Sulaiman MT,SH yang membidangi Komisi 1 di DPRD Kabupaten Bima, mengaku menemukan adanya dua pelanggaran baik yang dilakukan oleh Pemerintah...
Sulaiman MT,SH yang membidangi Komisi 1 di DPRD Kabupaten Bima, mengaku menemukan adanya dua pelanggaran baik yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah selaku pemilik Aset berharga Sarang Burung Walet (SBW) maupun terhadap pengelolanya, yang saat ini telah diputus kontrak oleh pihak pemerintah sejak bulan Mei lalu.
Bima, KS.- Pertemuan demi pertemuan yang dogelar pemerintah daerah dengan pihak pengelola Sarang Burung Walet (SBW) yang difasilitasi Komisi 1 DPRD Kabupaten Bima, hingga kini belum juga menuai hasil sesuai harapan. Baik bagi pemerintah lebih-lebih bagi pengusaha dan pengelola SBW tersebut.
Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bima, Sulaiman,MT,SH kepada sejumlah awak medai di Kantor DPRD Kabupaten Bima, Selasa (29/08) mengungkapkan, dari beberapa kali pertemuan yang digelar antara pihak eksekutif dengan pihak pengelola,belum ditemukan titik akhir.”Ada yang janggal yang saya temukan dalam persoalan ini, pihak eksekutif dan juga pengelola sama-sama melakukan pelanggaran, sehingga perlu dicarikan solusinya,”ujarnya, menjelaskan.
Pelanggaran yang dilakukan pihak eksekutif menurut Duta Gerindra itu, karena pihak eksekutif telah memberikan kelonggaran kepada pihak pengelola, diluar Peraturan Daerah (Perda), yang mana dalam amanat perda itu, bagi pihak pengelola yang memenangkan tender disyaratkan untuk memenuhi kewajibannya diawal dengan pembayaran Cash (kontan,red) sesuai dengan hasil tender yang ditetapkan, yaitu Rp 1,3 Miliyar pertahun. Tapi oleh pihak eksekutif memberikan kelonggaran kepada pihak pengelola, dengan membuat kesepatan pembayaran tahun kedau dibayar 3 kali, dengan batas waktu hingga 31 Agustus 2017. “ itu pelanggaran pertama, sementara pelanggaran kedua, sebelum masa tenggang yang diberikan hingga 31 Agustus 2017, pihak eksekutif memutus kontrak dengan pihak pengelola pada bulan Mei 2017. Itu juga merupakan pelanggaran,”ungkapnya.
Sementara pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pengelola, yaitu tidak taat asas dan tidak taat aturan, yang mana dalam syarat sehingga dimenangkannya tender tersebut, karena asanggup memenuhi segala kewajibannya sebagai pengelola aset daerah. “Kenyataanya, ditahun kedua pihak pengelola tidak mampu memenuhi kewajibannya membayar secara full Rp 1,3 miliyar itu. Oleh karea berbagai alasan, pihak Eksekutif memberikan kelonggaran untuk membayar tiga kali, sehingga pihak pengelola baru membayar sebesar Rp 425 juta, dengan batas waktu hingga 31 Agustus 2017 untuk dilunasi,”paparnya.
Persoalan yang mengemuka saat ini, kata dia, pihak pengelola meminta kembali pembayarannya sebesar Rp 425 Juta kepada pihak eksekutif, karena kontraknya sudah diputuskan sejak bulan mei lalu. “Namun pihak eksekutif tidak mau mengembalikan uang tersebut, yang mengakibatkan berlarutnya permasalahan ini,”katanya.
Dengan adanya pelanggaran yang dilakukan kedua belah pihak, dalam pertemuan yang digelar senin lalu menghasilkan dua solusi yang ditawarkan ke Bupati Bima. Opsi pertama yaitu mengembalikan uang pengelola yang telah diputuskan kontraknya, atau diberikankan hak untuk mengelola kembali SBW hingga masa berakhirnya kontrak. ”itu solusi yang kita sepakati yang akan diserahkan ke Bupati. Artinya saat ini pihak pengelola akan menunggu solusi apa yang disetujui oleh Bupati dari dua yang ditawarkan itu,”punbgkasnya. (KS-Mul)
Sulaiman MT,SH |
Bima, KS.- Pertemuan demi pertemuan yang dogelar pemerintah daerah dengan pihak pengelola Sarang Burung Walet (SBW) yang difasilitasi Komisi 1 DPRD Kabupaten Bima, hingga kini belum juga menuai hasil sesuai harapan. Baik bagi pemerintah lebih-lebih bagi pengusaha dan pengelola SBW tersebut.
Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bima, Sulaiman,MT,SH kepada sejumlah awak medai di Kantor DPRD Kabupaten Bima, Selasa (29/08) mengungkapkan, dari beberapa kali pertemuan yang digelar antara pihak eksekutif dengan pihak pengelola,belum ditemukan titik akhir.”Ada yang janggal yang saya temukan dalam persoalan ini, pihak eksekutif dan juga pengelola sama-sama melakukan pelanggaran, sehingga perlu dicarikan solusinya,”ujarnya, menjelaskan.
Pelanggaran yang dilakukan pihak eksekutif menurut Duta Gerindra itu, karena pihak eksekutif telah memberikan kelonggaran kepada pihak pengelola, diluar Peraturan Daerah (Perda), yang mana dalam amanat perda itu, bagi pihak pengelola yang memenangkan tender disyaratkan untuk memenuhi kewajibannya diawal dengan pembayaran Cash (kontan,red) sesuai dengan hasil tender yang ditetapkan, yaitu Rp 1,3 Miliyar pertahun. Tapi oleh pihak eksekutif memberikan kelonggaran kepada pihak pengelola, dengan membuat kesepatan pembayaran tahun kedau dibayar 3 kali, dengan batas waktu hingga 31 Agustus 2017. “ itu pelanggaran pertama, sementara pelanggaran kedua, sebelum masa tenggang yang diberikan hingga 31 Agustus 2017, pihak eksekutif memutus kontrak dengan pihak pengelola pada bulan Mei 2017. Itu juga merupakan pelanggaran,”ungkapnya.
Sementara pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pengelola, yaitu tidak taat asas dan tidak taat aturan, yang mana dalam syarat sehingga dimenangkannya tender tersebut, karena asanggup memenuhi segala kewajibannya sebagai pengelola aset daerah. “Kenyataanya, ditahun kedua pihak pengelola tidak mampu memenuhi kewajibannya membayar secara full Rp 1,3 miliyar itu. Oleh karea berbagai alasan, pihak Eksekutif memberikan kelonggaran untuk membayar tiga kali, sehingga pihak pengelola baru membayar sebesar Rp 425 juta, dengan batas waktu hingga 31 Agustus 2017 untuk dilunasi,”paparnya.
Persoalan yang mengemuka saat ini, kata dia, pihak pengelola meminta kembali pembayarannya sebesar Rp 425 Juta kepada pihak eksekutif, karena kontraknya sudah diputuskan sejak bulan mei lalu. “Namun pihak eksekutif tidak mau mengembalikan uang tersebut, yang mengakibatkan berlarutnya permasalahan ini,”katanya.
Dengan adanya pelanggaran yang dilakukan kedua belah pihak, dalam pertemuan yang digelar senin lalu menghasilkan dua solusi yang ditawarkan ke Bupati Bima. Opsi pertama yaitu mengembalikan uang pengelola yang telah diputuskan kontraknya, atau diberikankan hak untuk mengelola kembali SBW hingga masa berakhirnya kontrak. ”itu solusi yang kita sepakati yang akan diserahkan ke Bupati. Artinya saat ini pihak pengelola akan menunggu solusi apa yang disetujui oleh Bupati dari dua yang ditawarkan itu,”punbgkasnya. (KS-Mul)
COMMENTS