$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home


Walikota, ASN Divonis 8 Tahun Harus Dipecat

Walikota Bima, HM Qurais H.Abidin menanggapi serius soal belum dipecatnya Sita Erni, mantan pejabat di Dikpora Kota Bima yang divonis delapa...

Walikota Bima, HM Qurais H.Abidin menanggapi serius soal belum dipecatnya Sita Erni, mantan pejabat di Dikpora Kota Bima yang divonis delapan tahun penjara karena kasus pencucian uang di Kota Jogja Propinsi Jawa Tengah. Kepada sejumlah wartawan, dengan tegas Qurais mengatakan, bahwa setiap ASN yang terbukti meninggalkan tugas minimal 46 hari berturut-turut tanpa alasan jelas, maka bisa dipecat secara tidak terhormat dari PNS, apalagi ada PNS yang divonis 8 Tahun penjara karena kasus korupsi.

Walikota Bima, HM Qurais H.Abidin

BIMA, KS.- Walikota tidak ingin dianggap oleh public bahwa terjadi kebijakan istimewa terhadap Sita Erni. Justru, Walikota mengaku kaget ketika ada wartawan yang bertanya soal Sita Erni yang tidak dipecat dari PNS, padahal mendapat hukungan penjaran selama delapan tahun atas kejahatan korupsi.”Jangankan delapan tahun yang divonis bersalah oleh hakim, yang tidak masuk kerja selama 46 hari saja, dengan sengaja tanpa kabar, bisa diberhentikan dari PNS,” tegas Walikota.

Karena itu, Walikota Bima meminta kepada Dinas terkait, terutama Dinas Dikpora dan Olahraga serta BKD agar memproses cepat oknum PNS bernama Sita Erni tersebut untuk dipecat dari PNS, dan diminta agar gaji yang selama ini diterima dapat dikembalikan ke kas Negara.

“Tidak boleh dong seorang PNS yang dihukum penjara selama delapan tahun tapi tetap terima gaji sebagai PNS. Itu saja untuk melanggar hukum, dan harus diproses cepat oleh pemerintah Kota Bima,” tegasnya kembali.

Di tempat terpisah, Kadis Dikpora Kota Bima Drs.H.Alwi Yasin, M.Si mengaku, bahwa Sita Erni mantan Kabid PNFI Dikpora Kota Bima sudah tiga tahun tidak absen, berdasarkan buku absen yang ada di Dinas sekarang. Artinya, bersangkutan tidak masuk kerja karena divonis penjara delapan tahun atas kasus kejahatan pencucian uang.

“Ya, dengan kondisi ini, tentu kami akan proses cepat,” tukasnya.

Di tempat terpisah, Plt Sekda Doktor Syamsudin juga mengaku kaget soal belum dipecatnya Sita Erni dari PNs, padahal telah mendapat vonis hakim delapan tahun penjara.”Ini aneh, tapi nyata. Kok bisa tidak dipecat, padahal delapan tahun divonis penjara,” tandasnya. (KS-R01)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1619,Hukum Kriminal,2143,Kesehatan,387,Korupsi,751,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1560,Pendidikan,832,Politik,1270,Sosial Ekonomi,2601,
ltr
item
Koran Stabilitas: Walikota, ASN Divonis 8 Tahun Harus Dipecat
Walikota, ASN Divonis 8 Tahun Harus Dipecat
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhxEgD2JF1b4h2o0O1UCxmDoQgiSi551-a7J0Toj6Bs_QxW_v89jPyee1TvMdHkKx2wLptvsgHrAPTP_sASziXYDl1WLp-3fqAyzUoeoyAugtyRi4_beWBjduPJziqZwymEyaNKB01YO-UA/s640/HM.Qurais+H+%25281%2529.JPG
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhxEgD2JF1b4h2o0O1UCxmDoQgiSi551-a7J0Toj6Bs_QxW_v89jPyee1TvMdHkKx2wLptvsgHrAPTP_sASziXYDl1WLp-3fqAyzUoeoyAugtyRi4_beWBjduPJziqZwymEyaNKB01YO-UA/s72-c/HM.Qurais+H+%25281%2529.JPG
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2017/10/walikota-asn-divonis-8-tahun-harus.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2017/10/walikota-asn-divonis-8-tahun-harus.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy