Sejak bulan Januari hingga April 2017 ini, Pemerintah Kabupaten Bima melalui DPPKAD telah membayar tahap demi tahap tunggakan dana proyek di...
Sejak bulan Januari hingga April 2017 ini, Pemerintah Kabupaten Bima melalui DPPKAD telah membayar tahap demi tahap tunggakan dana proyek di Tahun 2016. Dipastikan, di bulan April ini tidak ada lagi ada proyek Tahun kemarin yang belum dibayar oleh pemerintah. Karena itu, diminta kepada pihak rekanan yang merasa masih memiliki uang proyek tahun lalu, agar secepatnya diselesaikan dengan bagian keuangan DPPKAD.”Demikian dikatakan Kepala DPPKAD Kabupaten Bima, M.Yamin S,Sos saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis pagi kemarin.
BIMA, KS.- Keterlambatan pembayaran bukan kesalahan pemerintah, melainkan keterlambatan pihak rekanan atau kontraktor yang tidak tepat waktu mengerjakan proyek di Tahun kemarin, sehingga harus dibayar di Tahun ini. Pemerintah hanya membayar sesuai perkembangan fisik pekerjaan di lapangan bukan berdasarkan laporan pihak rekanan.
“Pemerintah hanya akan membayar sesuai dengan fisik pekerjaan. Tentunya, setelah tim PHO dan FHO dari masing-masing dinas turun ke lokasi proyek untuk memeriksa pekerjaan yang ada,” jelasnya.
Yamin juga membantah keras soal adanya utang pemerintah sebanyak Rp.30Milyar sebagaimana yang disampaikan oleh Anggota DPRD Kabupaten Bima beberapa waktu lalu melalui media Koran Stabilitas. Masalahnya, pemerintah tidak pernah memiliki utang kepada pihak ketiga, justru rekanan sendiri yang punya utang, dengan tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai bunyi kontrak yang ada.
“Kalau pekerjaannya 100 persen, maka kami pun akan membayar 100 persen ke rekanan. Justru yang terjadi tahun kemarin, banyak kontraktor yang tidak mampu menyelesaikan pekerjaan tepat waktu, sehingga harus menunggu pembayaran di Tahun 2017 ini,” tegasnya.
Memang katanya, tidak ada hak dan kewajiban bagi DPPKAD untuk memeriksa fisik proyek di lapangan, tapi koordinasi dengan semua dinas terkait harus dilakukan, dalam rangka menghindari adanya pembayaran proyek diluar progress fisik. Apalagi katanya, banyak pegawai, pejabat dan rekanan masuk penjara karena membayar proyek yang tidak tuntas fisik di lapangan.
”Saya dan pegawai saya di DPPKAD tidak inginn masuk penjara gara-gara membayar lunas proyek yang bermasalah di lapangan. Saya juga minta kepada pihak dinas agar hati-hati mengeluarkan rekomendasi atau surat apapun, tampa harus mengecek fisik di lapangan,” ujarnya harap.(KS-IB02)
Kepala DPPKAD Kabupaten Bima, M.Yamin S,Sos |
BIMA, KS.- Keterlambatan pembayaran bukan kesalahan pemerintah, melainkan keterlambatan pihak rekanan atau kontraktor yang tidak tepat waktu mengerjakan proyek di Tahun kemarin, sehingga harus dibayar di Tahun ini. Pemerintah hanya membayar sesuai perkembangan fisik pekerjaan di lapangan bukan berdasarkan laporan pihak rekanan.
“Pemerintah hanya akan membayar sesuai dengan fisik pekerjaan. Tentunya, setelah tim PHO dan FHO dari masing-masing dinas turun ke lokasi proyek untuk memeriksa pekerjaan yang ada,” jelasnya.
Yamin juga membantah keras soal adanya utang pemerintah sebanyak Rp.30Milyar sebagaimana yang disampaikan oleh Anggota DPRD Kabupaten Bima beberapa waktu lalu melalui media Koran Stabilitas. Masalahnya, pemerintah tidak pernah memiliki utang kepada pihak ketiga, justru rekanan sendiri yang punya utang, dengan tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai bunyi kontrak yang ada.
“Kalau pekerjaannya 100 persen, maka kami pun akan membayar 100 persen ke rekanan. Justru yang terjadi tahun kemarin, banyak kontraktor yang tidak mampu menyelesaikan pekerjaan tepat waktu, sehingga harus menunggu pembayaran di Tahun 2017 ini,” tegasnya.
Memang katanya, tidak ada hak dan kewajiban bagi DPPKAD untuk memeriksa fisik proyek di lapangan, tapi koordinasi dengan semua dinas terkait harus dilakukan, dalam rangka menghindari adanya pembayaran proyek diluar progress fisik. Apalagi katanya, banyak pegawai, pejabat dan rekanan masuk penjara karena membayar proyek yang tidak tuntas fisik di lapangan.
”Saya dan pegawai saya di DPPKAD tidak inginn masuk penjara gara-gara membayar lunas proyek yang bermasalah di lapangan. Saya juga minta kepada pihak dinas agar hati-hati mengeluarkan rekomendasi atau surat apapun, tampa harus mengecek fisik di lapangan,” ujarnya harap.(KS-IB02)
COMMENTS