Belum lama ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima melimpahkan hasil Pemeriksaan oleh Inspektorat perihal dugaan penyalahgunaan ADD oleh Du...
Belum lama ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima melimpahkan hasil Pemeriksaan oleh Inspektorat perihal dugaan penyalahgunaan ADD oleh Dua Desa ke Sat Reskrim Polres Bima Kota. Meski demikian, masih terdapat beberapa Desa yang tengah serius di Audit. Diantaranya, Desa Renda Kecamatan Belo, Desa Laju dan Desa Kangga Kecamatan Langgudu. Termasuk, Desa Sampungu Kecamatan Soromandi. Demikian disampaikan, Drs,H.Ridwan, M.Si kepada Koran Stabilitas Selasa (29/8) di Ruanganya.
BIMA, KS. – Pemeriksaan oleh Tim Inspektorat dalam kaitan itu dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Aduan dari Masyarakat. Baik melalui pihak Kepolisian, Kejaksaan maupun yang langsung ke Inspektorat.”Saat ini, tim kami sedang serius bekerja, melakukan pemeriksaan terhadap Desa Sampungu,Renda,Laju, dan Kangga,” ujar mantan Kepala Dinas Koperasi, Perdagangan dan Industri (Diskoperindag) tersebut.
Diakuinya, pemeriksaan terhadap Desa Laju dan Kangga menyusul permintaan dari Institusi penegak hukum. Mengingat, aduan itu disampaikan oleh masyarakat ke Polisi dan Jaksa. Sementara, Desa Sampungu langsung ke Inspektorat. Walau demikian, pihaknya tetap menindaklanjuti laporan tersebut. “Buktinya, Desa Sampungu tengah serius di audit. Kalau ada temuan sesuai yang diadukan, ya hasil pemeriksaanya kami serahkan ke Bupati Bima. Karena, kewenangan kami hanya sebatas itu, meng audit, hasilnya kami serahkan ke bupati. Selanjutnya, itu kewenangan Bupati, mau dilimpahkan ke Jaksa atau Polisi,” tandasnya.
Sepertinya, Pemkab Bima tidak main-main dengan penggunaan ADD/DDA oleh Ratusan Desa yang ada. Bahkan, pihaknya sudah bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima dan bahkan Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.”Menyangkut penegakan hukum, kami sudah bekerjasama dengan Jaksa dan KPK. Jadi, kami tidak main-main dengan persoalan ini. Karenanya, saya menghimbau agar Kepala Desa (Kades) dan termasuk ASN menghindari tindakan yang berbau pelanggaran hukum,” tegasnya. (Anhar)
BIMA, KS. – Pemeriksaan oleh Tim Inspektorat dalam kaitan itu dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Aduan dari Masyarakat. Baik melalui pihak Kepolisian, Kejaksaan maupun yang langsung ke Inspektorat.”Saat ini, tim kami sedang serius bekerja, melakukan pemeriksaan terhadap Desa Sampungu,Renda,Laju, dan Kangga,” ujar mantan Kepala Dinas Koperasi, Perdagangan dan Industri (Diskoperindag) tersebut.
Diakuinya, pemeriksaan terhadap Desa Laju dan Kangga menyusul permintaan dari Institusi penegak hukum. Mengingat, aduan itu disampaikan oleh masyarakat ke Polisi dan Jaksa. Sementara, Desa Sampungu langsung ke Inspektorat. Walau demikian, pihaknya tetap menindaklanjuti laporan tersebut. “Buktinya, Desa Sampungu tengah serius di audit. Kalau ada temuan sesuai yang diadukan, ya hasil pemeriksaanya kami serahkan ke Bupati Bima. Karena, kewenangan kami hanya sebatas itu, meng audit, hasilnya kami serahkan ke bupati. Selanjutnya, itu kewenangan Bupati, mau dilimpahkan ke Jaksa atau Polisi,” tandasnya.
Sepertinya, Pemkab Bima tidak main-main dengan penggunaan ADD/DDA oleh Ratusan Desa yang ada. Bahkan, pihaknya sudah bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima dan bahkan Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.”Menyangkut penegakan hukum, kami sudah bekerjasama dengan Jaksa dan KPK. Jadi, kami tidak main-main dengan persoalan ini. Karenanya, saya menghimbau agar Kepala Desa (Kades) dan termasuk ASN menghindari tindakan yang berbau pelanggaran hukum,” tegasnya. (Anhar)
COMMENTS