Indikasi cacat hukum terhadap mutasi Kepala Satuan PNF alih fungsi dari SKB Kabupaten Bima dengan SK dengan Nomor : 821.2?915/07.2?2017 tang...
Indikasi cacat hukum terhadap mutasi Kepala Satuan PNF alih fungsi dari SKB Kabupaten Bima dengan SK dengan Nomor : 821.2?915/07.2?2017 tanggal 15 Desember 2017 tentang pengangkatan sebanyak enam pejabat struktural dan fungsional ditandangani Bupati, memperoleh perhatian Anggota Dewan, Edi Mukhlis, S.Sos. Bahkan, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bima itu mengimbau Bupati Bima, Hj.Indah Damayanti Putri untuk mentaati aturan sebagai pedoman dalam melakukan mutasi. Bukan, pada kepentingan oknum dan atau kelompok tertentu. Demikian disampaikan duta Partai Nasdem itu menyikapi persoalan mutasi yang diduga melanggar Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI nomor 4 Tahun 2016.
BIMA, KS. – Semestinya, yang ditaati adalah permendikbud sebagai pedoman dalam penetapan kepala satuan PNF, bukan atas dasar tekanan, desakan atau kepentingan oknum atau kelompok tertentu. Lagipula tegasnya, itu merupakan aturan tertinggi di Negara ini sebagai pedoman, rujukan bagi Bupati dalam mengambil kebijakan.”Harusnya, aturan itu ditaati, karena itu adalah pedoman bagi bupati dalam melakukan mutasi khususnya kepala satu PNF. Tapi ini tidak, permendikbud seolah tak berfungsi, SK dimaksud bukanya ditandatangani Kepala Dinas sesuai permendikbud pasal 6 ayat 3. Melainkan Bupati, ini sama halnya Bupati tidak taat terhadap aturan,” duga Edi Mukhlis kepada Wartawan Koran Stabilitas Rabu (20/12).
Apabila hal itu terbukti melanggar lanjut Politisi beralatar belakang Wartawan itu, yang harus dilakukan Bupati adalah meninjau kembali terhadap pergantian kepala satuan dimaksud. Bila perlu, posisi itu dikembalikan pada pejabat sebelumnya. Mengingat, penempatan pejabat baru disinyalir telah melanggar permendikbud. Bupati harusnya tetap tegas, konsisten, komitmen dan berpegang teguh pada aturan yang ada. Hal itu dianggap penting demi mencegah terjadinya kegaduhan, polemik dan sesuatu hal yang tidak diinginkan.”Itu adalah catatan penting yang mestinya dilakukan Dinda dalam menjalankan tugas sebagai Kepala Daerah. Kalau itu tidak dilakukan, saya anggap Bupati tidak taat pada aturan. Langkah tepat, yang harus dilakukan Bupati dalam persoalan ini, yakni tinjau kembali bila perlu tempatkan kembali pejabat sebelumnya. Ingat, itu bukan kata saya, melainkan perintah aturan tertinggi di Negara kita,” ujarnya.
Politisi asal Desa Laju Kecamatan Langgudu itu menilai, kebijakan Bupati yang terkesan melanggar aturan itu hanya akan menambah masalah, menciptakan masalah diatas masalah. Bukan, justru mengurangi. Sementara, masih banyak persoalan sebelumnya yang belum mampu diatasi. Terlebih, kebijakan dalam pengangkatan kepala satu PNF tersebut beraroma pelanggaran, konsekuensinya jelas dan harus dipertanggungjawabkan.”Saya melihat ada celah untuk membawa persoalan ini ke proses hukum. Karena, dalam permendikbud dimaksud tercantum jelas petunjuk, pedoman dan termasuk kewajiban Kepala Daerah. Saran saya, segera carikan jalan keluar terbaik, jangan sampai kebijakan yang menyimpang dari aturan itu menjadi malapetaka bagi Bupati. Intinya, masalah ini harus secepatnya diselesaikan, sebelum muncul reaksi dari elemen lain. Ini hanya sekedar saran, diikuti atau tidak tergantung beliau,” pungkasnya. (KS-Anh)
Edi Mukhlis, S.Sos |
BIMA, KS. – Semestinya, yang ditaati adalah permendikbud sebagai pedoman dalam penetapan kepala satuan PNF, bukan atas dasar tekanan, desakan atau kepentingan oknum atau kelompok tertentu. Lagipula tegasnya, itu merupakan aturan tertinggi di Negara ini sebagai pedoman, rujukan bagi Bupati dalam mengambil kebijakan.”Harusnya, aturan itu ditaati, karena itu adalah pedoman bagi bupati dalam melakukan mutasi khususnya kepala satu PNF. Tapi ini tidak, permendikbud seolah tak berfungsi, SK dimaksud bukanya ditandatangani Kepala Dinas sesuai permendikbud pasal 6 ayat 3. Melainkan Bupati, ini sama halnya Bupati tidak taat terhadap aturan,” duga Edi Mukhlis kepada Wartawan Koran Stabilitas Rabu (20/12).
Apabila hal itu terbukti melanggar lanjut Politisi beralatar belakang Wartawan itu, yang harus dilakukan Bupati adalah meninjau kembali terhadap pergantian kepala satuan dimaksud. Bila perlu, posisi itu dikembalikan pada pejabat sebelumnya. Mengingat, penempatan pejabat baru disinyalir telah melanggar permendikbud. Bupati harusnya tetap tegas, konsisten, komitmen dan berpegang teguh pada aturan yang ada. Hal itu dianggap penting demi mencegah terjadinya kegaduhan, polemik dan sesuatu hal yang tidak diinginkan.”Itu adalah catatan penting yang mestinya dilakukan Dinda dalam menjalankan tugas sebagai Kepala Daerah. Kalau itu tidak dilakukan, saya anggap Bupati tidak taat pada aturan. Langkah tepat, yang harus dilakukan Bupati dalam persoalan ini, yakni tinjau kembali bila perlu tempatkan kembali pejabat sebelumnya. Ingat, itu bukan kata saya, melainkan perintah aturan tertinggi di Negara kita,” ujarnya.
Politisi asal Desa Laju Kecamatan Langgudu itu menilai, kebijakan Bupati yang terkesan melanggar aturan itu hanya akan menambah masalah, menciptakan masalah diatas masalah. Bukan, justru mengurangi. Sementara, masih banyak persoalan sebelumnya yang belum mampu diatasi. Terlebih, kebijakan dalam pengangkatan kepala satu PNF tersebut beraroma pelanggaran, konsekuensinya jelas dan harus dipertanggungjawabkan.”Saya melihat ada celah untuk membawa persoalan ini ke proses hukum. Karena, dalam permendikbud dimaksud tercantum jelas petunjuk, pedoman dan termasuk kewajiban Kepala Daerah. Saran saya, segera carikan jalan keluar terbaik, jangan sampai kebijakan yang menyimpang dari aturan itu menjadi malapetaka bagi Bupati. Intinya, masalah ini harus secepatnya diselesaikan, sebelum muncul reaksi dari elemen lain. Ini hanya sekedar saran, diikuti atau tidak tergantung beliau,” pungkasnya. (KS-Anh)
COMMENTS