Adanya penglaiman tanah yang berlokasi di Kecamatan Sape baik oleh warga dan juga pemerintah, yang micu terjadinya aksi di kantor DPRD Kabup...
Adanya penglaiman tanah yang berlokasi di Kecamatan Sape baik oleh warga dan juga pemerintah, yang micu terjadinya aksi di kantor DPRD Kabupaten Bima beberpa waktu lalu, belum juga ada titik temunya. Dialog antara warga dan pemerintah daerah yang difasilitasi oleh Komisi I DPRD Kabupaten Bima belum juga berakhir. Pemerintah Daerah masih meminta waktu untuk mempelajari SK Bupati Ferry Zulkarnain nomor 188 tahun 2010.
Bima, KS.- Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima, Sulaiman,MT,SH yang ditemui Senin lalu mengaku, sengketa tanah yang melibatkan lebih kurang 60 warga kecamatan Sape dengan pemerintah daerah (Pemda) Bima, belum ada titik temunya. Karena pihak Pemda saat pertemuan yang difasilitasi Komisi I masih ingin mempelajari SK yang dikeluarkan Bupati Bima H Ferry Zulkarnain,ST tahun 2010 lalu. “Saya berharap dalam waktu dekat sudah ada titik temunya, setelah pihak Pemda mempelajari SK Bupati, sesuai permintaan mereka,”ujarnya saat ditemui di ruang komisi I.
Terkait dengan adanya keraguan Pemda tentang keabsahan SK tersebut, itu dapat dilakukan dengan gugatan ke Pengadilan. Sehingga nantinya keberadaan SK itu memiliki kekuatan hukum yang dikeluarkan oleh lembaga peradilan yang resmi. “Saya harap jangan dibiarkan, ini sama halnya dengan pembiaran. Seharusnya pemda dapat melakukan beberapa langkah untuk memastikan keabsahan SK itu. Dan Pemda juga berhak untuk mencabut kembali SK itu. Tetapi itu harus dilakukan dengan cara baik - baik,”paparnya.
Selain itu Sulaiman juga berharap agar, pemerintah daerah segere memberikan kepastian atas status tanah tersebut, mengingat kontalasi stabilitas yang dikuatirkan akan berpengaruh terhadap daerah ini. “Komisi I berharap agar persoalan ini segera mendapat solusinya. Kalau ini dibiarkan berlarut-larut dikuatirkan adanya penggiringan massa yang akan menciptakan instabilitas,”cetusnya.
Dikatakannya, saat audensi di Komisi I tersebut, warga yang memiliki SK 188,meminta agar pemerintah tidak melelang tanah tersebut, karena ststaus tanah hingga saat ini masih sengketa.
“Permintaan lain yang diajukan warga, adalah penghapusan tanah itu sebagai aset daerah, karena warga merasa sudah diserahkan oleh Bupati dengan kekuatan SK 188. Itu yang kemudian oleh perwakilan dari pemda, belum bisa diputuskan dan meminta agar persoalan itu dilaporkan terlebih dahulu ke Bupati Biama,”pugkasnya. (KS-Mul)
Ilustrasi |
Bima, KS.- Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima, Sulaiman,MT,SH yang ditemui Senin lalu mengaku, sengketa tanah yang melibatkan lebih kurang 60 warga kecamatan Sape dengan pemerintah daerah (Pemda) Bima, belum ada titik temunya. Karena pihak Pemda saat pertemuan yang difasilitasi Komisi I masih ingin mempelajari SK yang dikeluarkan Bupati Bima H Ferry Zulkarnain,ST tahun 2010 lalu. “Saya berharap dalam waktu dekat sudah ada titik temunya, setelah pihak Pemda mempelajari SK Bupati, sesuai permintaan mereka,”ujarnya saat ditemui di ruang komisi I.
Terkait dengan adanya keraguan Pemda tentang keabsahan SK tersebut, itu dapat dilakukan dengan gugatan ke Pengadilan. Sehingga nantinya keberadaan SK itu memiliki kekuatan hukum yang dikeluarkan oleh lembaga peradilan yang resmi. “Saya harap jangan dibiarkan, ini sama halnya dengan pembiaran. Seharusnya pemda dapat melakukan beberapa langkah untuk memastikan keabsahan SK itu. Dan Pemda juga berhak untuk mencabut kembali SK itu. Tetapi itu harus dilakukan dengan cara baik - baik,”paparnya.
Selain itu Sulaiman juga berharap agar, pemerintah daerah segere memberikan kepastian atas status tanah tersebut, mengingat kontalasi stabilitas yang dikuatirkan akan berpengaruh terhadap daerah ini. “Komisi I berharap agar persoalan ini segera mendapat solusinya. Kalau ini dibiarkan berlarut-larut dikuatirkan adanya penggiringan massa yang akan menciptakan instabilitas,”cetusnya.
Dikatakannya, saat audensi di Komisi I tersebut, warga yang memiliki SK 188,meminta agar pemerintah tidak melelang tanah tersebut, karena ststaus tanah hingga saat ini masih sengketa.
“Permintaan lain yang diajukan warga, adalah penghapusan tanah itu sebagai aset daerah, karena warga merasa sudah diserahkan oleh Bupati dengan kekuatan SK 188. Itu yang kemudian oleh perwakilan dari pemda, belum bisa diputuskan dan meminta agar persoalan itu dilaporkan terlebih dahulu ke Bupati Biama,”pugkasnya. (KS-Mul)
COMMENTS