Meski sudah berjalan tiga Tahun tidak menjalankan Tugas dan Tanggungjawab sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, Sita Erni mantan Kepal...
Meski sudah berjalan tiga Tahun tidak menjalankan Tugas dan Tanggungjawab sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, Sita Erni mantan Kepala Bidang Pendidikan Luar Sekolah (Kabid – PLS) Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Kota Bima tetap digaji oleh Negara. Demikian disampaikan, H.Alwi Yasin, S,Sos Kepala Dibudpora kepada Koran Stabilitas Senin (9/10) di Ruanganya.
KOTA BIMA, KS. - Menurutnya, tercatat sudah tiga tahun tidak menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Meski demikian, yang bersangkutan tetap di gaji oleh Negara, terhitung sudah berlangsung selama tiga tahun.”Setiap bulan Sita Erni menerima gaji, uang itu langsung masuk ke rekeningnya. Saya kurang tahu, apakah uang itu langsung dipotong oleh bank guna angsuran kredit atau tidak, yang jelas selama tiga tahun beliau tetap digaji, ” Ujar Kadis Dikpora Kota Bima, Drs. Alwi, M.Ap
Tidak hanya itu, selain mendapatkan gaji pokoknya, Sita Erni juga mendapatkan tunjangan gaji 13 dan 14 selama tiga tahun terakhir ini. Alwi mengaku sejak bersangkutan meninggalkan kerja selama sebulan, ia sudah melaporkan ke pihak BKD. ”saat itu, saya menjabat sebagai Sekretaris Dikpora. Sebelum melaporkan ke BKD, saya saat itu menelpon dia (Sita Erni), namun dia malah membentak saya agar tidak ikut campur urusannya,” ungkap Kadis
Padahal lanjutnya, hal itu merupakan bagian dari tugasnya sebagai Sekretaris di Instansi tersebut. Mengingat, Sita Erni merupakan bawahanya yang dipercayakan untuk menjabat Kepala Bidang (Kabid) PLS.”Dia memang tidak memiliki itikad baik untuk memperbaiki kinerjanya. Selama tiga tahun ini, jelas ia sudah melanggar aturan ASN,” jelasnya
Dalam ketentuan aturan, jika ASN meninggalkan tugas dan kewajibannya sebagai aparatur selama 45 hari terhitung secara akumulasi 45 hari jam kerja selama 1 tahun tanpa ada alasan jelas, maka pimpinan daerah dan Satker yang berwenang seperti BKD dan Inspiktorat harus segera menindak oknum ASN tersebut. salah satu pointnya, yakni dipecat secara tidak hormat.”Kami sudah melapor secara berkala ke BKD, namun hingga saat ini belum ada kejelasan yang menjerat oknum ASN tersebut,” paparnya
Diakuinya, beberapa waktu lalu ada pihak yang diutus Sita Erni untuk mengajukan pensiun muda, namun pihak Dikpora tidak gubris karena bukan bersangkutan yang mengajukan itu.”Tidak boleh orang lain yang mengajukan permohonan pensiun muda. Harusnya dia sendiri,” imbuhnya
Selain itu, pihak Dikpora tidak menerima permohonan pensiun itu karena khawatir status hukum yang terjadi pada diri bersangkutan, pihaknya mendengar jika saat ini bersangkutan sudah dituntut 8 tahun penjara.”Jangan sampai permohonan pensiun ini akan terbentur dengan status hukum yang diterima bersangkutan. Kami harus hati-hati dalam menentukan kebijakan kami. Sebelum ada perintah pimpinan daerah,” tandasnya. (KS.Anh)
H.Alwi Yasin, S,Sos |
KOTA BIMA, KS. - Menurutnya, tercatat sudah tiga tahun tidak menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Meski demikian, yang bersangkutan tetap di gaji oleh Negara, terhitung sudah berlangsung selama tiga tahun.”Setiap bulan Sita Erni menerima gaji, uang itu langsung masuk ke rekeningnya. Saya kurang tahu, apakah uang itu langsung dipotong oleh bank guna angsuran kredit atau tidak, yang jelas selama tiga tahun beliau tetap digaji, ” Ujar Kadis Dikpora Kota Bima, Drs. Alwi, M.Ap
Tidak hanya itu, selain mendapatkan gaji pokoknya, Sita Erni juga mendapatkan tunjangan gaji 13 dan 14 selama tiga tahun terakhir ini. Alwi mengaku sejak bersangkutan meninggalkan kerja selama sebulan, ia sudah melaporkan ke pihak BKD. ”saat itu, saya menjabat sebagai Sekretaris Dikpora. Sebelum melaporkan ke BKD, saya saat itu menelpon dia (Sita Erni), namun dia malah membentak saya agar tidak ikut campur urusannya,” ungkap Kadis
Padahal lanjutnya, hal itu merupakan bagian dari tugasnya sebagai Sekretaris di Instansi tersebut. Mengingat, Sita Erni merupakan bawahanya yang dipercayakan untuk menjabat Kepala Bidang (Kabid) PLS.”Dia memang tidak memiliki itikad baik untuk memperbaiki kinerjanya. Selama tiga tahun ini, jelas ia sudah melanggar aturan ASN,” jelasnya
Dalam ketentuan aturan, jika ASN meninggalkan tugas dan kewajibannya sebagai aparatur selama 45 hari terhitung secara akumulasi 45 hari jam kerja selama 1 tahun tanpa ada alasan jelas, maka pimpinan daerah dan Satker yang berwenang seperti BKD dan Inspiktorat harus segera menindak oknum ASN tersebut. salah satu pointnya, yakni dipecat secara tidak hormat.”Kami sudah melapor secara berkala ke BKD, namun hingga saat ini belum ada kejelasan yang menjerat oknum ASN tersebut,” paparnya
Diakuinya, beberapa waktu lalu ada pihak yang diutus Sita Erni untuk mengajukan pensiun muda, namun pihak Dikpora tidak gubris karena bukan bersangkutan yang mengajukan itu.”Tidak boleh orang lain yang mengajukan permohonan pensiun muda. Harusnya dia sendiri,” imbuhnya
Selain itu, pihak Dikpora tidak menerima permohonan pensiun itu karena khawatir status hukum yang terjadi pada diri bersangkutan, pihaknya mendengar jika saat ini bersangkutan sudah dituntut 8 tahun penjara.”Jangan sampai permohonan pensiun ini akan terbentur dengan status hukum yang diterima bersangkutan. Kami harus hati-hati dalam menentukan kebijakan kami. Sebelum ada perintah pimpinan daerah,” tandasnya. (KS.Anh)
COMMENTS