Komitmen moral dan keseriusan Satuan Narkoba Polres Bima Kota dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkotika di Kota Bima, sepert...
Komitmen moral dan keseriusan Satuan Narkoba Polres Bima Kota dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkotika di Kota Bima, sepertinya bukan sekedar isapan jempol semata. Namun, benar-benar diwujudkan melalui tindakan nyata. Keberhasilan dalam menjalankan Tugas Negara tersebut bukan hanya dibuktikan lewat penangkapan kurier atau pengguna saja. Tapi bahkan sukses mengungkap dan menangkap Bandar Besar. Senin (21/8) di Keluarahan Tanjung Kecamatan Rasana,e Barat, Tim Buser Narkoba yang dipimpin Kanit, BRIPKA A.Hafid menangkap Tiga terduga Bandar Besar Narkoba jenis Sabu-Sabu.
KOTA BIMA, KS. – Informasi yang diperoleh Wartawan menyebutkan, Tiga terduga Bandar sabu yang terjaring dalam operasi penangkapan yang berlangsung sekitar Pukul 12 : 10 Wita, yakni Herman alias Heroin (35), Warga RT.13 RW.02, Roni alias Iron (20) dan Darvin (22).
Dalam operasi tersebut, Polisi juga berhasil menyita sejumlah Barang Bukti (BB). Diantaranya, Delapan poket Sabu yang disimpan dalam Dompet Warna Hitam, Satu buah Bong, Satu buah Timbangan, Dua buah Kaca, Tiga buah Korek Api, Sembilan Unit Hand Phone (HP) merk Samsung warna Hitam, satu bungkus Pipet (Sedotan), Lima Plastic klip, Satu buah Sumbu, Satu Linting Ganja, Satu buah ATM BNI, Tiga kunci Kontak, Satu buah power bank dan satu bungkus Rokok Sempoerna.
Untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, tiga terduga pelaku berikut BB sudah diamankan di Sat Narkoba Polres Bima Kota. Tiga terduga pelaku dikenakan dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Kita targetkan beberapa pelaku narkoba lagi yang harus ditangkap. Bila tidak, maka akan banyak generasi bangsa di Bima ini rusak akibat narkoba. Insya Allah, secepatnya juga akan kita tangkap Bandar-bandar narkoba di Bima ini, tentunya dengan bekerjasama berbagai pihak,”ajaknya (Anh)
KOTA BIMA, KS. – Informasi yang diperoleh Wartawan menyebutkan, Tiga terduga Bandar sabu yang terjaring dalam operasi penangkapan yang berlangsung sekitar Pukul 12 : 10 Wita, yakni Herman alias Heroin (35), Warga RT.13 RW.02, Roni alias Iron (20) dan Darvin (22).
Dalam operasi tersebut, Polisi juga berhasil menyita sejumlah Barang Bukti (BB). Diantaranya, Delapan poket Sabu yang disimpan dalam Dompet Warna Hitam, Satu buah Bong, Satu buah Timbangan, Dua buah Kaca, Tiga buah Korek Api, Sembilan Unit Hand Phone (HP) merk Samsung warna Hitam, satu bungkus Pipet (Sedotan), Lima Plastic klip, Satu buah Sumbu, Satu Linting Ganja, Satu buah ATM BNI, Tiga kunci Kontak, Satu buah power bank dan satu bungkus Rokok Sempoerna.
Untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, tiga terduga pelaku berikut BB sudah diamankan di Sat Narkoba Polres Bima Kota. Tiga terduga pelaku dikenakan dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Kita targetkan beberapa pelaku narkoba lagi yang harus ditangkap. Bila tidak, maka akan banyak generasi bangsa di Bima ini rusak akibat narkoba. Insya Allah, secepatnya juga akan kita tangkap Bandar-bandar narkoba di Bima ini, tentunya dengan bekerjasama berbagai pihak,”ajaknya (Anh)
COMMENTS