Persoalan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk Daerah Kabupaten Bima, kembali menuai persoalan.Bahkan, Anggaran Negara bernilai fantastik untuk Rat...
Persoalan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk Daerah Kabupaten Bima, kembali menuai persoalan.Bahkan, Anggaran Negara bernilai fantastik untuk Ratusan Desa se Kabupaten Bima itu diduga kuat mengendap di Bank Negara Indonesia (BNI). Indikasi itu terungkap ketika Pemerintah Desa (Pemdes) tidak bisa mencairkan sisa uang tersebut. Alasanya, lebih karena persoalan rekomendasi dan Surat pembukaan blokir.
BIMA, KS. - Hal itu diungkap oleh salah seorang Kepala Desa (Kades) dan Bendahara Desa asal Kecamatan Donggo kepada Wartawan Senin (4/12). Mereka membeberkan, jumlah anggaran yang belum bisa dicairkan hingga mencapai Ratusan Juta."Untuk Desa kami saja, masing-masing Rp.300 Juta lebih. Saya kira, Desa lain juga sama,bank tidak bisa mencairkan karena kami belum ada surat blokir dari BPMDes," ungkap sumber yang enggan namanya di korankan di Halaman Kantor BPMDes.
Rekomendasi Camat berikut surat blokir dari BPMDes teramat penting. Mengingat, hal itu merupakan syarat agar anggaran dapat dicairkan. Artinya, sisa uang itu belum bisa dicairkan sebelum Pemdes mengantongi surat blokir dari Instansi yang tengah dipimpin Andi Sirajuddin tersebut ."Selama surat itu belum ada, selama itu pula Bank tidak akan mencairkan sisa uang itu. Saat ini, surat itu masih di pak Faisal salah satu Kabid BPMDes,” kata sumber Koran Stabilitas.
Disinggung apa efek ketika pencairan dana itu terhambat, menjawab pertanyaan itu sumber mengaku, hanya berdampak pada terhambatnya Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). Jadi, sama sekali tidak berpengaruh pada fisik pekerjaan dan termasuk honor untuk Aparatur Desa.”Efeknya, cuman soal LPJ atas penggunaan anggaran negara tersebut. Sementara, ini sudah memasuki akhir tahun 2017,” akunya.
Sementara pihak BPMDes melalui Kepala Bidang (Kabid)nya, Faisal saat dikonfirmasi Koran Stabilitas Kamis (7/12), membantah informasi seputar persoalan tersebut. Alasanya, anggaran itu bukan diblokir, tapi karena menyangkut administrasi.”Itu murni persoalan administrasi, jadi saya tegaskan tidak ada anggaran yang di blokir. ” tegas Faisal di Ruang Kerjanya.
Namun sebut Pejabat Eselon kelahiran 1981 itu, tidak semua desa se kabupaten bima yang dihadapkan dengan persoalan dimaksud. Jumlahnya, hanya sekitar 80 Desa dari total 191 Desa se Kabupaten Bima. Termasuk diantaranya, tiga Desa di Kecamatan Donggo yakni Desa Palama, Mpili dan Mbawa. Tetapi, hal itu sudah bisa diatasi.”Hingga saat ini, sebanyak 80 Desa sedang dan sudah menyelesaikan administrasi. Bahkan, sudah ada yang mengantongi rekomendasi sebagai syarat pencairan uang di bank,” terangnya. (KS-Anh)
BIMA, KS. - Hal itu diungkap oleh salah seorang Kepala Desa (Kades) dan Bendahara Desa asal Kecamatan Donggo kepada Wartawan Senin (4/12). Mereka membeberkan, jumlah anggaran yang belum bisa dicairkan hingga mencapai Ratusan Juta."Untuk Desa kami saja, masing-masing Rp.300 Juta lebih. Saya kira, Desa lain juga sama,bank tidak bisa mencairkan karena kami belum ada surat blokir dari BPMDes," ungkap sumber yang enggan namanya di korankan di Halaman Kantor BPMDes.
Rekomendasi Camat berikut surat blokir dari BPMDes teramat penting. Mengingat, hal itu merupakan syarat agar anggaran dapat dicairkan. Artinya, sisa uang itu belum bisa dicairkan sebelum Pemdes mengantongi surat blokir dari Instansi yang tengah dipimpin Andi Sirajuddin tersebut ."Selama surat itu belum ada, selama itu pula Bank tidak akan mencairkan sisa uang itu. Saat ini, surat itu masih di pak Faisal salah satu Kabid BPMDes,” kata sumber Koran Stabilitas.
Disinggung apa efek ketika pencairan dana itu terhambat, menjawab pertanyaan itu sumber mengaku, hanya berdampak pada terhambatnya Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). Jadi, sama sekali tidak berpengaruh pada fisik pekerjaan dan termasuk honor untuk Aparatur Desa.”Efeknya, cuman soal LPJ atas penggunaan anggaran negara tersebut. Sementara, ini sudah memasuki akhir tahun 2017,” akunya.
Sementara pihak BPMDes melalui Kepala Bidang (Kabid)nya, Faisal saat dikonfirmasi Koran Stabilitas Kamis (7/12), membantah informasi seputar persoalan tersebut. Alasanya, anggaran itu bukan diblokir, tapi karena menyangkut administrasi.”Itu murni persoalan administrasi, jadi saya tegaskan tidak ada anggaran yang di blokir. ” tegas Faisal di Ruang Kerjanya.
Namun sebut Pejabat Eselon kelahiran 1981 itu, tidak semua desa se kabupaten bima yang dihadapkan dengan persoalan dimaksud. Jumlahnya, hanya sekitar 80 Desa dari total 191 Desa se Kabupaten Bima. Termasuk diantaranya, tiga Desa di Kecamatan Donggo yakni Desa Palama, Mpili dan Mbawa. Tetapi, hal itu sudah bisa diatasi.”Hingga saat ini, sebanyak 80 Desa sedang dan sudah menyelesaikan administrasi. Bahkan, sudah ada yang mengantongi rekomendasi sebagai syarat pencairan uang di bank,” terangnya. (KS-Anh)
COMMENTS