Pemilihan kepala daerah atau Pilkada Kota Bima,saat ini sudah memasuki tahap yang mendebarkan bagi seluruh pasangan calon yang sudah mendaft...
Pemilihan kepala daerah atau Pilkada Kota Bima,saat ini sudah memasuki tahap yang mendebarkan bagi seluruh pasangan calon yang sudah mendaftarkan diri dan menyatakan maju dalam pertarungan perebutan kursi nomor 1 di Kota Bima.
KOTA BIMA, KS- Sejak mendaftarkan diri sebagai pasangan calon yang akan maju dalam suksesi walikota dan Wakil Walikota Bima periode 2018-2023, dan pendaftarannya diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU )Kota Bima dengan dibuktikan dengan tanda terima pendaftaran, seluruh pasangan calon diwajibkan untuk mengikuti tahap selanjutnya, yaitu tahap pemeriksaan kesehatan untuk mengetahui kondisi kesehatan jasmani dan rohani oleh tim dokter yang ditunjuk oleh KPU.
Hasil tes kesehatan yang dilakukan oleh tim dokter yang ditunjuk KPU sesuai dengan aturan yang berlaku tersebut,akan menentukan langkah pasangan calon untuk menuju tahap berikutnya bahkan bisa membatalkan pencalonan bagi pasangan calon.
Kelima pasangan calon yang telah diterima pendaftarannya oleh KPU Kota Bima tersebut telah melalui tahap pemeriksaan kesehatan dan hasilnyapun telah diumumkan. Dari kelima pasangan calon yang telah memeriksakan kesehatannya, satu pasangan calon dinyatakan tidak sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil rekam medis dokter yang ditunjuk KPU Kota Bima.
Pasangan yang tidak sehat jasmani dan rohani tersebut adalah pasangan dari jalur perorangan Sudirman-Syaifuddin (SUFI ).Dengan demikian pasangan tersebut dianggap tidak memenuhi syarat untuk ikut dalam pertarungan perebutan kursi walikota Bima periode selanjutnya,di Karena kan tengah mengidap penyakit diabetes atau penyakit gula.
Dengan adanya penyakit diabetes yang ditemukan dalam proses pemeriksaan kesehatan terhadap pasangan SUFI tersebut, maka langkah pasangan tersebut untuk menuju tahap selanjutnya akan terhambat. Dikarenakan syarat kesehatan bagi pasangan calon tidak bisa diperbaiki seperti syarat lainnya.
Sumber terpercaya di KPU Kota Bima menyebutkan dengan adanya salah satu penyakit yang ditemukan dalam proses pemeriksaan medis terhadap salah satu pasangan calon dari jalur perorangan tersebut maka sudah dipastikan pasangan tersebut bakal terpental.
"Bagi pasangan yang tidak sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil rekam medis oleh dokter yang ditunjuk KPU, maka itu dapat membatalkan pencalonan pasangan yang bersangkutan.dan calon yang mendaftar di KPU Kota Bima ada salah satu pasangan calon dari jalur perorangan yang hasil rekam medisnya positif mengidap penyakit diabetes" tuturnya tanpa merinci pasangan yang dimaksud.(KS-MUL)
Ilustrasi |
KOTA BIMA, KS- Sejak mendaftarkan diri sebagai pasangan calon yang akan maju dalam suksesi walikota dan Wakil Walikota Bima periode 2018-2023, dan pendaftarannya diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU )Kota Bima dengan dibuktikan dengan tanda terima pendaftaran, seluruh pasangan calon diwajibkan untuk mengikuti tahap selanjutnya, yaitu tahap pemeriksaan kesehatan untuk mengetahui kondisi kesehatan jasmani dan rohani oleh tim dokter yang ditunjuk oleh KPU.
Hasil tes kesehatan yang dilakukan oleh tim dokter yang ditunjuk KPU sesuai dengan aturan yang berlaku tersebut,akan menentukan langkah pasangan calon untuk menuju tahap berikutnya bahkan bisa membatalkan pencalonan bagi pasangan calon.
Kelima pasangan calon yang telah diterima pendaftarannya oleh KPU Kota Bima tersebut telah melalui tahap pemeriksaan kesehatan dan hasilnyapun telah diumumkan. Dari kelima pasangan calon yang telah memeriksakan kesehatannya, satu pasangan calon dinyatakan tidak sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil rekam medis dokter yang ditunjuk KPU Kota Bima.
Pasangan yang tidak sehat jasmani dan rohani tersebut adalah pasangan dari jalur perorangan Sudirman-Syaifuddin (SUFI ).Dengan demikian pasangan tersebut dianggap tidak memenuhi syarat untuk ikut dalam pertarungan perebutan kursi walikota Bima periode selanjutnya,di Karena kan tengah mengidap penyakit diabetes atau penyakit gula.
Dengan adanya penyakit diabetes yang ditemukan dalam proses pemeriksaan kesehatan terhadap pasangan SUFI tersebut, maka langkah pasangan tersebut untuk menuju tahap selanjutnya akan terhambat. Dikarenakan syarat kesehatan bagi pasangan calon tidak bisa diperbaiki seperti syarat lainnya.
Sumber terpercaya di KPU Kota Bima menyebutkan dengan adanya salah satu penyakit yang ditemukan dalam proses pemeriksaan medis terhadap salah satu pasangan calon dari jalur perorangan tersebut maka sudah dipastikan pasangan tersebut bakal terpental.
"Bagi pasangan yang tidak sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil rekam medis oleh dokter yang ditunjuk KPU, maka itu dapat membatalkan pencalonan pasangan yang bersangkutan.dan calon yang mendaftar di KPU Kota Bima ada salah satu pasangan calon dari jalur perorangan yang hasil rekam medisnya positif mengidap penyakit diabetes" tuturnya tanpa merinci pasangan yang dimaksud.(KS-MUL)
COMMENTS