Kasus dugaan sengketa tanah seluas satu are antara H. Arahman H. Abidin SE, selaku Wakil Wali Kota Bima dengan Hj. Dewi Kurniati,SE yang ber...
Kasus dugaan sengketa tanah seluas satu are antara H. Arahman H. Abidin SE, selaku Wakil Wali Kota Bima dengan Hj. Dewi Kurniati,SE yang berlokasi di Lingkungan BTN Sadia Kecamatan Mpunda Kota Bima, agar segera diselesaikan oleh Wakil Walikota Bima. Pasalnya, kasus itu dilaporkan agar masalah tersebut tidak terus berkembang di tengah public, sehingga harus ada kemauan dari pihak terlapor untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.” Kata Dewi saat mendatangi Kantor Redaksi Koran Stabilitas, Rabu (27/9) sore, didampingi oleh pengacaranya Al-Imran,SH.
KOTA BIMA, KS.- Dewi mengaku kasus itu telah dilaporkan ke pihak Kepolisian Kota Bima, dengan dugaan melanggar pasal 385 KUHP Jo peraturan pemerintah sebagai penganti Undang-Undang Nomor 51 tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa ijin dari pihak pemilik lahan.
“Dengan adanya aturan tersebut di tetapkan, pihak manapun tidak bisa merebut seenaknya walaupun Wakil Wali Kota Bima sendiri,” kata Dewi.
Dewi juga menilai bahwa sampai sekarang belum ada respon baik bagi pihak penyidik Reskrim Polres Bima Kota untuk melanjutkan kasus itu, padahal sudah hampir beberapa minggu kasus itu dilaporkan ke pihak penegak hukum.” Saya menggangap bahwa Reskrim Bima Kota masih berjalan di tempat seakan tidak menanggapi dengan serius atas laporan saya,” katanya.
Katanya, sejumlah alat bukti yang di ajukan di meja penyidik telah diserahkan, seperti Surat Hak Milik (SHM) Nomor : 1502 Tahun 2012 atas nama Dewi Kurniati, SE dengan luas tanah 106 M2 terletak di Batasan Kelurahan Sambi Na,e Kecamatan Mpunda Kota Bima yang di terbitkan oleh BPN Kota Bima. “Nah, adanya bukti tersebut tidak ada alasan lagi bagi hukum untuk Polres Bima Kota sebagai institusi penegak hukum tidak melanjutkan proses kasus itu,” tegasnya.
Kembali dewi berharap agar pihak penyidik segera melanjutkan kasus itu.”Mohon kasus itu dilanjutkan. Saya sebagai hamba hukum telah meletakan kepercayaan kepada pihak kepolisian agar memproses siapapun yang diduga melakukan pelanggaran hukum. Nah, kenapa kasus itu tidak berjalan sebagaimana yang saya harapkan,” tandasnya.(KS-SUB05)
KOTA BIMA, KS.- Dewi mengaku kasus itu telah dilaporkan ke pihak Kepolisian Kota Bima, dengan dugaan melanggar pasal 385 KUHP Jo peraturan pemerintah sebagai penganti Undang-Undang Nomor 51 tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa ijin dari pihak pemilik lahan.
“Dengan adanya aturan tersebut di tetapkan, pihak manapun tidak bisa merebut seenaknya walaupun Wakil Wali Kota Bima sendiri,” kata Dewi.
Dewi juga menilai bahwa sampai sekarang belum ada respon baik bagi pihak penyidik Reskrim Polres Bima Kota untuk melanjutkan kasus itu, padahal sudah hampir beberapa minggu kasus itu dilaporkan ke pihak penegak hukum.” Saya menggangap bahwa Reskrim Bima Kota masih berjalan di tempat seakan tidak menanggapi dengan serius atas laporan saya,” katanya.
Katanya, sejumlah alat bukti yang di ajukan di meja penyidik telah diserahkan, seperti Surat Hak Milik (SHM) Nomor : 1502 Tahun 2012 atas nama Dewi Kurniati, SE dengan luas tanah 106 M2 terletak di Batasan Kelurahan Sambi Na,e Kecamatan Mpunda Kota Bima yang di terbitkan oleh BPN Kota Bima. “Nah, adanya bukti tersebut tidak ada alasan lagi bagi hukum untuk Polres Bima Kota sebagai institusi penegak hukum tidak melanjutkan proses kasus itu,” tegasnya.
Kembali dewi berharap agar pihak penyidik segera melanjutkan kasus itu.”Mohon kasus itu dilanjutkan. Saya sebagai hamba hukum telah meletakan kepercayaan kepada pihak kepolisian agar memproses siapapun yang diduga melakukan pelanggaran hukum. Nah, kenapa kasus itu tidak berjalan sebagaimana yang saya harapkan,” tandasnya.(KS-SUB05)
COMMENTS