$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home


Ini Larangan dan Sanksi Bagi PNS yang Terlibat Politik Praktis

Beragam sanksi mengancam ASN termasuk PNS jika tidak menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pilkada, Pileg, dan Pilpres. ABDURRAHMAN, ...

Beragam sanksi mengancam ASN termasuk PNS jika tidak menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pilkada, Pileg, dan Pilpres.

ABDURRAHMAN, SH, Kordiv. Hukum Penindakan dan Penanganan Panwaslu Kab. Bima

Pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2018, pemilihan legislatif (Pileg) tahun 2019, dan pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) tahun 2019, semakin dekat. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada 27 Desember 2017 telah mengirimkan surat kepada para pejabat Negara (mulai menteri Kabinet Kerja sampai Gubernur, Bupati/Wali Kota) mengenai pelaksanaan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Berdasarkan Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,”

Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 41/PUU-XIII/2014 tanggal 6 Juli 2015, PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali kota/Wakil Wali kota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak ditetapkan sebagai calon peserta Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali kota/Wakil Wali kota.

Begitu juga Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 70 ayat 1 "Dalam Kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan: Pejabat BUMN/BUMD, ASN anggota Polri dan anggota TNI, dan Kepala Desa atau perangkat Desa lainnya.

Etika dan Netralitas PNS

Dalam surat tersebut, juga mengutip ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik,”

Berikut contoh larangan dimaksud:

PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;

PNS dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;

PNS dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;

PNS dilarang menghadiri deklarasi bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon/atribut partai politik;

PNS dilarang mengunggah, menanggapi atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah melalui media online maupun media sosial;

PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan;

PNS dilarang menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik.

“Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 42 Tahun 2004, terhadap pelanggaran berbagai jenis larangan kepada PNS dikenakan sanksi moral,”

Selanjutnya atas rekomendasi Majelis Kode Etik (MKE), PNS yang melakukan pelanggaran kode etik selain dikenakan sanksi moral, dapat dikenakan tindakan administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Tindakan administratif dapat berupa sanksi hukuman disiplin ringan maupun hukuman disiplin berat sesuai dengan pertimbangan Tim Pemeriksa,”

Adapun dalam hal PNS yang diduga melakukan pelanggaran kode etik adalah Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, pembentukan Majelis Kode Etik dan Tim Pemeriksa dilakukan oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah.

Menteri PANRB juga mengingatkan adanya ancaman Hukuman Disiplin Tingkat Sedang berupa: 

1) penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;

2) penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan

3) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun:

a. Bagi PNS yang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan dukungan dan memberikan surat dukungan disertai fotocopy Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Kartu Tanda Penduduk;

b. Bagi PNS yang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah serta mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Adapun Hukuman Disiplin Tingkat Berat berupa:

a) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;

b) pemindahan dalam rangka penurunan pangkat setingkat lebih rendah;

c) pembebasan dari jabatan; dan

d) atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

COMMENTS

BLOGGER: 1
  1. Pencerahan yang bijak ut ASN, bagaimana pengaturan bagi seorang ASN yg suami atau isterinya maju calon Kepala Daerah, secara sosial politik sewaktu-waktu mendampingin pasangannya di publik, makasih.

    BalasHapus





Nama

Featured,1619,Hukum Kriminal,2143,Kesehatan,387,Korupsi,751,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1270,Sosial Ekonomi,2602,
ltr
item
Koran Stabilitas: Ini Larangan dan Sanksi Bagi PNS yang Terlibat Politik Praktis
Ini Larangan dan Sanksi Bagi PNS yang Terlibat Politik Praktis
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgcNjy5I9hAxkCh9AbcgJPsI59NEDyR4ZtEgmAJKCVcePvfG_4O_vIp2wfXKB4SxuumgpSEXdFh8TGSkTsc377X-1Az3tgQtVYGcu7MHV7n3vR_bCiZF-sh2F_PhsER5Wpko9tfIREYDKx6/s640/ABDURRAHMAN%252C+SH.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgcNjy5I9hAxkCh9AbcgJPsI59NEDyR4ZtEgmAJKCVcePvfG_4O_vIp2wfXKB4SxuumgpSEXdFh8TGSkTsc377X-1Az3tgQtVYGcu7MHV7n3vR_bCiZF-sh2F_PhsER5Wpko9tfIREYDKx6/s72-c/ABDURRAHMAN%252C+SH.jpeg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2018/02/ini-larangan-dan-sanksi-bagi-pns-yang.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2018/02/ini-larangan-dan-sanksi-bagi-pns-yang.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy