Upaya aparat keamanan untuk memberantas peredaran narkoba di Kota Bima, menjadi target utama Kapolres Bima Kota yang baru, AKBP Ida Bagus Ma...
Upaya aparat keamanan untuk memberantas peredaran narkoba di Kota Bima, menjadi target utama Kapolres Bima Kota yang baru, AKBP Ida Bagus Made Winarta,S.Ik. Hal tersebut dibukatikannya dengan terus dilakukan pengintaian dan juga penggerebekan terhadap pengedar hingga Bandar Narkoba yang tidak disentuh selama ini. Senin lalu dua terduga Bandar dan pengguna Narkoba berhasil ditangkap dan diamankan sekaligus dengan barang bukti.
KOTA BIMA,KS.- penangkapan terhada Eko Setiawan (28) warga RT 06 Rw 03 Lingkungan TAto Kelurahan Jatiwangi Kecamtan Asakota Kota Bima, berawal dari adanya informasio masyarakat, yang mengetahui seluk beluk ada kegiatan keseharian Eko Sewtiawan.
“Informen itu, menyebtukan, EKO Setiawan sering menjual dan mengedarkan Narkoba di duga shabu. Dari laporaan itu, kita langsung turunkan personil untuk mengintai, mengamati dan memantau. Setelah dikatahuii pasti baru kita grebek,”ujar Kapolres Bima Kota AKBP Ida Bagus Made Winarta,S.Ik, melalui Kaur Bin Ops Sat Narkoba Polres Bima Kota IPDA Budi Rohady, melalui siaran persnya.
Usai penggerebekan terhadap yang diduga sebagai Bandar dan pengedar Narkoba Jenis Sabu terrsebut, Sat Buser Resnarkoba Polres Bima Kota, langsung menggeledah rumahnya. “Saat penggeledahan, satuan Buser menemukan sejumlah barang bukti yang diakui, semuanya merupakan milik Eko Setiawan. Selain itu, Eko Juga mengaku dia sering mengedar dan menjual sabu diwilayah Kota Bima,”ungkapnya.
Adapun barang bukti (BB) yang berhasil ditemukan dan disita serta diamankan oleh Satuan Buru Sergap Satuan Reskrim NArkoba Polres Bima Kota yaitu - 1 (satu) lembar plastik klip bertuliskan angka 100 yang berisi 2 (dua) lembar plastik klip berisi serbuk kristal diduga Shabu dan 1 (satu) lembar plastik klip bertuliskan angka 150 berisi 3 (tiga) lembar plastik klip berisi serbuk kristal diduga Shabu seberat 0,15 Gram.- 1 (satu) buah bong- 1 (satu) bungkus plastik klip.- 1 (satu) buah gunting- 3 (tiga) buah korek gas.- 1 (satu) buah isolasi.- 2 (dua) buah sumbu- 2 (dua) buah potongan pipet- 3 (lembar) plastik klip- 1 (satu) buah kotak kotak Rokok sampoerna Mild.
Untuk mempertanggungjaweabkan perbuatannya, pelaku yang diduga Bandar dan pengedar Narkoba Jenis Sabu tersebut digelandang ke Mapolres Bima Kota untuk ditahan dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.(KS-MUL)
Ilustrasi |
KOTA BIMA,KS.- penangkapan terhada Eko Setiawan (28) warga RT 06 Rw 03 Lingkungan TAto Kelurahan Jatiwangi Kecamtan Asakota Kota Bima, berawal dari adanya informasio masyarakat, yang mengetahui seluk beluk ada kegiatan keseharian Eko Sewtiawan.
“Informen itu, menyebtukan, EKO Setiawan sering menjual dan mengedarkan Narkoba di duga shabu. Dari laporaan itu, kita langsung turunkan personil untuk mengintai, mengamati dan memantau. Setelah dikatahuii pasti baru kita grebek,”ujar Kapolres Bima Kota AKBP Ida Bagus Made Winarta,S.Ik, melalui Kaur Bin Ops Sat Narkoba Polres Bima Kota IPDA Budi Rohady, melalui siaran persnya.
Usai penggerebekan terhadap yang diduga sebagai Bandar dan pengedar Narkoba Jenis Sabu terrsebut, Sat Buser Resnarkoba Polres Bima Kota, langsung menggeledah rumahnya. “Saat penggeledahan, satuan Buser menemukan sejumlah barang bukti yang diakui, semuanya merupakan milik Eko Setiawan. Selain itu, Eko Juga mengaku dia sering mengedar dan menjual sabu diwilayah Kota Bima,”ungkapnya.
Adapun barang bukti (BB) yang berhasil ditemukan dan disita serta diamankan oleh Satuan Buru Sergap Satuan Reskrim NArkoba Polres Bima Kota yaitu - 1 (satu) lembar plastik klip bertuliskan angka 100 yang berisi 2 (dua) lembar plastik klip berisi serbuk kristal diduga Shabu dan 1 (satu) lembar plastik klip bertuliskan angka 150 berisi 3 (tiga) lembar plastik klip berisi serbuk kristal diduga Shabu seberat 0,15 Gram.- 1 (satu) buah bong- 1 (satu) bungkus plastik klip.- 1 (satu) buah gunting- 3 (tiga) buah korek gas.- 1 (satu) buah isolasi.- 2 (dua) buah sumbu- 2 (dua) buah potongan pipet- 3 (lembar) plastik klip- 1 (satu) buah kotak kotak Rokok sampoerna Mild.
Untuk mempertanggungjaweabkan perbuatannya, pelaku yang diduga Bandar dan pengedar Narkoba Jenis Sabu tersebut digelandang ke Mapolres Bima Kota untuk ditahan dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.(KS-MUL)
COMMENTS