$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

DPRD Sampaikan 3 (Tiga) Raperda Inisiatif

DPRD Kabupaten Bima secara resmi menyampaikan penjelasan atas pengajuan 3 (tiga) Raperda Inisiatif pada rapat paripurna DPRD di Ruang Sidang...

DPRD Kabupaten Bima secara resmi menyampaikan penjelasan atas pengajuan 3 (tiga) Raperda Inisiatif pada rapat paripurna DPRD di Ruang Sidang Utama Rabu, 21 Pebruari 2018. Ketiga Raperda tersebut yaitu : Raperda tentang Kerjasama Daerah (Usul Inisiatif Komisi I), Raperda tentang Pengelolaan Sampah (Usul Inisiatif Komisi III), dan Raperda tentang Pengelolaan Zakat (Usul Inisiatif Komisi IV). Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Murni Suciyanti didampingi Wakil Ketua H. Muhammad H. Ibrahim,SE tersebut juga dihadiri Anggota DPRD, Unsur Muspida, Pimpinan SKPD, dan undangan lainnya. Sementara Bupati Bima diwakili Assisten II Ir. H. Nurdin.

Ilustrasi

BIMA, KS.- Fahrirrahman,ST selaku Anggota Badan Pembentukan Perda yang diberi mandat mewakili Pimpinan dan Anggota DPRD membacakan penjelasan atas pengajuan Raperda tersebut, menyampaikan sesuai Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan maupun Peraturan Tata Tertib DPRD, Rancangan Perda dapat berasal dari kepala daerah dan DPRD. Dalam konteks itulah, berdasarkan program pembentukan peraturan daerah tahun 2018, ada 17 raperda yang telah ditetapkan untuk dibahas dan disahkan pada tahun 2018, 4 (empat) diantaranya adalah Raperda usul inisiatif DPRD Kabupaten Bima. “Namun pada kesempatan masa sidang pertama tahun sidang 2018 ini, kami baru bisa mengajukan 3 (tiga) Raperda inisiatif”, ungkap duta PAN ini.

Lebih lanjut wakil rakyat dari Dapil V (Woha, Monta, dan Parado) ini menjelaskan Raperda Kerjasa Sama Daerah yang diajukan DPRD akan menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Kabupaten Bima melakukan berbagai upaya kerja sama yang memberi manfaat sebesar-besarnya bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Untuk Raperda tentang pengelolaan sampah merupakan respon DPRD atas problematika pengelolaan sampah yang terjadi selama ini. Menurutnya kesalahan atau kelalaian dalam mengelola sampah berpotensi melahirkan banyak problematika masalah seperti sumber berkembangnya penyakit, pencemaran udara, pencemaran tanah, pencemaran air, gangguan estetika, kemacetan lalu lintas, bahkan sampah juga bisa menjadi sumber munculnya permasalahan sosial, tapi pada sisi lain apabila dikelola dengan baik, sampah justeru bisa memberi banyak kontribusi, tidak hanya menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang timbul sebagaimana diuraikan di atas, tapi sebaliknya sampah dapat memberi manfaat secara ekonomi bagi warga masyarakat.

Sementara itu, inisiatif Raperda tentang pengelolaan zakat ini merupakan Raperda pengganti Perda Nomor 3 tahun 2003 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Shadaqah. namun seiring terbitnya Undang-undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang ditindaklanjuti dengan lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2014 tentang pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, maka Perda Nomor 3 tahun 2003 tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan perkembangan hukum masyarakat, sehingga perlu diganti. untuk itu, DPRD Kabupaten Bima mengambil inisiatif untuk menginisiasi penyusunan Raperda penggelolaan zakat yang baru.

Setelah penyampaian penjelasan DPRD ini, proses selanjutnya adalah Tanggapan Kepala Daerah, Jawaban Fraksi atas tanggapan Kepala Daerah, dilanjutkan dengan pembentukan Pansus untuk membahas lebih intens materi Raperda, baru kemudian Paripurna Laporan Pansus untuk pengesahan Raperda yang definitif. Kita harapkan paling lambat Maret dalam masa sidang I tahun 2018 ini ketiga Raperda Inisiatif ini bisa disahkan.

Dalam sejarah pelaksanaan fungsi legislasi DPRD Kabupaten Bima selain menginisiasi 3 (tiga) Raperda Inisiatif pada tahun 2018 ini, sebelumnya sudah berhasil menginisiasi 5 (lima) Raperda Inisiatif yang sudah disahkan menjadi Perda definitif, yaitu ; Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengelolan dan Penyelenggaraan Pendidikan.Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Jum’at Khusyu’ yang merupakan Perda pengganti untuk menyempurnakan Perda yang sama yang telah ada sebelumnya menyesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan yang ada saat ini.

“Perda selanjutnya adalah perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Larangan Produksi, Penjualan, Pengedaran, dan Konsumsi Minuman Berlakohol, perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Bencana Daerah dan perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kedudukan Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bima,” kata Kabag Humas Setwan Kabupaten Bima, Muhammad Arif,SH pada sejumlah wartawan.(KS-Kerjasama).

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1633,Hukum Kriminal,2145,Kesehatan,387,Korupsi,754,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1278,Sosial Ekonomi,2607,
ltr
item
Koran Stabilitas: DPRD Sampaikan 3 (Tiga) Raperda Inisiatif
DPRD Sampaikan 3 (Tiga) Raperda Inisiatif
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjnSa8euePV1D11x2MPVRp3tSBeRJyBmOudb5Hs-fMFe_IOIq0q1TEqCUhZJtaTNOrZxYOJd_aiVcEnO3ZfcnEFn5K8pDNtqZCuxE0ErIaxwzoLLDB3E7KQD7f0176mjaKoV3wPnonoSlVK/s640/ilustrasi-DPRD.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjnSa8euePV1D11x2MPVRp3tSBeRJyBmOudb5Hs-fMFe_IOIq0q1TEqCUhZJtaTNOrZxYOJd_aiVcEnO3ZfcnEFn5K8pDNtqZCuxE0ErIaxwzoLLDB3E7KQD7f0176mjaKoV3wPnonoSlVK/s72-c/ilustrasi-DPRD.jpg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2018/02/dprd-sampaikan-3-tiga-raperda-inisiatif.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2018/02/dprd-sampaikan-3-tiga-raperda-inisiatif.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy