Sebanyak Tiga Karung Barang Bukti (BB) berupa Obat Tramadol di Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima, raib. Meski belum dapat dipastikan, apa ...
Sebanyak Tiga Karung Barang Bukti (BB) berupa Obat Tramadol di Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima, raib. Meski belum dapat dipastikan, apa motif dan siapa terduga pelaku dibalik hilangnya BB tersebut. Namun, insiden yang terjadi di Gudang Penyimpanan BB eks Kantor Kejaksaan itu dianggap sebagai Tindak Pidana Kejahatan Pencurian disertai Kekerasan menggunakan Senjata Tajam (Sajam). Benarkah?
KOTA BIMA, KS.– “Tiga karung BB Tramadol dan dua kardus rokok Gudang Garam (GG) yang disimpan di Gudang Penyimpanan eks Kantor Kejaksaan raib dibawa kabur kawanan Pencuri,” ungkap Ipda Suratno, Kasubag Humas Polres Bima Kota.
Rupanya, aksi kejahatan dalam kaitan itu diketahui ketika korban yakni I Wayan Suryawan melaporkan persoalan tersebut ke Sat Reskrim Polres Bima Kota dengan Nomor : LP /K /389 /X /2017 /NTB /Res Bima Kota. Langkah hukum oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Urusan Negara (Kasi – Datun) Sabtu (14/10) pagi sekitar pukul 06 : 30 Wita itu, bukan hanya kantor tersebut dibobol Maling. Tapi, lebih karena disertai Tindak Pengancaman oleh beberapa pelaku.”Sudah dilaporkan, karena selain berhasil membawa kabur BB. Pelaku juga sempat mengancam korban dengan menggunakan Senjata Tajam (Sajam),” kata Suratno.
Berdasarkan pengakuan korban, kawanan pencuri beraksi sekitar pukul 03.15 WITA dini hari. Awalnya, korban mendengar suara gerbang Kantor Kejaksaan. Sehingga, korban bergegas keluar dari Mess menuju Gudang Penyimpanan BB.”Saat berada di gudang tersebut, korban tiba-tiba diancam kawanan pelaku menggunakan sajam,” ujar Suratno.
Namun, sebelum membongkar Pintu Gudang untuk mengambil BB. Pelaku dengan jumlah lebih dfari satu orang itu, terlebih dahulu mengancam korban dengan Sajam.”Korban diancam dengan sajam,baru kemudian pelaku membongkar pintu gudang dan mengambil BB,” beber Suratno. Atas kejadian itu, pihak Kejaksaan menderita kerugian dan mengancam jiwa salah satu Kasi Institusi tersebut. (KS-Anh)
Ilustrasi |
KOTA BIMA, KS.– “Tiga karung BB Tramadol dan dua kardus rokok Gudang Garam (GG) yang disimpan di Gudang Penyimpanan eks Kantor Kejaksaan raib dibawa kabur kawanan Pencuri,” ungkap Ipda Suratno, Kasubag Humas Polres Bima Kota.
Rupanya, aksi kejahatan dalam kaitan itu diketahui ketika korban yakni I Wayan Suryawan melaporkan persoalan tersebut ke Sat Reskrim Polres Bima Kota dengan Nomor : LP /K /389 /X /2017 /NTB /Res Bima Kota. Langkah hukum oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Urusan Negara (Kasi – Datun) Sabtu (14/10) pagi sekitar pukul 06 : 30 Wita itu, bukan hanya kantor tersebut dibobol Maling. Tapi, lebih karena disertai Tindak Pengancaman oleh beberapa pelaku.”Sudah dilaporkan, karena selain berhasil membawa kabur BB. Pelaku juga sempat mengancam korban dengan menggunakan Senjata Tajam (Sajam),” kata Suratno.
Berdasarkan pengakuan korban, kawanan pencuri beraksi sekitar pukul 03.15 WITA dini hari. Awalnya, korban mendengar suara gerbang Kantor Kejaksaan. Sehingga, korban bergegas keluar dari Mess menuju Gudang Penyimpanan BB.”Saat berada di gudang tersebut, korban tiba-tiba diancam kawanan pelaku menggunakan sajam,” ujar Suratno.
Namun, sebelum membongkar Pintu Gudang untuk mengambil BB. Pelaku dengan jumlah lebih dfari satu orang itu, terlebih dahulu mengancam korban dengan Sajam.”Korban diancam dengan sajam,baru kemudian pelaku membongkar pintu gudang dan mengambil BB,” beber Suratno. Atas kejadian itu, pihak Kejaksaan menderita kerugian dan mengancam jiwa salah satu Kasi Institusi tersebut. (KS-Anh)
COMMENTS