Ketua Lembaga Adat Donggo (Lasdo), Arifin Jeanat,SH meminta kepada aparat penegak hukum agar memberikan hukuman berat terhadap Firmansyah ...
Ketua Lembaga Adat Donggo (Lasdo), Arifin Jeanat,SH meminta kepada aparat penegak hukum agar memberikan hukuman berat terhadap Firmansyah pelaku kejahatan yang menghina suku Donggo. Perbuatan pelaku telah melukai seluruh warga donggo dan Soromandi, apalagi sampai mengatakan bahwa wajah dan kulit orang donggo seperti kulit babi.
DONGGO, KS.- Kata Rifin, warga Donggo diakui memang keras dan ketika berbicara seperti orang berantam, namun hatinya jauh lebih baik. Warga donggo juga tidak suka mengganggu orang lain, kecuali diganggu lebih dulu, maka nyawapun akan menjadi taruhan. Lantas, apa salah orang donggo, hingga Firmansyah sampai berani dan tega mengatakan orang donggo seperti babi.
“Jargon-jangan dibelakang Firmansyah itu ada orang lain yang mengatur. Masalah, caci maki dan penghinaan itu dilakukan Firmansyah menggunakan media social Facebook. Karena itu, atas nama lembaga adat donggo meminta pihak berwajib agar serius menangani kasus tersebut. Bila tidak, maka seluruh warga donggo yang ada di sejumlah daerah di Negara Republik Indonesia ini akan bergerak melawan ketidak adilan tersebut, jika seandainya polisi tidak adil dalam menangani kasus tersebut,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, Arifin juga menduga ada oknum perwira polisi yang berada dibalik Firmansyah. Oknum tersebut, sejak dulu selalu berulah ketika dimanapun ia bertugas.”Kali ini tidak akan kami biarkan, bahkan kami siap melawan, bila mencoba mencampuri urusan penghinaan suku donggo tersebut,” tegas Rifin serius.
Rifin juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kapolres Bima Kota, lebih khusus lagi Kapolda NTB yang begitu serius menangani kasus yang dilaporkan oleh paguyuban Donggo-Soromandi tersebut. Dimana , beberapa jam setelah menerima laporan, polisi langsung bersikap tegas, yaitu menjemput dan mengamankan Firmansyah alias Lefi Firman selaku pemilik akun facebook tersebut.
“Atasnama seluruh keluarga besar di donggo dan soromandi menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kapolres Bima Kota juga Kapolda NTB, atas diamankannya Firmansyah tersebut,” pungkasnya.
Kasus tersebut kata Rifin tidak boleh didamaikan, harus dituntaskan hingga di meja hakim Pengadilan Negeri Raba Bima. Harapannya, agar pelaku dapat di hukum seberat-beratnya.” Firmansyah itu layak untuk mendapat hukuman berat dan masuk penjara, daripada menerima resiko selama berada diluar penjara,” tandasnya.(KS-R01)
Media sosial |
DONGGO, KS.- Kata Rifin, warga Donggo diakui memang keras dan ketika berbicara seperti orang berantam, namun hatinya jauh lebih baik. Warga donggo juga tidak suka mengganggu orang lain, kecuali diganggu lebih dulu, maka nyawapun akan menjadi taruhan. Lantas, apa salah orang donggo, hingga Firmansyah sampai berani dan tega mengatakan orang donggo seperti babi.
“Jargon-jangan dibelakang Firmansyah itu ada orang lain yang mengatur. Masalah, caci maki dan penghinaan itu dilakukan Firmansyah menggunakan media social Facebook. Karena itu, atas nama lembaga adat donggo meminta pihak berwajib agar serius menangani kasus tersebut. Bila tidak, maka seluruh warga donggo yang ada di sejumlah daerah di Negara Republik Indonesia ini akan bergerak melawan ketidak adilan tersebut, jika seandainya polisi tidak adil dalam menangani kasus tersebut,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, Arifin juga menduga ada oknum perwira polisi yang berada dibalik Firmansyah. Oknum tersebut, sejak dulu selalu berulah ketika dimanapun ia bertugas.”Kali ini tidak akan kami biarkan, bahkan kami siap melawan, bila mencoba mencampuri urusan penghinaan suku donggo tersebut,” tegas Rifin serius.
Rifin juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kapolres Bima Kota, lebih khusus lagi Kapolda NTB yang begitu serius menangani kasus yang dilaporkan oleh paguyuban Donggo-Soromandi tersebut. Dimana , beberapa jam setelah menerima laporan, polisi langsung bersikap tegas, yaitu menjemput dan mengamankan Firmansyah alias Lefi Firman selaku pemilik akun facebook tersebut.
“Atasnama seluruh keluarga besar di donggo dan soromandi menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kapolres Bima Kota juga Kapolda NTB, atas diamankannya Firmansyah tersebut,” pungkasnya.
Kasus tersebut kata Rifin tidak boleh didamaikan, harus dituntaskan hingga di meja hakim Pengadilan Negeri Raba Bima. Harapannya, agar pelaku dapat di hukum seberat-beratnya.” Firmansyah itu layak untuk mendapat hukuman berat dan masuk penjara, daripada menerima resiko selama berada diluar penjara,” tandasnya.(KS-R01)
COMMENTS