Penyidik Polres Bima Kota mulai melakukan penyelidikan atas kasus laporan dugaan penyerobotan tanah seluas satu are lebih oleh Wakil Walikot...
Penyidik Polres Bima Kota mulai melakukan penyelidikan atas kasus laporan dugaan penyerobotan tanah seluas satu are lebih oleh Wakil Walikota Bima, H.Arahman H.Abidin,SE yang berlokasi di BTN Sadia Kecamatan Mpunda Kota Bima. Pelapor, Dewi Kurniati (46) Senin (24/7) siang kemarin mulai diperksa oleh penyidik reskrim setempat, didampingi Penasehat Hukum (PH)nya, Al Imran,SH.
KOTA BIMA, KS.- Depan penyidik Dewi menceritakan kronologis penjualan tanah miliknya seluas 745 m2 dengan nomor hak milik (sertifikat) 736, seluas 600 m2 telah dibayar oleh terlapor (H.Arahman,red), 100 m2 untuk kepentingan jalan umum, sisa 45 m2 yang belum dilunasi oleh terlapor, hingga sekarang. Tak hanya itu, Dewi juga mengaku bahwa jual beli tanah tersebut belum dibuatkan akta jual beli hingga sekarang antara pelapor dengan terlapor.
“Dengan belum dilunasinya sisa utang tersebut, makanya klien saya tidak memberikan sertefikat kepada terlapor,” kata Al-Imran,SH saat bertandang di Kantor Redaksi Koran Stabilitas, Senin sore kemarin.
Tidak hanya tanah seluas 45 m2 yang menjadi masalah antara kliennya dengan terlapor, tapi juga ada tanah lain yang berlokasi di tempat yang sama seluas 106 m2 dengan nomor hak milik sertifikat 1502, tanah itu telah dikuasai oleh terlapor sampai hari ini.”Tuntutan klien saya agar H.Man membayar semua tanah tersebut, dengan total seluas 151 m2, dengan harga sekitar Rp.120Juta lebih,” tuturnya harap.
Kasus ini kata Imran sudah termasuk kategori tindak pidana penyerobotan dengan melanggar pasal 385 KUHP jo perpu nomor 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak, dengan ancaman hukuman penjaran 4 tahun.
“Saya berharap kasus ini tidak sampai ke meja hukum. Bisa diselesaikan secara kekeluargaan tentunya dengan membayar kerugian yang dialami oleh klien saya,” pintanya.
Ketika ditanya, kapan pemeriksaan saksi oleh pihak penyidik dalam kasus tersebut ?. Imran mengaku dalam minggu ini, pihaknya akan menghadirkan dua saksi ke penyidik.”Insya allah, minggu ini saksi sudah kelar diperiksa oleh penyidik, sementara pelapor sudah diperiksa sekitar dua jam lebih oleh penyidik,” pungkasnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Bima Kota, AKP.Afrizal, S.Ik yang hendak dikonfirmasi terkait kasus tersebut belum berhasil ditemui, begitu juga dengan penyidiknya, belum dilakukan konfirmasi untuk perimbangan berita ini.(KS-IB02)
Al-Imran,SH. Foto: Facebook |
KOTA BIMA, KS.- Depan penyidik Dewi menceritakan kronologis penjualan tanah miliknya seluas 745 m2 dengan nomor hak milik (sertifikat) 736, seluas 600 m2 telah dibayar oleh terlapor (H.Arahman,red), 100 m2 untuk kepentingan jalan umum, sisa 45 m2 yang belum dilunasi oleh terlapor, hingga sekarang. Tak hanya itu, Dewi juga mengaku bahwa jual beli tanah tersebut belum dibuatkan akta jual beli hingga sekarang antara pelapor dengan terlapor.
“Dengan belum dilunasinya sisa utang tersebut, makanya klien saya tidak memberikan sertefikat kepada terlapor,” kata Al-Imran,SH saat bertandang di Kantor Redaksi Koran Stabilitas, Senin sore kemarin.
Tidak hanya tanah seluas 45 m2 yang menjadi masalah antara kliennya dengan terlapor, tapi juga ada tanah lain yang berlokasi di tempat yang sama seluas 106 m2 dengan nomor hak milik sertifikat 1502, tanah itu telah dikuasai oleh terlapor sampai hari ini.”Tuntutan klien saya agar H.Man membayar semua tanah tersebut, dengan total seluas 151 m2, dengan harga sekitar Rp.120Juta lebih,” tuturnya harap.
Kasus ini kata Imran sudah termasuk kategori tindak pidana penyerobotan dengan melanggar pasal 385 KUHP jo perpu nomor 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak, dengan ancaman hukuman penjaran 4 tahun.
“Saya berharap kasus ini tidak sampai ke meja hukum. Bisa diselesaikan secara kekeluargaan tentunya dengan membayar kerugian yang dialami oleh klien saya,” pintanya.
Ketika ditanya, kapan pemeriksaan saksi oleh pihak penyidik dalam kasus tersebut ?. Imran mengaku dalam minggu ini, pihaknya akan menghadirkan dua saksi ke penyidik.”Insya allah, minggu ini saksi sudah kelar diperiksa oleh penyidik, sementara pelapor sudah diperiksa sekitar dua jam lebih oleh penyidik,” pungkasnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Bima Kota, AKP.Afrizal, S.Ik yang hendak dikonfirmasi terkait kasus tersebut belum berhasil ditemui, begitu juga dengan penyidiknya, belum dilakukan konfirmasi untuk perimbangan berita ini.(KS-IB02)
COMMENTS