berurusan dengan hukum, lantaran diduga melakukan kejahatan penggelapan dan penipuan uang sebanyak Rp.215Juta milik anggota Polres Kabupaten Bima, AIPT H.Ahmad Yanto. Konon, kejadian dugaan penipuan itu berawal dari pinjam meminjam, namun tidak mau dikembalikan secara baik-baik oleh Masdin, meski sudah berkali-kali dilakukan penagihan secara kekeluargaan oleh pelapor (H.Ahmad Yanto).

Lantaran tidak adanya niat baik untuk mengembalikan uang tersebut, akhirnya pelapor membawa kasus masalah tersebut ke ranah hukum, sejak April 2016 lalu, namun baru Rabu hari ini (Kemarin,red) diperiksa sebagai tersangka oleh pihak penyidik terhadap Masdin Idris, itupun setelah melalui panggilan yang ketiga kali, karena panggilan kedua Masdin tidak menghadiri panggilan menghadap oleh pihak kepolisian, sehingga dianggap tidak kooperatif atas penegakan hukum.

Kasat Reskrim Polres Bima Kota, AKP Afrizal, S.Ik membenarkan telah menahan seorang anggota DPRD Kabupaten Bima, Masdin Idris atas kasus dugaan penggelapan dan penipuan dengan korban H.Ahmad Yanto, seorang anggota Polisi.”Korban telah melaporkan kasus ini sejak Tahun 2016 kemarin, dan baru hari ini diperiksa sebagai tersangka. Nah, hasil gelar perkara, akhirnya diputuskan untuk ditahan, karena dua kali kami panggil, tersangka tidak darang, sehingga dianggap tidak kooperatif,” ujarnya.

Kasus ini murni penggelapan dan penipuan karena sifatnya meminjam uang korban, tapi tidak punya niat baik untuk menggantikannya. Hasil pemeriksaan atas korban, mengaku sudah sering kali menagih uangnya terhadap tersangka, tapi tidak juga mau mengembalikannya.

”Upaya kekeluargaan sudah dilakukan oleh korban, tapi korban melihat tersangka tidak punya niat baik untuk mengembalikan uang korban, sehingga dibawalah ke proses hukum,” urainya.

Selanjutnya, penahanan tersangka untuk 20 hari ke depan.”Kita keluarkan surat perintah penahanan untuk 20 hari ke depannya,”tandasnya.(KS-R01)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1633,Hukum Kriminal,2145,Kesehatan,387,Korupsi,754,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1278,Sosial Ekonomi,2607,
ltr
item
Koran Stabilitas: Diduga Menipu, Oknum Dewan Dikerangkeng
Diduga Menipu, Oknum Dewan Dikerangkeng
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgnyUNArV_i6JtELFBznb35oUHtqFwgZYH8HVxthZ3_zOS2-tA-X8Bqkif4VxZGt6e0jJQKbXk_xwyshdBsKpJY6KEILuo63T5dAx5eLBqMjN-st5bXQSLg9h0aXskAdVcVyyZ_i7WOVFBO/s640/ilustrasi_penjara.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgnyUNArV_i6JtELFBznb35oUHtqFwgZYH8HVxthZ3_zOS2-tA-X8Bqkif4VxZGt6e0jJQKbXk_xwyshdBsKpJY6KEILuo63T5dAx5eLBqMjN-st5bXQSLg9h0aXskAdVcVyyZ_i7WOVFBO/s72-c/ilustrasi_penjara.jpg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2017/04/diduga-menipu-oknum-dewan-dikerangkeng.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2017/04/diduga-menipu-oknum-dewan-dikerangkeng.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy