$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Oknum Kades Maling ADD, Harus Dipenjarakan

Saat ini banyak oknum Kepala Desa (Kades) yang kaya mendadak. Indikantornya, para kades nakal tersebut bisa membeli mobil dalam sekejap, bis...

Saat ini banyak oknum Kepala Desa (Kades) yang kaya mendadak. Indikantornya, para kades nakal tersebut bisa membeli mobil dalam sekejap, bisa membangun rumah besar, bisa membangun usaha sedemikian cepat, bahkan ada oknum kades bisa membeli beberapa unit truck atau dam truk, padahal gaji Kades perbulannya hanya Rp.3Juta rupiah.


BIMA, KS.- Kondisi demikian tentu membuat public bertanyak, darimana oknum kades tersebut mendapatkan uasng banyak, sehingga bisa memenuhi segala kebutuhannya, kalau bukan dari hasil kejahatan menyalahgunakan ADD, dengan cara memalsukan laporan pertanggungjawaban penggunaan ADD, seperti yang dilakukan oleh oknum Kades Sampungu Kecamatan Soromandi, Yusran Umar. Dimana, oknum kades Sampungu ini terindikasi banyak membuat kwitansi dengan merekayasa nilai proyek yang mencapai ratusan juta pertahunnya.

Merasa prihatin dengan sikap dan prilaku sejumlah oknum kades di Kabupaten Bima tersebut, salah seorang Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bima, Ahmad,SH meminta kepada pihak inspektorat agar benar-benar melakukan audit khusus sejumlah Desa yang diduga kuat menyalahgunakan ADD, bukan melindunginya, sehingga rakyat tidak dirugikan.

“Saya minta inspektorat tidak konspirasi dengan oknum kades bermental korupsi. Penjarakan mereka, karena mereka telah menghianati rakyat dan Desanya, lebih-lebih Negara yang sudah banyak mengeluarkan anggaran demi berniat membangun Desa, tapi oleh kades justru mengkorupnya,” tegasnya.

Langkah inspektorat untuk menyerahkan berkas hasil auditnya ke pihak Kepolisian atau Kejaksaan, itu adalah langkah tepat. Masalahnya, bila dibiarkan terus para kades mengkorup uang Negara, maka Negara akan dirugikan setiap tahun, bahkan Negara bisa miskin akibat ulah oknum kades.”Pengelolaan ADD sekarang menjadi moment kekuasan bagi kades untuk melakukan kejahatan korupsi,” urainya.

Karena itu, diminta kepada pihak Kepolisian dan Kejaksaan agar serius menangani kasus kades yang menyalahgunakan ADD. “Semoga saja tiap tahun banyak kades masuk penjara karena ADD. Sekali lagi saya sampaikan, agar bagi oknum kades yang ditemukan adanya penyalahgunaan ADD diatas seratus Juta, serahkan kasusnya ke polisi atau jaksa oleh insepektorat,” pintanya.(KS-R01)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1633,Hukum Kriminal,2145,Kesehatan,387,Korupsi,754,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1278,Sosial Ekonomi,2607,
ltr
item
Koran Stabilitas: Oknum Kades Maling ADD, Harus Dipenjarakan
Oknum Kades Maling ADD, Harus Dipenjarakan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjrad329AfwcEOmVcmutyIqvlK_WDWyOgezw3xCBaNQjoiOct-X0TtVGFhlQbhflb6G6fFTfp9nDlDaAgoqfcYi9Nw5vC6VXxbhOA9ej07ZfLWufcQsezFvIni35hNcsKgAmmSmB2IsHqg/s640/Alokasi+Dana+Desa.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjrad329AfwcEOmVcmutyIqvlK_WDWyOgezw3xCBaNQjoiOct-X0TtVGFhlQbhflb6G6fFTfp9nDlDaAgoqfcYi9Nw5vC6VXxbhOA9ej07ZfLWufcQsezFvIni35hNcsKgAmmSmB2IsHqg/s72-c/Alokasi+Dana+Desa.jpg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2017/08/oknum-kades-maling-add-harus.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2017/08/oknum-kades-maling-add-harus.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy