$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home


Komisi IV Tegaskan Pembagian Jasa Di BLUD Sesuai Aturan

Dugaan memperkaya diri dan atau kelompok tertentu melalui Jasa Layanan Kesehatan di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Bima, mendapat perhati...

Dugaan memperkaya diri dan atau kelompok tertentu melalui Jasa Layanan Kesehatan di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Bima, mendapat perhatian serius dari pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima. Bahkan, sudah memanggil sekaligus telah melakukan klarifikasi terhadap Direktur (Dirut), Drg,H.Ihsan beserta jajaranya. Hasilnya, Lembaga Legislatif melalui Ketua Komisi IV, M.Natsir, S.Sos dengan tegas menyatakan pembagian Jasa Layanan Kesehatan di Pusat Layanan Kesehatan tersebut sudah sesuai Aturan yang telah ditentukan.


BIMA, KS.- Hal itu mengemuka setelah pihaknya mendengar penjelasan dari pihak Instansi Kesehatan tersebut belum lama ini. Diperkuat, dengan hasil analisa data tertulis mulai dari Peraturan Bupati (Perbup) Bima hingga peraturan yang lebih tinggi seperti Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI.”Pada prinsipnya, pembagian jasa layanan medis di BLUD sudah sesuai prosedur. Pedomanya, yakni Peraturan Bupati (Perbup), Peraturan Pemerintah (PP), Permenkes, Keputusan Menteri Kesehatan dan Permendagri. Intinya, pembagian jasa layanan medis terutama untuk jasa para dokter dan termasuk jasa dirut,Drg,H.Ihsan sudah sesuai dengan aturan yang telah ditentukan,” tegas M.Natsir kepada Rintam Post Senin (24/04).

Anggota dewan duta Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjelaskan, penyusunan system pembagian jasa Pelayanan (Remunerasi) pada RSUD Bima berdasarkan pada beberapa aturan atau perundang-undangan yang berlaku. Diantaranya, UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (RS), Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 tentang pedoman pengelolaan Keuangan BLUD, Permenkes Nomor 12 Tahun 2013 tentang pola tariff Badan Layanan Umum Rumah Sakit (BLU-RS) di Lingkungan Kementerian Kesehatan,Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 625 Tahun 2010 tentang pedoman penyusunan system remunirasi Pegawai BLUD – RS.

”Nah, dalam aturan atau perundang-undangan itu tercantum beberapa poin. Antara lain, remunirasi dapat dihitung sesuai indicator penilaian, pengalaman dan masa kerja, keterampilan ilmu pengetahuan dan prilaku, resiko kerja serta hasil capaian. Sedangkan, poin dalam permenkes beberapa diantaranya menyebutkan, pendapatan BLU RS digunakan secara langsung untuk membiayai pengeluaran RS. Seperti, pengeluaran untuk biaya pegawai, operasional, dan biaya investasi. Tentunya, sesuai Rencana Belanja Anggaran (RBA) yang telah disepakati bersama Eksekutif dan Legislatif,” jelasnya.

Sementara dalam perbup Nomor 08 A Tahun 2014 lanjut politisi asal Desa Ngali Kecamatan Belo itu, terdapat beberapa poin perihal pembagian jasa dalam kaitan itu. Hal itu diatur dalam pasal 3, pasal 4, pasal 5 dan pasal 9. Dalam pasal dimaksud menyebutkan tujuan diberikan remunirasi pada RS, Alokasi pengeluaran RS, dan termasuk menyangkut hak setiap pegawai mendapatkan remunirasi.”Soal proporsi pembagian besaran jasa yang ada dalam tarif telah sesuai dengan kesepakatan antara dokter/operator dan pelaksana/Instansi/Unit berpedoman pada pasal 9. Jadi, pembagian dalam kaitan itu tidak sembarang, ada aturan sebagai pedoman. Bahkan, ada rumusnya, sekian persen jasa pelayanan untuk dokter umum, specialis dan termasuk dokter gigi. Hasl itu, tentu sesuai dengan kinerjanya,” terang Natsir.

Pada momen itu, Natsir juga menyampaikan soal penyusunan system pembagian jasa pelayanan diberlakukan. Ia menyebutkan, hal itu dimulai sejak Bulan Desember 2012, saat H.Ihsan menjadi komite medis. Artinya, sebelum yang bersangkutan dipercayakan menjadi dirut BLUD. Intinya, pokja remunirasi telah berusaha menyusun system pembagian jasa pelayanan di RSUD dengan sebaik-baiknya berdasarkan aturan yang berlaku. Tentunya, dengan menggunakan indicator-indikator penilaian yang jelas dan transparan.”Kalaupun ada hal-hal yang dirasakan masih kurang, kami di dewan dengan pihak BLUD sudah sepakat akan mengevaluasi kembali agar bisa disempurnakan,” pungkasnya.

Bagaimana tanggapan pihak BLUD menyikapi dugaan seputar pembagian jasa layanan medis tersebut. Dirut setempat Drg,H.Ihsan kepada Rintam Post mengaku tidak mau berkomentar terlalu jauh soal informasi dalam kaitan itu. Sebab, pembagian itu sudah sesuai aturan main yang telah ditentukan.”Paling tidak untuk saat ini RSUD Bima sudah memiliki acuan dalam pembagian jasa pelayanan bila dibandingkan dengan sebelumnya,” katanya singkat.(KS-R01)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1619,Hukum Kriminal,2143,Kesehatan,387,Korupsi,751,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1270,Sosial Ekonomi,2602,
ltr
item
Koran Stabilitas: Komisi IV Tegaskan Pembagian Jasa Di BLUD Sesuai Aturan
Komisi IV Tegaskan Pembagian Jasa Di BLUD Sesuai Aturan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgxL2mvbMrCQ_BEqdXK8tOnxJ1Ns9VPmfXFC0ymPMlQIjfsQyfgD1lPFMBIQR1baBliPD0UEC-KeRRV6KquI2bZUH1Mmr_rOMO6zW-IoQUSjFwukzliwHB925mOOAUPHPDd486z5ZSe1q9A/s640/ilustrasi-DPRD.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgxL2mvbMrCQ_BEqdXK8tOnxJ1Ns9VPmfXFC0ymPMlQIjfsQyfgD1lPFMBIQR1baBliPD0UEC-KeRRV6KquI2bZUH1Mmr_rOMO6zW-IoQUSjFwukzliwHB925mOOAUPHPDd486z5ZSe1q9A/s72-c/ilustrasi-DPRD.jpg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2017/04/ketua-komisi-iv-dprd-kabupaten-bima.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2017/04/ketua-komisi-iv-dprd-kabupaten-bima.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy