Salah seorang wisudawan terbaik STKIP Bima, Firmansyah (27) warga Dusun Sigi RT 03/02 Desa Rabakodo Kecamatan Woha Kabupaten Bima terpaksa h...
Salah seorang wisudawan terbaik STKIP Bima, Firmansyah (27) warga Dusun Sigi RT 03/02 Desa Rabakodo Kecamatan Woha Kabupaten Bima terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pemuda berwajah pas-pasan itu, Sabtu (21/10) dijemput oleh sejumlah anggota Buser Reskrim Polres Bima Kota pada hari Sabtu kemarin di kediamannya di Rabakodo, setelah polisi menerima laporan resmi dari Paguyuban Donggo-Soromandi dengan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik melalu akun Facebook milik Firmansyah dengan nama akun Lefi Firman.
KOTA BIMA, KS.- Dalam akunnya itu, Firman menulis sebuah status tepat hari Kamis (19/10) pukul 20.30 wita dengan kata-kata, “Di baik baikin makin menjadi perempuan donggo yang satu ini, sadar diri kamu anak gunung tak pantas kamu bergaya seperti itu, ini Kota bukan dusun seperti kampungmu di donggo lenggentu sana, sudah kumuh kotor dan masyarakatnya itam seperti babi hutan pantasnya seperti itu sebutannya untuk ORANG DONGGO, dasar lako Donggo ma pahu bune wawi saran, dasar perempuan donggo vano ndak tau diri.
Melihat status Firmansyah tersebut, tentu membuat reaksi seluruh warga donggo yang berada di sejumlah Daerah, baik di Jakarta, Makasar, Mataram, lebih-lebih di yang berdomisili di Bima. Sehingga diputuskan bersama melalui rapat paguyuban Donggo-Soromandi bersama pengurus Himpunan Mahasiswa Donggo dan Soromandi (Himdos) di rumah Ketua Paguyuban, Drs.H.Mustahid H.Kako,MM yang beralamat di Wilayah Tolobali Kelurahan Sarae Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.
Hasil rapat tersebut memutuskan untuk melaporkan Firmansyah ke pihak Kepolisian Kota Bima pada hari Sabtu (21/10) pagi pukul 10.00 wita. Alhasil, mendapat laporan tersebut, Kapolda NTB, Brigjen Polisi Drs.Firly, M.Si pun bergerak cepat dan memerintahkan jajaran Polres Bima Kota agar mengamankan pelaku tersebut.
“Alhamdulillah, polisi sangat serius menangani kasus tersebut. Buktinya, beberapa jam setelah mendapat laporan resmi dari paguyuban Donggo Soromandi bersama sejumlah pengurus himdos, akhirnya pelaku diamankan setelah polisi menjemput pelaku di rumahnya di Rabakodo kemarin (Sabtu,red),” kata Ketua Paguyuban Donggo-Soromandi Drs.H.Mustahid H.Kako,MM saat berada di Mapolres Bima Kota, Sabtu siang kemarin.
Kenapa harus lapor ke polisi ?. Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bima itu menjelaskan, bahwa apa yang dilakukan oleh Firmansyah (nama asli dari akun Lefi Firman) itu merupakan tindak pidana kejahatan yang menghina suku (etnis) donggo, sementara warga donggo sangat menjaga nama baik suku selama ini. Namun oleh Firman mencaci maki warga donggo dengan mengatakan wajah orang donggo seperti muka babi dan lainnya.
“Tentu kata-kata makian dan penghinaan itu membuat warga donggo semuanya reaksi, bahkan ingin mencari Firman sampai dapat untuk mempertanyakan, kenapa sampai berani menghina suku donggo tersebut,” terangnya.
Namun, karena ini Negara hukum, sehingga diputuskan untuk dilaporkan ke polisi agar di ambil tindakan tegas, tentunya menahan pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.”Syukur Alhamdulillah, pelaku cepat diamankan polisi. Saya tidak jamin kalau pelaku berada diluar sana, tidak mendapatkan reaksi balik dari pemuda-pemuda donggo yang tinggal di Kota Bima ini, apalagi beberapa hari terakhir ini banyak pemuda donggo yang berpencar untuk mencari tahu keberadaan pelaku,” pungkasnya.
Kejadian seperti ini sudah dua kali dengan Firman ini. Namun yang pertama tidak terlalu menghina seperti sekarang. Sebelumnya hanya menceritakan soal apa yang dialami perempuan pemilik akun tersebut selama berada di Donggo saat mengikuti kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kampusnya.
“Kalau Firman ini sungguh dia menghina suku donggo dan harus diberikan efek jera untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” cetusnya.
Sementara Kanit Tipidter Reskrim Polres Bima Kota, Bripka Kadek Agus Wiraputra mengaku telah mengamankan Firman pelaku yang membuat status penghinaan warga donggo tersebut.”Laporan paguyuban donggo tengah ditangani serius bahkan laporan ini diback ap langsung oleh Polda NTB. Senin besok (Hari ini,red), beberapa anggota Polda akan datang ke Polres Bima Kota terkait kasus penghinaan ini,” pungkasnya.(KS-R01)
Ilustrasi |
KOTA BIMA, KS.- Dalam akunnya itu, Firman menulis sebuah status tepat hari Kamis (19/10) pukul 20.30 wita dengan kata-kata, “Di baik baikin makin menjadi perempuan donggo yang satu ini, sadar diri kamu anak gunung tak pantas kamu bergaya seperti itu, ini Kota bukan dusun seperti kampungmu di donggo lenggentu sana, sudah kumuh kotor dan masyarakatnya itam seperti babi hutan pantasnya seperti itu sebutannya untuk ORANG DONGGO, dasar lako Donggo ma pahu bune wawi saran, dasar perempuan donggo vano ndak tau diri.
Melihat status Firmansyah tersebut, tentu membuat reaksi seluruh warga donggo yang berada di sejumlah Daerah, baik di Jakarta, Makasar, Mataram, lebih-lebih di yang berdomisili di Bima. Sehingga diputuskan bersama melalui rapat paguyuban Donggo-Soromandi bersama pengurus Himpunan Mahasiswa Donggo dan Soromandi (Himdos) di rumah Ketua Paguyuban, Drs.H.Mustahid H.Kako,MM yang beralamat di Wilayah Tolobali Kelurahan Sarae Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.
Hasil rapat tersebut memutuskan untuk melaporkan Firmansyah ke pihak Kepolisian Kota Bima pada hari Sabtu (21/10) pagi pukul 10.00 wita. Alhasil, mendapat laporan tersebut, Kapolda NTB, Brigjen Polisi Drs.Firly, M.Si pun bergerak cepat dan memerintahkan jajaran Polres Bima Kota agar mengamankan pelaku tersebut.
“Alhamdulillah, polisi sangat serius menangani kasus tersebut. Buktinya, beberapa jam setelah mendapat laporan resmi dari paguyuban Donggo Soromandi bersama sejumlah pengurus himdos, akhirnya pelaku diamankan setelah polisi menjemput pelaku di rumahnya di Rabakodo kemarin (Sabtu,red),” kata Ketua Paguyuban Donggo-Soromandi Drs.H.Mustahid H.Kako,MM saat berada di Mapolres Bima Kota, Sabtu siang kemarin.
Kenapa harus lapor ke polisi ?. Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bima itu menjelaskan, bahwa apa yang dilakukan oleh Firmansyah (nama asli dari akun Lefi Firman) itu merupakan tindak pidana kejahatan yang menghina suku (etnis) donggo, sementara warga donggo sangat menjaga nama baik suku selama ini. Namun oleh Firman mencaci maki warga donggo dengan mengatakan wajah orang donggo seperti muka babi dan lainnya.
“Tentu kata-kata makian dan penghinaan itu membuat warga donggo semuanya reaksi, bahkan ingin mencari Firman sampai dapat untuk mempertanyakan, kenapa sampai berani menghina suku donggo tersebut,” terangnya.
Namun, karena ini Negara hukum, sehingga diputuskan untuk dilaporkan ke polisi agar di ambil tindakan tegas, tentunya menahan pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.”Syukur Alhamdulillah, pelaku cepat diamankan polisi. Saya tidak jamin kalau pelaku berada diluar sana, tidak mendapatkan reaksi balik dari pemuda-pemuda donggo yang tinggal di Kota Bima ini, apalagi beberapa hari terakhir ini banyak pemuda donggo yang berpencar untuk mencari tahu keberadaan pelaku,” pungkasnya.
Kejadian seperti ini sudah dua kali dengan Firman ini. Namun yang pertama tidak terlalu menghina seperti sekarang. Sebelumnya hanya menceritakan soal apa yang dialami perempuan pemilik akun tersebut selama berada di Donggo saat mengikuti kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kampusnya.
“Kalau Firman ini sungguh dia menghina suku donggo dan harus diberikan efek jera untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” cetusnya.
Sementara Kanit Tipidter Reskrim Polres Bima Kota, Bripka Kadek Agus Wiraputra mengaku telah mengamankan Firman pelaku yang membuat status penghinaan warga donggo tersebut.”Laporan paguyuban donggo tengah ditangani serius bahkan laporan ini diback ap langsung oleh Polda NTB. Senin besok (Hari ini,red), beberapa anggota Polda akan datang ke Polres Bima Kota terkait kasus penghinaan ini,” pungkasnya.(KS-R01)
COMMENTS