$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

DPPKAD Kabupaten Bima Lunasi Tunggakan Proyek 2016

Sejak bulan Januari hingga April 2017 ini, Pemerintah Kabupaten Bima melalui DPPKAD telah membayar tahap demi tahap tunggakan dana proyek di...

Sejak bulan Januari hingga April 2017 ini, Pemerintah Kabupaten Bima melalui DPPKAD telah membayar tahap demi tahap tunggakan dana proyek di Tahun 2016. Dipastikan, di bulan April ini tidak ada lagi ada proyek Tahun kemarin yang belum dibayar oleh pemerintah. Karena itu, diminta kepada pihak rekanan yang merasa masih memiliki uang proyek tahun lalu, agar secepatnya diselesaikan dengan bagian keuangan DPPKAD.”Demikian dikatakan Kepala DPPKAD Kabupaten Bima, M.Yamin S,Sos saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis pagi kemarin.

Kepala DPPKAD Kabupaten Bima, M.Yamin S,Sos

BIMA, KS.- Keterlambatan pembayaran bukan kesalahan pemerintah, melainkan keterlambatan pihak rekanan atau kontraktor yang tidak tepat waktu mengerjakan proyek di Tahun kemarin, sehingga harus dibayar di Tahun ini. Pemerintah hanya membayar sesuai perkembangan fisik pekerjaan di lapangan bukan berdasarkan laporan pihak rekanan.

“Pemerintah hanya akan membayar sesuai dengan fisik pekerjaan. Tentunya, setelah tim PHO dan FHO dari masing-masing dinas turun ke lokasi proyek untuk memeriksa pekerjaan yang ada,” jelasnya.

Yamin juga membantah keras soal adanya utang pemerintah sebanyak Rp.30Milyar sebagaimana yang disampaikan oleh Anggota DPRD Kabupaten Bima beberapa waktu lalu melalui media Koran Stabilitas. Masalahnya, pemerintah tidak pernah memiliki utang kepada pihak ketiga, justru rekanan sendiri yang punya utang, dengan tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai bunyi kontrak yang ada.

“Kalau pekerjaannya 100 persen, maka kami pun akan membayar 100 persen ke rekanan. Justru yang terjadi tahun kemarin, banyak kontraktor yang tidak mampu menyelesaikan pekerjaan tepat waktu, sehingga harus menunggu pembayaran di Tahun 2017 ini,” tegasnya.

Memang katanya, tidak ada hak dan kewajiban bagi DPPKAD untuk memeriksa fisik proyek di lapangan, tapi koordinasi dengan semua dinas terkait harus dilakukan, dalam rangka menghindari adanya pembayaran proyek diluar progress fisik. Apalagi katanya, banyak pegawai, pejabat dan rekanan masuk penjara karena membayar proyek yang tidak tuntas fisik di lapangan.

”Saya dan pegawai saya di DPPKAD tidak inginn masuk penjara gara-gara membayar lunas proyek yang bermasalah di lapangan. Saya juga minta kepada pihak dinas agar hati-hati mengeluarkan rekomendasi atau surat apapun, tampa harus mengecek fisik di lapangan,” ujarnya harap.(KS-IB02)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1633,Hukum Kriminal,2145,Kesehatan,387,Korupsi,754,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1278,Sosial Ekonomi,2607,
ltr
item
Koran Stabilitas: DPPKAD Kabupaten Bima Lunasi Tunggakan Proyek 2016
DPPKAD Kabupaten Bima Lunasi Tunggakan Proyek 2016
https://1.bp.blogspot.com/-i7e-WeZF1vA/WQHpW4d5xWI/AAAAAAAAC4c/hhE3tDcsafUqQl7SEqiE8a_4R5yMObigwCPcB/s640/DPPKAD%2BM.YAMIN%2BS.SOS.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-i7e-WeZF1vA/WQHpW4d5xWI/AAAAAAAAC4c/hhE3tDcsafUqQl7SEqiE8a_4R5yMObigwCPcB/s72-c/DPPKAD%2BM.YAMIN%2BS.SOS.jpg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2017/04/dppkad-kabupaten-bima-lunasi-tunggakan.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2017/04/dppkad-kabupaten-bima-lunasi-tunggakan.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy