Komitmen dan Konsisten pemerintah daerah Kabupaten Bima dan Kota Bima dalam upaya memberantas penyalahgunaan obat keras, salah satunya trama...
Komitmen dan Konsisten pemerintah daerah Kabupaten Bima dan Kota Bima dalam upaya memberantas penyalahgunaan obat keras, salah satunya tramadol masih setengah hati. Bentuk setengah hatinya itu dilihat tidak adanya keseriusan dalam mencegah penyalahgunaan obat tersebut. Karena hingga kini belum ada regulasi atau perda khusus yang diterbitkan, bahkan terlihat terkesan dibiarkan oleh pemerintah Daerah sekarang.
BIMA, KS.- Pernyataan itu disampaikan Kasi Rehablitasi Badan Nasional Narkoba Kabupaten (BNNK) Bima, Arrasyidun S.Psi, di kantor BNNK beberapa waktu lalu kepada wartawan.
Dalam langkah pencegahan dini, pihaknya sudah berupaya berkoordinasi dengan Pemerintah untuk menekan melalui regulasi. Dengan menggelar rapat dan berbagai macam acara, dengan harapan agar masyarakat Bima tidak menyentuh barang haram tersebut.
“Kami menginginkan pemerintah dapat mengeluarkan Perda khusus tentang tramadol. Tapi hingga saat ini belum ada realisasi atau tindak lanjut. Kita (BNN) juga heran dengan sikap pemerintah Daerah sekarang yang terlihat apatis, padahal BNN, Polisi juga TNI berharap banyak peran aktif pemerintah dalam kaitan pemberantasan peredaran tramadol juga narkoba di Bima ini,” ujarnya.
Karena menurutnya, penyalahgunaan obat tersebut terus meningkat pada tahun 2017. Bahkan sudah masuk pada lingkungan sekolah. Dengan sasaran para siswa atau pelajar SMA/SMK sederajat.“Kita berharap semua pihak berperan dalam melakukan pencegahan. Jangan sampai keluarga, saudara anak kita menjadi korban penyalahguanaan obat ini,” ujarnya.
Arrasyidun juga berharap adanya sikap serius pemerintah Daerah, baik Kota Bima lebih-lebih Kabupaten Bima terkait program pemberantasan narkoba dan pil tramadol di Wilayah Bima ini.”Selamatkan generasi kita di Kabupaten dan Kota Bima dari bahaya tramadol dan narkoba. Bila tidak, Bima akan semakin rusak dimasa akan datang bahkan bisa menjadi daerah bebas narkoba dan lainnya,” pungkasnya.(KS-Sub)
Ilustrasi |
BIMA, KS.- Pernyataan itu disampaikan Kasi Rehablitasi Badan Nasional Narkoba Kabupaten (BNNK) Bima, Arrasyidun S.Psi, di kantor BNNK beberapa waktu lalu kepada wartawan.
Dalam langkah pencegahan dini, pihaknya sudah berupaya berkoordinasi dengan Pemerintah untuk menekan melalui regulasi. Dengan menggelar rapat dan berbagai macam acara, dengan harapan agar masyarakat Bima tidak menyentuh barang haram tersebut.
“Kami menginginkan pemerintah dapat mengeluarkan Perda khusus tentang tramadol. Tapi hingga saat ini belum ada realisasi atau tindak lanjut. Kita (BNN) juga heran dengan sikap pemerintah Daerah sekarang yang terlihat apatis, padahal BNN, Polisi juga TNI berharap banyak peran aktif pemerintah dalam kaitan pemberantasan peredaran tramadol juga narkoba di Bima ini,” ujarnya.
Karena menurutnya, penyalahgunaan obat tersebut terus meningkat pada tahun 2017. Bahkan sudah masuk pada lingkungan sekolah. Dengan sasaran para siswa atau pelajar SMA/SMK sederajat.“Kita berharap semua pihak berperan dalam melakukan pencegahan. Jangan sampai keluarga, saudara anak kita menjadi korban penyalahguanaan obat ini,” ujarnya.
Arrasyidun juga berharap adanya sikap serius pemerintah Daerah, baik Kota Bima lebih-lebih Kabupaten Bima terkait program pemberantasan narkoba dan pil tramadol di Wilayah Bima ini.”Selamatkan generasi kita di Kabupaten dan Kota Bima dari bahaya tramadol dan narkoba. Bila tidak, Bima akan semakin rusak dimasa akan datang bahkan bisa menjadi daerah bebas narkoba dan lainnya,” pungkasnya.(KS-Sub)
COMMENTS