Dugaan penyimpangan proyek pengadaan Benih Jagung senilai Puluhan Milyar di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Holtikultura (Dispertapa) Ka...
Dugaan penyimpangan proyek pengadaan Benih Jagung senilai Puluhan Milyar di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Holtikultura (Dispertapa) Kabupaten Bima, memperoleh perhatian LSM Anti Korupsi. Salah satunya, DPD NTB LSM Kaki, NTB. Bahkan, mendesak pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima untuk mengusut kasus yang menghabiskan APBN Tahun 2017 tersebut. Masalahnya, pengadaan benih untuk sejumlah Kelompok Tani (Poktan) itu beraroma pelanggaran hukum.
BIMA, KS. – Penegasan itu disampaikan Baharudin, SH Ketua DPD NTB Kaki kepada Koran Stabilitas Sabtu (11/11) di Kota Bima. Berdasarkan temuan pihaknya di Lapangan, terdapat sederet dugaan kejanggalan seputar proyek tersebut. Mulai dari perencanaan, verifikasi Poktan, pendistribusian benih hingga kualitas benih.”Sesuai hasil investigasi, kami menemukan beberapa kejanggalan dalam proyek tersebut. Karena itu, kami mendesak Jaksa untuk segera mengusut kasus dimaksud,” tegas Baharuddin.
Ia membeberkan, indikasi pelanggaran dalam kaitan itu. Seperti, dugaan poktan fiktif, pendistribusian benih yang terkesan sembunyi-sembunyi, tidak langsung diserahkan pada poktan. Melainkan, dititip ke PPL. Persoalan lain yang menyita perhatian banyak pihak, yakni kualitas benih.”Soal kualitas benih, bukan lagi diragukan tapi sudah jelas tak bermutu. Buktinya, ketika ditemukan benih merek Bima 20 Uri yang sudah berjamur dan busuk di dinas setempat,” bebernya.
Semestinya, Perusahaan pemenang tender mendistribusikan benih berkualitas berikut label sesuai yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pertanian RI.
Dalam aturan tersebut, benih jagung hibrida adalah benih bersetifikat, kelas benih sebar (label biru), varietas hibrida yang diminati oleh masyarakat petani, belum kadaluwarsa dengan daya tumbuh minimal 90 %, benih dikemas dan diberi sertifikat (label biru) oleh BPSB TPH. “Faktanya, bisa dilihat sendiri,yang didroping adalah benih berjamur dan bau busuk. Padahal, yang diusul atau diminta petani Bisi 18 atau NK 212, yang ada malah merek lain dengan kualitas sangat rendah. Harganya, pun tergolong murah, cuman Rp.4 ribu per Kg,” terangnya.
Baharudin kembali menegaskan, agar pihak kejaksaan secepatnya bertindak, melakukan Penyelidikan atas persoalan yang terjadi di Instansi tersebut. Sebab, dugaan itu tidak hanya merugikan Petani sebagai penerima bantuan tersebut. Tapi, juga terindikasi merugikan Negara. Mengingat, Negara sudah menghabiskan uang bernilai puluhan milyar untuk proyek tersebut.
“Saya menduga kuat telah terjadi kejahatan hukum memperkaya diri oknum dan atau kelompok tertentu melalui pengadaan benih jagung hibrida dimaksud. Indikatornya, terdapat pada kualitas benih dan beberapa kejanggalan lain di lapangan. Sekali lagi, saya minta Jaksa segera melakukan peneyeldikan, periksa semua yang terlibat dalam pengadaan tersebut. Seperti, pihak dinas terkait, perusahaan pemenang tender, PA, PPK,PPL dan termasuk seluruh poktan yang terakomodir mendapat bantuan tersebut. Jika tidak, maka kami laporkan di Kejati NTB di Mataram,” ancamnya. (KS-Anh)
BIMA, KS. – Penegasan itu disampaikan Baharudin, SH Ketua DPD NTB Kaki kepada Koran Stabilitas Sabtu (11/11) di Kota Bima. Berdasarkan temuan pihaknya di Lapangan, terdapat sederet dugaan kejanggalan seputar proyek tersebut. Mulai dari perencanaan, verifikasi Poktan, pendistribusian benih hingga kualitas benih.”Sesuai hasil investigasi, kami menemukan beberapa kejanggalan dalam proyek tersebut. Karena itu, kami mendesak Jaksa untuk segera mengusut kasus dimaksud,” tegas Baharuddin.
Ia membeberkan, indikasi pelanggaran dalam kaitan itu. Seperti, dugaan poktan fiktif, pendistribusian benih yang terkesan sembunyi-sembunyi, tidak langsung diserahkan pada poktan. Melainkan, dititip ke PPL. Persoalan lain yang menyita perhatian banyak pihak, yakni kualitas benih.”Soal kualitas benih, bukan lagi diragukan tapi sudah jelas tak bermutu. Buktinya, ketika ditemukan benih merek Bima 20 Uri yang sudah berjamur dan busuk di dinas setempat,” bebernya.
Semestinya, Perusahaan pemenang tender mendistribusikan benih berkualitas berikut label sesuai yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pertanian RI.
Dalam aturan tersebut, benih jagung hibrida adalah benih bersetifikat, kelas benih sebar (label biru), varietas hibrida yang diminati oleh masyarakat petani, belum kadaluwarsa dengan daya tumbuh minimal 90 %, benih dikemas dan diberi sertifikat (label biru) oleh BPSB TPH. “Faktanya, bisa dilihat sendiri,yang didroping adalah benih berjamur dan bau busuk. Padahal, yang diusul atau diminta petani Bisi 18 atau NK 212, yang ada malah merek lain dengan kualitas sangat rendah. Harganya, pun tergolong murah, cuman Rp.4 ribu per Kg,” terangnya.
Baharudin kembali menegaskan, agar pihak kejaksaan secepatnya bertindak, melakukan Penyelidikan atas persoalan yang terjadi di Instansi tersebut. Sebab, dugaan itu tidak hanya merugikan Petani sebagai penerima bantuan tersebut. Tapi, juga terindikasi merugikan Negara. Mengingat, Negara sudah menghabiskan uang bernilai puluhan milyar untuk proyek tersebut.
“Saya menduga kuat telah terjadi kejahatan hukum memperkaya diri oknum dan atau kelompok tertentu melalui pengadaan benih jagung hibrida dimaksud. Indikatornya, terdapat pada kualitas benih dan beberapa kejanggalan lain di lapangan. Sekali lagi, saya minta Jaksa segera melakukan peneyeldikan, periksa semua yang terlibat dalam pengadaan tersebut. Seperti, pihak dinas terkait, perusahaan pemenang tender, PA, PPK,PPL dan termasuk seluruh poktan yang terakomodir mendapat bantuan tersebut. Jika tidak, maka kami laporkan di Kejati NTB di Mataram,” ancamnya. (KS-Anh)
COMMENTS