Dugaan Kejahatan di atas lahan Negara mulai dari Kawasan Amahami Kelurahan Dara hingga Bina Baru Kecamatan Rasana,e Barat Kota Bima, mencu...
Dugaan Kejahatan di atas lahan Negara mulai dari Kawasan Amahami Kelurahan Dara hingga Bina Baru Kecamatan Rasana,e Barat Kota Bima, mencuat ke permukaan. Modusnya, Puluhan Are milik lahan Negara tersebut dikuasai dan atau dijadikan milik pribadi oknum tak bertanggungjawab.
KOTA BIMA, KS. – Hal itu mengemuka ketika ditemukan dua SPPT atas nama A.Thalib Warga RT.09 Kelurahan Dara dan Ismail Warga Kampung Sigi. Selain itu, juga terdapatSurat Keterangan Kepemilikan Lahan.” SPPT dan Surat Keterangan itu adalah bukti telah terjadi dugaan kejahatan di atas lahan Negara,” ungkap Herman,M.Pd Selasa (12/9) di Halaman Kantor Camat Rasana,e Barat.
Berdasarkan data, SPPT berikut surat keterangan tersebut diterbitkan Tahun 2012 dan Tahun 2016. Sementara, lahan dalam kaitan itu merupakan milik Negara. Untuk memperkuat temuan itu, Herman bersama warga lain menanyakan persoalan tersebut ke dua orang warga yang memiliki SPPT tersebut.”Saat ditanya, awalnya mereka mengaku hanya menjaga lahan negara. Faktanya, justru tanah itu sudah dikuasai bahkan sudah memiliki SPPT juga surat keterangan kepemilikan lahan,” bebernya.
Tak terima atas persoalan itu, puluhan warga dara mendatangi Kantor Camat Rasana,me Barat Selasa (12/9). Tujuanya, audiens dengan Lurah dan juga camat seputar persoalan tersebut.”Tuntutan kami sederhana, batalkan semua SPPT atas nama pribadi. Karena itu lahan milik negara.Jika tidak, maka kami terpaksa membawa persoalan ini ke jalur hukum,” ancamnya.
Hingga berita ini diturunkan belum diketahui apa hasil dari pertemuan yang berlangsung di kantor camat tersebut. (KS-Anh)
KOTA BIMA, KS. – Hal itu mengemuka ketika ditemukan dua SPPT atas nama A.Thalib Warga RT.09 Kelurahan Dara dan Ismail Warga Kampung Sigi. Selain itu, juga terdapatSurat Keterangan Kepemilikan Lahan.” SPPT dan Surat Keterangan itu adalah bukti telah terjadi dugaan kejahatan di atas lahan Negara,” ungkap Herman,M.Pd Selasa (12/9) di Halaman Kantor Camat Rasana,e Barat.
Berdasarkan data, SPPT berikut surat keterangan tersebut diterbitkan Tahun 2012 dan Tahun 2016. Sementara, lahan dalam kaitan itu merupakan milik Negara. Untuk memperkuat temuan itu, Herman bersama warga lain menanyakan persoalan tersebut ke dua orang warga yang memiliki SPPT tersebut.”Saat ditanya, awalnya mereka mengaku hanya menjaga lahan negara. Faktanya, justru tanah itu sudah dikuasai bahkan sudah memiliki SPPT juga surat keterangan kepemilikan lahan,” bebernya.
Tak terima atas persoalan itu, puluhan warga dara mendatangi Kantor Camat Rasana,me Barat Selasa (12/9). Tujuanya, audiens dengan Lurah dan juga camat seputar persoalan tersebut.”Tuntutan kami sederhana, batalkan semua SPPT atas nama pribadi. Karena itu lahan milik negara.Jika tidak, maka kami terpaksa membawa persoalan ini ke jalur hukum,” ancamnya.
Hingga berita ini diturunkan belum diketahui apa hasil dari pertemuan yang berlangsung di kantor camat tersebut. (KS-Anh)
COMMENTS