Salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Mansyur, SH Kepala Desa (Kades) Parado Rato, Kecamatan Parado, Kabupaten Bima yang ...
Salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Mansyur, SH Kepala Desa (Kades) Parado Rato, Kecamatan Parado, Kabupaten Bima yang terjadi 25 Oktober 2016 lalu berhasil diringkus Polisi. Dimana pelaku tersebut seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Jaidin (27). Pelaku ditangkap Polisi sekitar pukul 02.40 Wita, di kediamannya RT. 07/RW.03, Desa Parado Wane, Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, Minggu (6/8/2017).
BIMA, KS.- Kapolres Bima, AKBP M. Eka Fathurrahman, SH. SIK mengatakan, penangkapan dua DPO dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/627/X/ NTB/Res.Bima/P. Parado, tanggal 25 Oktober 2016 atas kasus pembunuhan Kades Parado Rato. Kedua tersangka kemudian ditetapkan sebagai DPO Reskrim Polres Bima sejak tanggal 3 November 2016 dengan Nomor: DPO/30/XI/2016/Reskrim atas nama Jaidin dan Nomor: DPO/29/XI/2016/Reskrim atas nama Ihsan yang kini masih buron.
“Penangkapan dilakukan setelah Tim Opsnal mendapat informasi bahwa DPO an. Jaidin dan Ihsan sedang berada di rumahnya Desa Parado Wane. Mendapat informasi tersebut Tim Opsnal langsung bergerak ke TKP untuk menangkap DPO,” jelas Kapolres.
Kapolres menjelaskan, dalam penggerebekan Tim Opsnal dibagi dua regu. Regu satu melakukan penggerebekan di rumah DPO Ihsan dan regu lainnya melakukan penggerebekan di rumah Jaidin. Saat penggerebekan oleh regu satu DPO Ihsan tidak ditemukan. Namun penggerebekan di TKP dua, polisi berhasil menangkap Jaidin, meski sebelumnya DPO berusaha melarikan diri dengan memanjat platfon rumah dan dilumpuhkan dengan timah panas karena tidak menghiraukan tembakan peringatan polisi.
“Ketika pelaku berupaya meloncat ke rumah sebelah yang berhadapan dengan rumahnya, saat itulah anggota terpaksa menembak ke arah pelaku dan mengenai bagian kaki, setelah ditembak pelaku masih berusaha melarikan diri, namun anggota opsnal berhasil menangkap DPO,” ungkap Kapolres.
Usai penangkapan pelaku langsung dilarikan di Ruma Sakit Umum Daerah (RSUD) untuk menjalani perawatan dan mengeluarkan proyektil peluru yang masih bersarang di kaki. (KS-Sub05)
BIMA, KS.- Kapolres Bima, AKBP M. Eka Fathurrahman, SH. SIK mengatakan, penangkapan dua DPO dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/627/X/ NTB/Res.Bima/P. Parado, tanggal 25 Oktober 2016 atas kasus pembunuhan Kades Parado Rato. Kedua tersangka kemudian ditetapkan sebagai DPO Reskrim Polres Bima sejak tanggal 3 November 2016 dengan Nomor: DPO/30/XI/2016/Reskrim atas nama Jaidin dan Nomor: DPO/29/XI/2016/Reskrim atas nama Ihsan yang kini masih buron.
“Penangkapan dilakukan setelah Tim Opsnal mendapat informasi bahwa DPO an. Jaidin dan Ihsan sedang berada di rumahnya Desa Parado Wane. Mendapat informasi tersebut Tim Opsnal langsung bergerak ke TKP untuk menangkap DPO,” jelas Kapolres.
Kapolres menjelaskan, dalam penggerebekan Tim Opsnal dibagi dua regu. Regu satu melakukan penggerebekan di rumah DPO Ihsan dan regu lainnya melakukan penggerebekan di rumah Jaidin. Saat penggerebekan oleh regu satu DPO Ihsan tidak ditemukan. Namun penggerebekan di TKP dua, polisi berhasil menangkap Jaidin, meski sebelumnya DPO berusaha melarikan diri dengan memanjat platfon rumah dan dilumpuhkan dengan timah panas karena tidak menghiraukan tembakan peringatan polisi.
“Ketika pelaku berupaya meloncat ke rumah sebelah yang berhadapan dengan rumahnya, saat itulah anggota terpaksa menembak ke arah pelaku dan mengenai bagian kaki, setelah ditembak pelaku masih berusaha melarikan diri, namun anggota opsnal berhasil menangkap DPO,” ungkap Kapolres.
Usai penangkapan pelaku langsung dilarikan di Ruma Sakit Umum Daerah (RSUD) untuk menjalani perawatan dan mengeluarkan proyektil peluru yang masih bersarang di kaki. (KS-Sub05)
COMMENTS