Penanganan kasus bocornya kunci jawaban untuk seleksi kaur dan sekdes yang diselenggarakan Senin 15 Mei 2017 lalu oleh BPMDES Kabupaten Bima...
Penanganan kasus bocornya kunci jawaban untuk seleksi kaur dan sekdes yang diselenggarakan Senin 15 Mei 2017 lalu oleh BPMDES Kabupaten Bima, saat ini sudah ada titik terangnya. Pasalnya, kasus sebelumnya dalam tahap penyelidikan, kini masuk tahap penyidikan, setelah tim penyidik melakukan gelar perkara lanjutan dengan melibatkan dari Polda NTB beberapa hari lalu.
BIMA, KS.- Rupanya jajaran penyidik Polres Bima Kota tidak main-main dalam menangani kasus bocornya kunci jawaban yang merugikan ratusan peserta tes kaur dan sekdes Mei lalu. Buktinya, setelah berhasil memeriksa sejumlah saksi, baik yang terlibat langsung dalam pembuatan soal, maupun pihak penyelenggara, akhirnya polisi meningkatkan status penanganan kasus yang diduga melibatkan oknum dosen dan oknum Kepala BPMDES Kabupaten Bima Drs.Sirajudin Andi tersebut, dari penyelidikan ke penyidikan.
Kapolres Bima Kota melalui Kanit Tipidter Unit Reskrim, Aipda I Kadek Agus Wiraputra saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (10/6) mengatakan, kasus di BPMDES Kabupaten Bima terkait dugaan bocornya kunci jawaban sebelum tes seleksi dilaksanakan menjadi kasus yang diatensi khusus oleh Kapolda NTB, Brigjen Polisi Drs.Firli, M.Si, bahkan Kapolda membentuk tim khusus yang melibatkan penyidik tipikor, tipidter dan dikawal secara langsung oleh penyidik dari Direskrimsus Polda NTB.
“Kasus di BPMDES itu atensi kami. Kita lihat saja perkembangan penanganannya ke depan, tentunya setelah kami (polisi,red) memanggil sejumlah saksi baik yang terlibat dalam kegiatan tersebut, maupun yang menjadi korban dalam tes seleksi tersebut,” paparnya.
Kadek mengaku kasus tersebut telah ditingkatkan ke penyidikan. Itu berarti, bahwa hasil keterangan saksi dan gelar perkara telah terpenuhi ada unsur pidana yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggunggjawab, sehingga merugikan pihak lain atau Daerah atau Negara.
“Intinya kasus ini kami arahkan ke penyalahgunaan kewenangan yang merugikan masyarakat atau Negara, sesuai amanat UU nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” pungkasnya.
Ke depan pihaknya akan memanggil sejumlah saksi lagi.”Harapan saya dan seluruh tim penyidik agar masyarakat Bima khususnya warga Kabupaten Bima, agar tetap sabar dan menyerahkan kasus ini diselesaikan secara tuntas. Yang jelas, kasus ini akan ada akhirnya dan ada pelakunya,”tandasnya.(KS-R01)
BIMA, KS.- Rupanya jajaran penyidik Polres Bima Kota tidak main-main dalam menangani kasus bocornya kunci jawaban yang merugikan ratusan peserta tes kaur dan sekdes Mei lalu. Buktinya, setelah berhasil memeriksa sejumlah saksi, baik yang terlibat langsung dalam pembuatan soal, maupun pihak penyelenggara, akhirnya polisi meningkatkan status penanganan kasus yang diduga melibatkan oknum dosen dan oknum Kepala BPMDES Kabupaten Bima Drs.Sirajudin Andi tersebut, dari penyelidikan ke penyidikan.
Kapolres Bima Kota melalui Kanit Tipidter Unit Reskrim, Aipda I Kadek Agus Wiraputra saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (10/6) mengatakan, kasus di BPMDES Kabupaten Bima terkait dugaan bocornya kunci jawaban sebelum tes seleksi dilaksanakan menjadi kasus yang diatensi khusus oleh Kapolda NTB, Brigjen Polisi Drs.Firli, M.Si, bahkan Kapolda membentuk tim khusus yang melibatkan penyidik tipikor, tipidter dan dikawal secara langsung oleh penyidik dari Direskrimsus Polda NTB.
“Kasus di BPMDES itu atensi kami. Kita lihat saja perkembangan penanganannya ke depan, tentunya setelah kami (polisi,red) memanggil sejumlah saksi baik yang terlibat dalam kegiatan tersebut, maupun yang menjadi korban dalam tes seleksi tersebut,” paparnya.
Kadek mengaku kasus tersebut telah ditingkatkan ke penyidikan. Itu berarti, bahwa hasil keterangan saksi dan gelar perkara telah terpenuhi ada unsur pidana yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggunggjawab, sehingga merugikan pihak lain atau Daerah atau Negara.
“Intinya kasus ini kami arahkan ke penyalahgunaan kewenangan yang merugikan masyarakat atau Negara, sesuai amanat UU nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” pungkasnya.
Ke depan pihaknya akan memanggil sejumlah saksi lagi.”Harapan saya dan seluruh tim penyidik agar masyarakat Bima khususnya warga Kabupaten Bima, agar tetap sabar dan menyerahkan kasus ini diselesaikan secara tuntas. Yang jelas, kasus ini akan ada akhirnya dan ada pelakunya,”tandasnya.(KS-R01)
COMMENTS