Pil tramadol telah merajalela di Wilayah Kota dan Kabupaten Bima. Imbasnya pun cukup banyak mengorbankan masa depan anak muda penerus bangsa...
Pil tramadol telah merajalela di Wilayah Kota dan Kabupaten Bima. Imbasnya pun cukup banyak mengorbankan masa depan anak muda penerus bangsa. Kondisi itu diduga akibat tidak adanya sikap tegas dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bima yang mau melakukan berbagai upaya pencegahan atas beredarnya pil tramadol tersebut.
BIMA, KS.- ”Saya melihat langkah nyata pemerintah tidak ada di Kota Bima ini, sehingga tak heran penyakit social semakin merajalela, terutama peredaran pil tramadol tersebut,” kata Bakal Calon (Balon ) Walikota Bima, HM Lutfi Iskandar,SE saat memberikan keterangan pers, mengenai adanya informasi terdapat 405 warga Kota Bima yang dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mataram, akibat mekonsumsi tramadol.
Bila dibiarkan secara terus menerus pelaku mengedarkan tramadol di Kota Bima ini, maka dari hari ke hari akan banyak generasi muda yang rusak saraf kepalanya akibat mekosumsi tramadol tersebut. Solusinya adalah pemerintah mengundang semua elemen masyarakat mulai dari perangkat kelurahan hingga kecamatan untuk melakukan sosialisasi secara bersama-sama mengenai bahaya tramadol tersebut.
“Sekarang peredaran tramadol telah meresahkan masyarakat Kota Bima, dan telah banyak anak muda yang rusak masa depannya karena tramadol,” pungkasnya.
Biasanya kata Lutfi, anak muda yang terjun dunia seperti itu adalah anak muda yang menganggap tidak memiliki cita-cita ke depan,sehingga menjatuhkan pilihan untuk hidup dengan dunia malam seperti meminum pil tramadol, miras, narkoba dan kejahatan lainnya.
“Saatnya pemerintah juga para orang tua menjaga anak-anaknya dengan baik, agar tidak terjerumus dalam dunia malam, apalagi dunia narkoba miras serta penyakit social lain yang meresahkan kehidupan masyarakat sekitar kita,” harapnya.
Yang paling penting lagi, pemerintah membuat program kegiatan yang berinteraksi langsung dengan masyarakat di setiap lingkungan, termasuk membuat peraturan pemerintah atau Peraturan Walikota (Perwali) juga perda, dengan tujuan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan.
“Memang tidak ada aturan hukum seperti KUHP yang mengatur secara khusus soal sanksi bagi pengguna atau penjual tramadol, tapi dengan membuat perda atau perwali, bisa menekan para pelaku kejahatan,” tandasnya.(KS-R01)
HM Lutfi Iskandar,SE |
BIMA, KS.- ”Saya melihat langkah nyata pemerintah tidak ada di Kota Bima ini, sehingga tak heran penyakit social semakin merajalela, terutama peredaran pil tramadol tersebut,” kata Bakal Calon (Balon ) Walikota Bima, HM Lutfi Iskandar,SE saat memberikan keterangan pers, mengenai adanya informasi terdapat 405 warga Kota Bima yang dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mataram, akibat mekonsumsi tramadol.
Bila dibiarkan secara terus menerus pelaku mengedarkan tramadol di Kota Bima ini, maka dari hari ke hari akan banyak generasi muda yang rusak saraf kepalanya akibat mekosumsi tramadol tersebut. Solusinya adalah pemerintah mengundang semua elemen masyarakat mulai dari perangkat kelurahan hingga kecamatan untuk melakukan sosialisasi secara bersama-sama mengenai bahaya tramadol tersebut.
“Sekarang peredaran tramadol telah meresahkan masyarakat Kota Bima, dan telah banyak anak muda yang rusak masa depannya karena tramadol,” pungkasnya.
Biasanya kata Lutfi, anak muda yang terjun dunia seperti itu adalah anak muda yang menganggap tidak memiliki cita-cita ke depan,sehingga menjatuhkan pilihan untuk hidup dengan dunia malam seperti meminum pil tramadol, miras, narkoba dan kejahatan lainnya.
“Saatnya pemerintah juga para orang tua menjaga anak-anaknya dengan baik, agar tidak terjerumus dalam dunia malam, apalagi dunia narkoba miras serta penyakit social lain yang meresahkan kehidupan masyarakat sekitar kita,” harapnya.
Yang paling penting lagi, pemerintah membuat program kegiatan yang berinteraksi langsung dengan masyarakat di setiap lingkungan, termasuk membuat peraturan pemerintah atau Peraturan Walikota (Perwali) juga perda, dengan tujuan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan.
“Memang tidak ada aturan hukum seperti KUHP yang mengatur secara khusus soal sanksi bagi pengguna atau penjual tramadol, tapi dengan membuat perda atau perwali, bisa menekan para pelaku kejahatan,” tandasnya.(KS-R01)
COMMENTS