Upaya aparar kepolisian, untuk meminimalisir maraknya penyakit Social masyarakat (Pekat), terus digiatkan. Hal tersebut dibuktikan denegan a...
Upaya aparar kepolisian, untuk meminimalisir maraknya penyakit Social masyarakat (Pekat), terus digiatkan. Hal tersebut dibuktikan denegan adanya penggerebekan penudi domino yang didiuga dilakukan oleh tiga warga kelurahan Jatiwangi, Sabtu (19/08). Penggerebekan yang dilakukan Tim Operasional Satuan Reskrim Polres Bimsa Kota terserbut berawal dari adanya pengaduan warga terkait dengan adanya kegiatan perjudian tersebut.
Kota Bima, KS.- Penggerebekan yang dilakukan Tim Operasional Satuan Reskrim Polres Bima Kota, dengan Tempat Kerjadian Perkara (TKP) Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota, pada pukul 13:00 Wita, Sabtu (19/08) berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang diduga sedang berjudi Domino dengan barang bukti (BB) uang Rp 75 ribu dan Satu set Domino. “Penggerebekan itu kami lakukan setelah mendapat laporan warga semk,itar pukul 12:00 wita, yang menyebutkan aadanya kegiatan perjuadian domino, seperti itu kronologisnya,”ungkap Kasubag Humas Polres Bima Kota, Iptu Suratno, melalui siaran Persnya.
Dijelaskannya, ketiga warga yang diduga p[elaku perjuadian domino terserbut yaitu, ASHAN, 54 tahun, GURU, alamat: Kmp.Pelita RT 09 Rw 04, kel. Jatiwangi., Kec. Asakota, Kota bima - HAFID, 61 tahun, Petani, alamt: Kel. Jatiwangi, RT 02 Rw 01, Kec. Asakota, Kota Bima - ARSYAD, 50 tahun, PETANI, alamat : Rt 02 Rw 01 , Kel. Jatiwangi, Kec. Asakota, Kota Bima. “Ketiga tersangka langsung kita tahan dan amankan bersama barang bukti untuk diproses lebih lanjut, karena perbuatan yang dilakukan ketiganya itu bertentangan dengan baik aturan hukum yang berlaku dinegara kita maupun hukum agama,”ujarnya.
Kasubag Humas Polres Bima Kota, juga menghimbau kepada warga masyarakat untuk tidak melakukan hal-hal yang bettetntang dengan hukum, seperti berjudi, mengkonsumsi Narkoba, Miras dan lainnya. Karena selain merugikan juga berakibat kepada munculnya isntabilitas daearah. “ Dan saya juha berharap bagi warga menjumpai halo-hal seperti itu, agar segera melaporkan kepada aparat terdekat,”harapnya. (KS-03)
Pelaku sabung ayam |
Kota Bima, KS.- Penggerebekan yang dilakukan Tim Operasional Satuan Reskrim Polres Bima Kota, dengan Tempat Kerjadian Perkara (TKP) Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota, pada pukul 13:00 Wita, Sabtu (19/08) berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang diduga sedang berjudi Domino dengan barang bukti (BB) uang Rp 75 ribu dan Satu set Domino. “Penggerebekan itu kami lakukan setelah mendapat laporan warga semk,itar pukul 12:00 wita, yang menyebutkan aadanya kegiatan perjuadian domino, seperti itu kronologisnya,”ungkap Kasubag Humas Polres Bima Kota, Iptu Suratno, melalui siaran Persnya.
Dijelaskannya, ketiga warga yang diduga p[elaku perjuadian domino terserbut yaitu, ASHAN, 54 tahun, GURU, alamat: Kmp.Pelita RT 09 Rw 04, kel. Jatiwangi., Kec. Asakota, Kota bima - HAFID, 61 tahun, Petani, alamt: Kel. Jatiwangi, RT 02 Rw 01, Kec. Asakota, Kota Bima - ARSYAD, 50 tahun, PETANI, alamat : Rt 02 Rw 01 , Kel. Jatiwangi, Kec. Asakota, Kota Bima. “Ketiga tersangka langsung kita tahan dan amankan bersama barang bukti untuk diproses lebih lanjut, karena perbuatan yang dilakukan ketiganya itu bertentangan dengan baik aturan hukum yang berlaku dinegara kita maupun hukum agama,”ujarnya.
Kasubag Humas Polres Bima Kota, juga menghimbau kepada warga masyarakat untuk tidak melakukan hal-hal yang bettetntang dengan hukum, seperti berjudi, mengkonsumsi Narkoba, Miras dan lainnya. Karena selain merugikan juga berakibat kepada munculnya isntabilitas daearah. “ Dan saya juha berharap bagi warga menjumpai halo-hal seperti itu, agar segera melaporkan kepada aparat terdekat,”harapnya. (KS-03)
COMMENTS