Senin (21/8) kemarin, seolah menjadi momen sial bagi Warga yang memanfaatkan Kawasan Pantai Lawata untuk menjual barang daganganya. Betapa t...
Senin (21/8) kemarin, seolah menjadi momen sial bagi Warga yang memanfaatkan Kawasan Pantai Lawata untuk menjual barang daganganya. Betapa tidak, pada hari itu Pemerintah Kota Bima (Pemkot) Bima dibawa kepemimpinan HM.Qurais H.Abidin secara resmi meng- Istruksikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) untuk mengosongkan Kawasan Pantai Lawata dari semua Bangunan dan Rombong tempat berjualan.
KOTA BIMA, KS. – Selain Sat Pol PP, pengosongan kawasan pantai dengan menggunakan Alat Berat itu pun melibatkan Aparat TNI dan Aparat Kepolisian. Hal itu dilakukan untuk menata kawasan destinasi yang ramai dikunjungi.
Meski, proses pengosongan berdasarkan Surat Keputusan Walikota Bima berikut Surat Somasi sempat mendapat penolakan, perlawanan dari penjaga kawasan . Namun, eksekusi tetap dilaksanakan.Reaksi perlawanan dari keluarga yang mengklaim menguasai lahan itu, bahkan tidak ditanggapi petugas. Praktis, semua barang di dalam kawasan pantai langsung diangkut ke atas Truk.
Sebelum eksekusi dilakukan, petugas Sat Pol PP membacakan Surat Keputusan Wali Kota Bima, sekaligus surat somasi terhadap oknum yang dianggap menguasai kawasan tersebut. Setelah pengosongan dilakukan, untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal tidak diinginkan dalam kawasan tempat wisata Pantai Lawata, nanti akan ditempatkan penjaga.
“Aparat Pol PP bersama TNI/Polri akan mengamankan lokasi pantai itu untuk menjaga kenyamanan pengunjung. Hal itu karena Pantai Lawata masuk dalam kawasan salah satu destinasti wisata di Kota Bima,” ujar Sekretaris Sat Pol PP Kota Bima, Syarif Rustaman, SSos, MAP kepada Wartawan usai eksekusi dilakukan. (KS-An)
Pantai Lawata. Foto: google |
KOTA BIMA, KS. – Selain Sat Pol PP, pengosongan kawasan pantai dengan menggunakan Alat Berat itu pun melibatkan Aparat TNI dan Aparat Kepolisian. Hal itu dilakukan untuk menata kawasan destinasi yang ramai dikunjungi.
Meski, proses pengosongan berdasarkan Surat Keputusan Walikota Bima berikut Surat Somasi sempat mendapat penolakan, perlawanan dari penjaga kawasan . Namun, eksekusi tetap dilaksanakan.Reaksi perlawanan dari keluarga yang mengklaim menguasai lahan itu, bahkan tidak ditanggapi petugas. Praktis, semua barang di dalam kawasan pantai langsung diangkut ke atas Truk.
Sebelum eksekusi dilakukan, petugas Sat Pol PP membacakan Surat Keputusan Wali Kota Bima, sekaligus surat somasi terhadap oknum yang dianggap menguasai kawasan tersebut. Setelah pengosongan dilakukan, untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal tidak diinginkan dalam kawasan tempat wisata Pantai Lawata, nanti akan ditempatkan penjaga.
“Aparat Pol PP bersama TNI/Polri akan mengamankan lokasi pantai itu untuk menjaga kenyamanan pengunjung. Hal itu karena Pantai Lawata masuk dalam kawasan salah satu destinasti wisata di Kota Bima,” ujar Sekretaris Sat Pol PP Kota Bima, Syarif Rustaman, SSos, MAP kepada Wartawan usai eksekusi dilakukan. (KS-An)
COMMENTS