Puluhan warga Desa Sai Kecamatan Soromandi yang melakukan demonstrasi di depan Kantor DPRD Kabupaten Bima, Selasa (25/4) diamankan oleh jaja...
Puluhan warga Desa Sai Kecamatan Soromandi yang melakukan demonstrasi di depan Kantor DPRD Kabupaten Bima, Selasa (25/4) diamankan oleh jajaran Kepolisian Kabupaten Bima, di Markas Komando (Mako) Brimob Bima. Saat berada di mako brimob, warga tidak hanya dibina secara khusus tentang kesadaran hukum, tapi juga diberi makan dan segala kebutuhan warga di penuhi oleh Kapolres Bima Kabupaten, AKBP. Eka Faturahman,S.Ik,SH, didampingi Wakapolres Kompol, Abdi dan sejumlah perwira lainnya dari Polres Bima Kabupaten.
BIMA, KS.- Kapolres Bima Kabupaten Bima, AKBP.Eka Faturahman,S.Ik,SH saat dimintai tanggapannya atas penahanan puluhan warga Desa tersebut mengatakan, warga terpaksa diamankan karena saat menggelar aksi melakukan tindakan anarkhis, yang meresahkan anggota dewan dan pejabat di Lembaga dewan, bukan bermaksud untuk dilakukan penahanan, karena kehadiran warga Desa Sai di lembaga dewan semata-mata untuk melakukan unjukrasa menuntut hak dan kebenaran menurut warga Desa Sai.
“Saya amankan semua pendemo yang datang bukan untuk ditahan, tapi dibina agar tidak melakukan tindakan anarkhis yang merugikan orang lain disaat melakukan unjukrasa,” terangnya.
Seluruh warga yang diamankan, juga dibuatkan surat pernyataan agar tidak melakukan unjukrasa lagi terkait tuntutan hari ini (Rabu kemarin,red), karena anggota DPRD Kabupaten Bima bernama Samsul telah resmi dilakukan Pengganti Antar Waktu (PAW) tadi pagi oleh Sakura H.Abidin, yang merupakan Ketua DPD Partai Demokrat Kabupaten Bima.,
“Kalau warga datang demo lagi soal Samsul, berarti mencari masalah dong. Masalahnya, Samsul sudah di PAW tadi pagi, berarti masalah tersebut sudah selesai,” tegasnya.
Eka menjelaskan, bagi warga yang hendak datang melakukan unjukrasa agar tidak melakukan tindakan kejahatan seperti melempar kantor atau merusak fasilitas Daerah atau Negara yang sudah ada. Bila itu dilakukan, maka akan tetap berurusan dengan proses hukum.”Kita tidak ingin warga diamankan karena datang demo melakukan unjukrasa dengan melakukan tindakan anarkhis,” terangnya.(KS-R01)
Foto puluhan pendemo yang diamankan di mako brimob selasa(25/4) |
BIMA, KS.- Kapolres Bima Kabupaten Bima, AKBP.Eka Faturahman,S.Ik,SH saat dimintai tanggapannya atas penahanan puluhan warga Desa tersebut mengatakan, warga terpaksa diamankan karena saat menggelar aksi melakukan tindakan anarkhis, yang meresahkan anggota dewan dan pejabat di Lembaga dewan, bukan bermaksud untuk dilakukan penahanan, karena kehadiran warga Desa Sai di lembaga dewan semata-mata untuk melakukan unjukrasa menuntut hak dan kebenaran menurut warga Desa Sai.
“Saya amankan semua pendemo yang datang bukan untuk ditahan, tapi dibina agar tidak melakukan tindakan anarkhis yang merugikan orang lain disaat melakukan unjukrasa,” terangnya.
Seluruh warga yang diamankan, juga dibuatkan surat pernyataan agar tidak melakukan unjukrasa lagi terkait tuntutan hari ini (Rabu kemarin,red), karena anggota DPRD Kabupaten Bima bernama Samsul telah resmi dilakukan Pengganti Antar Waktu (PAW) tadi pagi oleh Sakura H.Abidin, yang merupakan Ketua DPD Partai Demokrat Kabupaten Bima.,
“Kalau warga datang demo lagi soal Samsul, berarti mencari masalah dong. Masalahnya, Samsul sudah di PAW tadi pagi, berarti masalah tersebut sudah selesai,” tegasnya.
Eka menjelaskan, bagi warga yang hendak datang melakukan unjukrasa agar tidak melakukan tindakan kejahatan seperti melempar kantor atau merusak fasilitas Daerah atau Negara yang sudah ada. Bila itu dilakukan, maka akan tetap berurusan dengan proses hukum.”Kita tidak ingin warga diamankan karena datang demo melakukan unjukrasa dengan melakukan tindakan anarkhis,” terangnya.(KS-R01)
COMMENTS