$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

PT.GARUDA INDONESIA KALAH DALAM GUGATAN PERDATA ANGGOTA DEWAN | Hakim Meminta Garuda Bayar Ganti Rugi Rp.1,02 Milyar

Tepat tanggal 21 Oktober 2016 lalu, salah seorang Anggota DPRD Kabupaten Bima, Sulaiman MT,SH membeli tiket pesawat Garuda Indonesia dari Bi...

Tepat tanggal 21 Oktober 2016 lalu, salah seorang Anggota DPRD Kabupaten Bima, Sulaiman MT,SH membeli tiket pesawat Garuda Indonesia dari Bima NTB menuju Jakarta, namun transit di Bandara Internasional Lombok (BIL). Lebih kurang 1 Jam berada di BIL, Sulaiman bersama dua rekannya Ruslan dan Yasin, S.Pd hendak melanjutkan perjalanannya ke Jakarta. Namun sayangnya, Sulaiman bukannya harus menggunakan pesawat Garuda melainkan pesawat Lion Air, setelah “diusir” keluar oleh security Garuda dengan alasan tidak jelas. Bagaimana kisah sebenarnya, berikut pengakuan Sulaiman MT kepada Wartawan Koran Stabilitas, Selasa (4/7) sore.

Sulaiman MT,SH

BIMA, KS.- Sulaiman mengaku tidak menyangka bisa memenangkan gugatan perdata nomor 78/Pdt G/PN.RBI 2016 dengan tergugat PT.Garuda Indonesia. Pasalnya, keinginan untuk menggugat maskapai Garuda akibat ulah management PT.Garuda yang mengusir keluar dirinya dari dalam pesawat, lantaran masalah tas yang dibawanya disimpan di lorong jalan pesawat bukan pada bagasi atas pesawat.

“Saat itu saya membawa tas. Awalnya saya hendak menyimpan tas itu diatas bagasi, tapi bagasinya full dengan tas penumpang lain, sehingga oleh saya simpa dilorong jalan pesawat. Nah, datanglah seorang pramugari yang meminta agar saya memindahkan tas saya, tapi tidak saya indahkan,” ceritanya.

Lantaran tidak di indahkan olehnya, pramugari tersebut melaporkan kejadian itu ke atasannya, sehingga datanglah atasannya menemui dirinya, dan meminta ia untuk meminta maaf kepada pramugari tersebut. Permintaan mereka pun tidak diindahkan olehnya, karena merasa tidak bersalah. Namun parahnya lagi, sikap penolakan dirinya membuat dirinya diusir keluar dari dalam pesawat oleh dua orang security.

“Saya disuruh naik pesawat lain oleh management Garuda, sementara barang-barang saya yang lain ada dalam bagasi garuda,” urainya.

Selain diusir, management Garuda juga mempersilahkan dirinya untuk menggugat secara hukum atau perdata, bila tidak puas dengan pelayanan Garuda. Alhasil, atas kebenaran yang dimilikinya itu, akhirnya Garuda kalah dalam gugatan perdata yang diajukan olehnya di PN Raba Bima.

“Minggu kemarin sidang putusan di PN Raba Bima, dan saya berhasil memenangkan gugatan tersebut, dengan denda Rp.1,027.570.000 (Satu Milyar Dua Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) yang harus dibayar oleh PT.Garuda kepada dirinya sebagai biaya ganti rugi,” pungkasnya.

Dengan kemenangannya itu, membuktikan bahwa hakim PN Raba Bima telah melaksanakan keadilan dalam menegakan hukum di Negeri ini, khususnya di wilayah hukum Nusa Tenggara Barat (NTB).”Saya atas nama penggugat mengucapkan terimakasih kepada majelis hakim yang telah memenangkan saya atas gugatan perdata dengan tergugat Garuda Indonesia,” tuturnya.

Pada kesempatan itu, Sulaiman juga mengaku sempat tawar menawar biaya ganti rugi dengan empat orang pengacara PT.Garuda Indonesia. Dimana, dari angka Rp.1,2Milyar yang digugat pertama, pihak Garuda meminta untuk menurunkan nilai kerugian tersebut, sehingga ditawar dengan angka Rp.500Juta, namun masih dianggap tinggi oleh pihak Garuda.

Setelah ditawar Rp.500Juta, pihak Garuda meminta untuk diturunkan lagi, sehingga ditawar dengan angka Rp.250Juta, namun kembali pihak Garuda meresa tinggi dengan nilai penawaran tersebut. Sehingga olehnya pun berkeputusan untuk melanjutkan perkara dengan angka semula yakni Rp.1,2Milyar lebih.

“Ya, akhirnya oleh hakim memutuskan agar pihak garuda membayar ganti rugi Rp.1,02 Milyar lebih,” tandasnya.(KS-R01)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1633,Hukum Kriminal,2145,Kesehatan,387,Korupsi,754,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1278,Sosial Ekonomi,2607,
ltr
item
Koran Stabilitas: PT.GARUDA INDONESIA KALAH DALAM GUGATAN PERDATA ANGGOTA DEWAN | Hakim Meminta Garuda Bayar Ganti Rugi Rp.1,02 Milyar
PT.GARUDA INDONESIA KALAH DALAM GUGATAN PERDATA ANGGOTA DEWAN | Hakim Meminta Garuda Bayar Ganti Rugi Rp.1,02 Milyar
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhRUNSq7z1XoK4n3N9yF-kc5rgFWYmPtmEN28enf8eO9FTrFHmW5wwHIQx8VUsLzvqxfMvPifP71K_yVe_P2ZuViZ2D_PD-WsqnmNFobfKIaNnGzZy2ehfYh6AaPzkbFKIk-ioXG5f3jJ4O/s640/sulaiman+MT.JPG
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhRUNSq7z1XoK4n3N9yF-kc5rgFWYmPtmEN28enf8eO9FTrFHmW5wwHIQx8VUsLzvqxfMvPifP71K_yVe_P2ZuViZ2D_PD-WsqnmNFobfKIaNnGzZy2ehfYh6AaPzkbFKIk-ioXG5f3jJ4O/s72-c/sulaiman+MT.JPG
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2017/07/ptgaruda-indonesia-kalah-dalam-gugatan.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2017/07/ptgaruda-indonesia-kalah-dalam-gugatan.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy