Kepala Desa (Kades ) Punti Sumardin, Rabu (31/5) secara resmi melantik Emi Niningsari sebagai kaur dan Ramijan sebagai kadus terpilih dalam ...
Kepala Desa (Kades ) Punti Sumardin, Rabu (31/5) secara resmi melantik Emi Niningsari sebagai kaur dan Ramijan sebagai kadus terpilih dalam seleksi perangkat desa yang dilaksanakan Senin 15 Mei 2017 pekan lalu. Meksi dianggap bermasalah karena salah seorang peserta kedapatan menyontek kunci jawaban, tidak membuatnya harus mengundur-ngundur waktu pelantikan.
BIMA, KS.- Secara tegas, Sumardin mengaku tidak ada kaitan dengan proses hukum yang tengah berjalan saat ini di Polres Bima Kota. Karena yang ditangani polisi adalah kasus bocornya kunci jawaban, tentu pelaku pembocoran kunci jawaban itu yang menjadi target aparat penegak hukum, bukan dirinya yang hanya melaksanakan tugas, sesuai amanat undang-undang yang berlaku.
“Saya melantik mereka (Kaur dan kadus,red) itu karena panitia penjaringan seleksi perangkat desa di Desa Punti menetapkan mereka sebagai peserta yang lulus. Nah, ketika nantinya ada aturan yang membatalkan mereka, maka batal-lah. Jadi, tidak harus dipending pelantikan itu, melainkan harus segera dilaksanakan oleh saya sebagai kades,” pungkasnya.
Kades juga berharap agar pihak penegak hukum segera mengungkap pelaku pembocoran kunci jawaban, bila ada dan cukup bukti yang kuat untuk menyeret sejumlah pelaku tersebut. Bila perlu kata Kades, oknum pembuat soal atau pejabat di BPMDES dapat diseret dan ditangkap, karena dianggap telah menghianati keperrcayaan masyarakat banyak.
“Di desa yang menjadi korban adalah kades-kades, sementara yang menikmati adalah orang-orang tertentu. Itu kan kebohongan yang dibuat secara sistematis dengan mengorbankan kades dan aparat desa serta panitia yang di desa,” tuturnya.
Bagaimana dengan pengakuan Kepala BPMDES Drs.Sirajudin Andi dan Bupati Bima Hj. Indah Damayanti Putri yang mengaku seleksi perangkat desa di Desa Punti batal di adakan ulang ?. Dengan tegas Sumardin meminta agar dibuatkan secara resmi pernyataan tersebut, tentunya berupa surat resmi, agar dirinya bisa mengadakan ulang dan tidak melantik kaur dan kadus terpilih.
“Itu kan pernyataan di media masa saja. Sementara bukti rillnya tidak dibuatkan secara resmi oleh pemerintah Kabupaten Bima. Nah, saya tidak ingin terjebak dalam permainan ini, dan saya tetap melantik bagi yang terpilih. Bila ke depan terbukti bersalah dan berkekuatan hukum tetap, mungkin bisa dibatalkan,” tandasnya.(KS-Nadir)
Ilustrasi |
BIMA, KS.- Secara tegas, Sumardin mengaku tidak ada kaitan dengan proses hukum yang tengah berjalan saat ini di Polres Bima Kota. Karena yang ditangani polisi adalah kasus bocornya kunci jawaban, tentu pelaku pembocoran kunci jawaban itu yang menjadi target aparat penegak hukum, bukan dirinya yang hanya melaksanakan tugas, sesuai amanat undang-undang yang berlaku.
“Saya melantik mereka (Kaur dan kadus,red) itu karena panitia penjaringan seleksi perangkat desa di Desa Punti menetapkan mereka sebagai peserta yang lulus. Nah, ketika nantinya ada aturan yang membatalkan mereka, maka batal-lah. Jadi, tidak harus dipending pelantikan itu, melainkan harus segera dilaksanakan oleh saya sebagai kades,” pungkasnya.
Kades juga berharap agar pihak penegak hukum segera mengungkap pelaku pembocoran kunci jawaban, bila ada dan cukup bukti yang kuat untuk menyeret sejumlah pelaku tersebut. Bila perlu kata Kades, oknum pembuat soal atau pejabat di BPMDES dapat diseret dan ditangkap, karena dianggap telah menghianati keperrcayaan masyarakat banyak.
“Di desa yang menjadi korban adalah kades-kades, sementara yang menikmati adalah orang-orang tertentu. Itu kan kebohongan yang dibuat secara sistematis dengan mengorbankan kades dan aparat desa serta panitia yang di desa,” tuturnya.
Bagaimana dengan pengakuan Kepala BPMDES Drs.Sirajudin Andi dan Bupati Bima Hj. Indah Damayanti Putri yang mengaku seleksi perangkat desa di Desa Punti batal di adakan ulang ?. Dengan tegas Sumardin meminta agar dibuatkan secara resmi pernyataan tersebut, tentunya berupa surat resmi, agar dirinya bisa mengadakan ulang dan tidak melantik kaur dan kadus terpilih.
“Itu kan pernyataan di media masa saja. Sementara bukti rillnya tidak dibuatkan secara resmi oleh pemerintah Kabupaten Bima. Nah, saya tidak ingin terjebak dalam permainan ini, dan saya tetap melantik bagi yang terpilih. Bila ke depan terbukti bersalah dan berkekuatan hukum tetap, mungkin bisa dibatalkan,” tandasnya.(KS-Nadir)
COMMENTS