Teka teki tentang siapa tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Proyek Pengadaan Sampan Fiber Glass, akhirnya terjawab....
Teka teki tentang siapa tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Proyek Pengadaan Sampan Fiber Glass, akhirnya terjawab. Belum lama ini, pihak Kepolisian Daerah (Polda) NTB resmi menetapkan H.Taufik Rusdin, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Celakanya, status tersangka terhadap Keluarga Bupati Bima, Hj.Indah Damayanti Putri itu, bukan hanya menjadi bahan perbincangan hangat publik. Tetapi, juga berbuntut pada desakan pemberhentian Rusdin sebagai Plt, Kepala BPBD Kabupaten Bima.Bahkan penambahan tersangka baru.
BIMA, KS – Hal itu disampaikan, Edi Mukhlis, S.Sos, Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Bima Rabu (23/8) kemarin. Menurutnya, pemberhentian terhadap Rusdin bukan sekedar desakan apalagi karena terdapat kepentingan lain. Namun, sudah diatur dalam aturan dan Undang-Undang (UU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pasal 88 ayat 1 poin c UU ASN, yang berbunyi, PNS diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana. Artinya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima dibawa kepemimpinan Dinda – Dahlan harus segera mengambil sikap atas penetapan tersangka terhadap mantan Sekretaris PU tersebut.
“Segera berhentikan Taufik dari jabatanya. Karena, beliau sudah resmi berstatus tersangka. Hal itu sesuai dengan UU ASN, sanksi bagi setiap ASN yang ditetapkan tersangka yakni diberhentikan sementara dari jabatanya. Perlu saya garis bawahi, itu perintah UU, bukan saya atau lembaga Legislatif,” tegas Duta Partai Nasdem kepada Koran Stabilitas.
Namun lanjut politisi berlantar belakang Wartawan itu, tindakan tegas pemerintah dalam kaitan itu, bukan hanya dikenakan terhadap ASN yang telah berstatus tersangka. Melainkan, juga bagi yang tersangkut proses hukum, baik dalam tahap Penyelidikan maupun Penyidikan. Tujuanya, untuk mewujudkan Pemerintahan yang bebas dan bersih dari praktek yang berbau Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
”Selain yang sudah berstatus tersangka, sanksi tegas pun mestinya diberikan kepada ASN yang tersangkut hukum. Siapapun itu, terlepas apakah kasusnya masih dalam tahap penyelidikan lebih-lebih yang sudah ditingkatkan dalam tahap penyidikan. Tapi, itu tergantung sungguh dari keberanian dan kemauan Kepala Daerah,” tegasnya.
Selain pemberhentian Rusdin dari jabatanya, politisi asal Desa Laju Kecamatan Langgudu itu pun mendesak pihak Polda NTB untuk segera mengembangkan proses hukum. Sehingga, berhasil mengungkap dugaan keterlibatan oknum lain, terutama FFI, kontraktor yang mengerjakan proyek dimaksud. Semestinya sebut Edi, apabila PPK ditetapkan sebagai tersangka, Polisi juga harus menetapkan FFI, kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut.”Kalau Taufik Rusdin dijadikan tersangka, FFI pun mesti jadi tersangka. Sebab, dalam kasus itu diduga melibatkan banyak pihak, mulai dari PPK, PHO hingga kontraktor (Dae Ade),” terangnya.
Terlebih, mantan anggota DPRD tersebut sudah mengakui keterlibatanya dalam dugaan korupsi itu ketika agenda klarifikasi dengan Badan Kehormatan (BK) DPRD periode sebelumnya. ”Dihadapan Ketua BK, saat itu diketuai Ahmad Yani, SE, dia (FFI) mengakui keterlibatanya dalam kasus yang menyeret namanya ke hukum. Pengakuan di lembaga resmi itu dapat dijadikan rujukan, dasar hukum bagi Penyidik untuk mengungkap dugaan keterlibatan tersangka lain,” pungkasnya sembari menghimbau kepada pihak kepolisian untuk segera menetapkan FFI menjadi tersangka dalam kasus tersebut. (KS-An)
Edi Mukhlis, S.Sos |
BIMA, KS – Hal itu disampaikan, Edi Mukhlis, S.Sos, Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Bima Rabu (23/8) kemarin. Menurutnya, pemberhentian terhadap Rusdin bukan sekedar desakan apalagi karena terdapat kepentingan lain. Namun, sudah diatur dalam aturan dan Undang-Undang (UU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pasal 88 ayat 1 poin c UU ASN, yang berbunyi, PNS diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana. Artinya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima dibawa kepemimpinan Dinda – Dahlan harus segera mengambil sikap atas penetapan tersangka terhadap mantan Sekretaris PU tersebut.
“Segera berhentikan Taufik dari jabatanya. Karena, beliau sudah resmi berstatus tersangka. Hal itu sesuai dengan UU ASN, sanksi bagi setiap ASN yang ditetapkan tersangka yakni diberhentikan sementara dari jabatanya. Perlu saya garis bawahi, itu perintah UU, bukan saya atau lembaga Legislatif,” tegas Duta Partai Nasdem kepada Koran Stabilitas.
Namun lanjut politisi berlantar belakang Wartawan itu, tindakan tegas pemerintah dalam kaitan itu, bukan hanya dikenakan terhadap ASN yang telah berstatus tersangka. Melainkan, juga bagi yang tersangkut proses hukum, baik dalam tahap Penyelidikan maupun Penyidikan. Tujuanya, untuk mewujudkan Pemerintahan yang bebas dan bersih dari praktek yang berbau Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
”Selain yang sudah berstatus tersangka, sanksi tegas pun mestinya diberikan kepada ASN yang tersangkut hukum. Siapapun itu, terlepas apakah kasusnya masih dalam tahap penyelidikan lebih-lebih yang sudah ditingkatkan dalam tahap penyidikan. Tapi, itu tergantung sungguh dari keberanian dan kemauan Kepala Daerah,” tegasnya.
Selain pemberhentian Rusdin dari jabatanya, politisi asal Desa Laju Kecamatan Langgudu itu pun mendesak pihak Polda NTB untuk segera mengembangkan proses hukum. Sehingga, berhasil mengungkap dugaan keterlibatan oknum lain, terutama FFI, kontraktor yang mengerjakan proyek dimaksud. Semestinya sebut Edi, apabila PPK ditetapkan sebagai tersangka, Polisi juga harus menetapkan FFI, kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut.”Kalau Taufik Rusdin dijadikan tersangka, FFI pun mesti jadi tersangka. Sebab, dalam kasus itu diduga melibatkan banyak pihak, mulai dari PPK, PHO hingga kontraktor (Dae Ade),” terangnya.
Terlebih, mantan anggota DPRD tersebut sudah mengakui keterlibatanya dalam dugaan korupsi itu ketika agenda klarifikasi dengan Badan Kehormatan (BK) DPRD periode sebelumnya. ”Dihadapan Ketua BK, saat itu diketuai Ahmad Yani, SE, dia (FFI) mengakui keterlibatanya dalam kasus yang menyeret namanya ke hukum. Pengakuan di lembaga resmi itu dapat dijadikan rujukan, dasar hukum bagi Penyidik untuk mengungkap dugaan keterlibatan tersangka lain,” pungkasnya sembari menghimbau kepada pihak kepolisian untuk segera menetapkan FFI menjadi tersangka dalam kasus tersebut. (KS-An)
COMMENTS