Hampir empat tahun berjalan penanganan kasus dugaan korupsi sampan fiberglass senilai Rp.1 Milyar ditangani oleh penyidik Polisi. Namun, bar...
Hampir empat tahun berjalan penanganan kasus dugaan korupsi sampan fiberglass senilai Rp.1 Milyar ditangani oleh penyidik Polisi. Namun, baru di tahun 2017 ini ada penetapan tersangkanya, itupun bukan oleh penyidik Polres Bima Kota yang menangani kasus tersebut, melainkan oleh penyidik Dirkrimsus Polda NTB, dengan menetapkan Ir.H.Taufik Rusdin sebagai tersangka kasus itu.
BIMA, KS.- Selama ini public menilai bahwa penyidik Kepolisian tidak serius menangani kasus dugaan korupsi fiberglas, karena penanganannya hampir empat tahun berjalan. Tapi siapa yang menyangka, bahwa di bulan Agustus 2017 ini, penyidik Dirkrimsus Polda NTB telah menetapkan tersangka dalam kasus yang merugikan Negara ratusan Juta rupiah itu, yaitu Plt. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bima, H.Taufik Rusdi, MT, yang tidak lain masih ada hubungan keluarga dengan Bupati Bima, Hj. Indah Damayanti Putri.
Sebelumnya, tersiar kabar bahwa dalam kasus tersebut terdapat belasan tersangka, termasuk pemilik perusahaan juga saudaran kandung almarhum Bupati Bima, H.Ferry Zulkarnain,ST. Namun faktanya, hanya PPK Proyek H.Taufik Rusdi,MT yang dijadikan tersangka oleh penyidik Polda NTB.
Kabid Humas Polda NTB, AKBP. Tri Budi Pangastuti yang dikonfirmasi sejumlah wartawan membenarkan telah menetapkan H.Taufik Rusdin,MT sebagai tersangka dalam kasus pengadaan sampan fiberglass di Dinas PU Kabupaten Bima tahun 2013 lalu.”Baru satu tersangka yang ditetapkan oleh penyidik. Ya, tidak tutup kemungkinan akan ada tersangka lain, tergantung dari keterangan saksi yang diperiksa oleh penyidik.
Disinggung lamanya penanganan kasus tersebut, Tri menjelaskan bahwa kasus tersebut ditangani oleh tipikor Polres Bima Kota, dan baru beberapa waktu lalu diserahkan ke Polda NTB.”Belum lama ini kasus itu ditangani oleh Polda NTB, dan ditemukan adanya tersangka dalam kasus itu,” cetusnya seraya mengakui bahwa dipanggilan pertama tersangka tidak hadir, dan senin besok (21/8) akan diperiksa penyidik di Polda NTB.
Bagaimana tanggapan H.Taufik Rusdi,MT dengan ditetapkannya sebagai tersangka dalam kasus fiberglass ?. Saat dikonfirmasi Koran Stabilitas, Minggu (20/8) membenarkan adanya surat panggilan polisi sebagai tersangka oleh Polda NTB.”Saya sudah menerima surat panggilan sebagai tersangka dari penyidik Dirkrimsus Polda NTB. Beberapa hari lagi saya akan datang ke polda untuk memenuhi panggilan tersebut, mohon do,anya agar saya tetap sabar dalam menghadapi cobaan ini,” tuturnya sedih. (KS-IB02)
Ilustrasi |
BIMA, KS.- Selama ini public menilai bahwa penyidik Kepolisian tidak serius menangani kasus dugaan korupsi fiberglas, karena penanganannya hampir empat tahun berjalan. Tapi siapa yang menyangka, bahwa di bulan Agustus 2017 ini, penyidik Dirkrimsus Polda NTB telah menetapkan tersangka dalam kasus yang merugikan Negara ratusan Juta rupiah itu, yaitu Plt. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bima, H.Taufik Rusdi, MT, yang tidak lain masih ada hubungan keluarga dengan Bupati Bima, Hj. Indah Damayanti Putri.
Sebelumnya, tersiar kabar bahwa dalam kasus tersebut terdapat belasan tersangka, termasuk pemilik perusahaan juga saudaran kandung almarhum Bupati Bima, H.Ferry Zulkarnain,ST. Namun faktanya, hanya PPK Proyek H.Taufik Rusdi,MT yang dijadikan tersangka oleh penyidik Polda NTB.
Kabid Humas Polda NTB, AKBP. Tri Budi Pangastuti yang dikonfirmasi sejumlah wartawan membenarkan telah menetapkan H.Taufik Rusdin,MT sebagai tersangka dalam kasus pengadaan sampan fiberglass di Dinas PU Kabupaten Bima tahun 2013 lalu.”Baru satu tersangka yang ditetapkan oleh penyidik. Ya, tidak tutup kemungkinan akan ada tersangka lain, tergantung dari keterangan saksi yang diperiksa oleh penyidik.
Disinggung lamanya penanganan kasus tersebut, Tri menjelaskan bahwa kasus tersebut ditangani oleh tipikor Polres Bima Kota, dan baru beberapa waktu lalu diserahkan ke Polda NTB.”Belum lama ini kasus itu ditangani oleh Polda NTB, dan ditemukan adanya tersangka dalam kasus itu,” cetusnya seraya mengakui bahwa dipanggilan pertama tersangka tidak hadir, dan senin besok (21/8) akan diperiksa penyidik di Polda NTB.
Bagaimana tanggapan H.Taufik Rusdi,MT dengan ditetapkannya sebagai tersangka dalam kasus fiberglass ?. Saat dikonfirmasi Koran Stabilitas, Minggu (20/8) membenarkan adanya surat panggilan polisi sebagai tersangka oleh Polda NTB.”Saya sudah menerima surat panggilan sebagai tersangka dari penyidik Dirkrimsus Polda NTB. Beberapa hari lagi saya akan datang ke polda untuk memenuhi panggilan tersebut, mohon do,anya agar saya tetap sabar dalam menghadapi cobaan ini,” tuturnya sedih. (KS-IB02)
COMMENTS