Peredaran narkotikan dan obat terlarang (Narkoba) di Kota Bima semakin dibekuk justeru semakin merajalela. Bahkan, tempat transaksinyapun ti...
Peredaran narkotikan dan obat terlarang (Narkoba) di Kota Bima semakin dibekuk justeru semakin merajalela. Bahkan, tempat transaksinyapun tidak lagi memilih tempat. Terbukti rumah seorang Hajipun dijadikan sebagai tempat transaksi penjualan Narkoba bernilai ratusan juta. Rabu (7/3) sekitar pukul 13:30, tim Opsnal berhasil membekuk dua wanita muda yang diduga sebagai Bandar Narkoba. Keduanya ditangkap di rumah H.Rasyad H.Yasin warga Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota Kota Bima NTB.
KOTA BIMA,KS.- Dua Wanita Cantik yang diduga sebagaia Bandar Narkoba yang berhasil dibekuk itu adalah Ita Roswita (32) dan Dian Rahmani (34), yang saat penggerebekan tengah menguasai barang haram seberat 2,5 ons, yang sekaligus dijadikan sebagai Barang Bukti (BB).
Penggeledahan oleh tim Opsnal Res Narkoba di bawah Kendali IPTU H. Jusnaidin SH, berdasarkan informasi dari warga yang mencurigai adanya transaksi narkoba di rumah tersebut. Kanit Res Narkoba Polres Bima Kota, Aipda Abdul Hafid di Tempat Kejadian Perkara (TKP) mengungkapkan, Timnya berhasil mengamankan 2 bungkus Shabu dan 9 poket dalam plastik klip obat seberat 2,5 ons.
“Kami dapat informasi ada penggeledahan, langsung kami ke TKP. Hasilnya, kami dapat mengamankan Shabu dan dua wanita asal melayu, Penggeledahan itu berlangsung disaksikan oleh Ketua RT 05 Melayu, Sharul. Selain dua orang wanita dan Shabu 2,5 Ons, Kami juga menyita 3 unit HP, 2 buah Bong, 1 Buah timbangan, 2 kartu ATM BNI, gunting dan plastik klip, korek gas, 2 buah dompet dan uang sebanyak Rp. 3.000.000,”ungkapnya.
Setelah dilakukan penggeledahan, Tim Res Narkoba langsung menggelandang dua Wanita cantik itu ke Mako Sat Narkoba di Gunung Dua beserta barang bukti Shabu dan alat isap shabu.
“Penggeledahan dan kegiatan kami kali ini berdasarkan informasi dari warga yang sudah menaruh curiga jika di rumah HM. Rasyad H. Yasin ada transaksi Narkoba. Kami sebelumnya sudah melakukan pengintaian, apalagi salah seorang wanita yang diamankan ini merupakan target kami dari dulu,” terangnya.
Kanit berwajah sanggar ini menyampaikan terima kasih atas kerjasama warga yang mau memberikan informasi kepada aparat tentang peredaran Narkoba ini. Dari informasi itu, aparat kepolisian berhasil menyita Barang Bukti Shabu seharga Rp.300 Juta pada Rabu, (7/3) siang
“Kami akan tetap menjaga kerahasiaan pemberi informasi, jadi warga tidak usah khawatir. Untuk kasus ini juga, kami akan memberikan keyakinan kepada warga untuk menegakkan hukum yang seadil-adilnya agar bisa menjadi efek jera bagi bandar lainnya,” pungkasnya.(KS-Mul)
Ilustrasi |
KOTA BIMA,KS.- Dua Wanita Cantik yang diduga sebagaia Bandar Narkoba yang berhasil dibekuk itu adalah Ita Roswita (32) dan Dian Rahmani (34), yang saat penggerebekan tengah menguasai barang haram seberat 2,5 ons, yang sekaligus dijadikan sebagai Barang Bukti (BB).
Penggeledahan oleh tim Opsnal Res Narkoba di bawah Kendali IPTU H. Jusnaidin SH, berdasarkan informasi dari warga yang mencurigai adanya transaksi narkoba di rumah tersebut. Kanit Res Narkoba Polres Bima Kota, Aipda Abdul Hafid di Tempat Kejadian Perkara (TKP) mengungkapkan, Timnya berhasil mengamankan 2 bungkus Shabu dan 9 poket dalam plastik klip obat seberat 2,5 ons.
“Kami dapat informasi ada penggeledahan, langsung kami ke TKP. Hasilnya, kami dapat mengamankan Shabu dan dua wanita asal melayu, Penggeledahan itu berlangsung disaksikan oleh Ketua RT 05 Melayu, Sharul. Selain dua orang wanita dan Shabu 2,5 Ons, Kami juga menyita 3 unit HP, 2 buah Bong, 1 Buah timbangan, 2 kartu ATM BNI, gunting dan plastik klip, korek gas, 2 buah dompet dan uang sebanyak Rp. 3.000.000,”ungkapnya.
Setelah dilakukan penggeledahan, Tim Res Narkoba langsung menggelandang dua Wanita cantik itu ke Mako Sat Narkoba di Gunung Dua beserta barang bukti Shabu dan alat isap shabu.
“Penggeledahan dan kegiatan kami kali ini berdasarkan informasi dari warga yang sudah menaruh curiga jika di rumah HM. Rasyad H. Yasin ada transaksi Narkoba. Kami sebelumnya sudah melakukan pengintaian, apalagi salah seorang wanita yang diamankan ini merupakan target kami dari dulu,” terangnya.
Kanit berwajah sanggar ini menyampaikan terima kasih atas kerjasama warga yang mau memberikan informasi kepada aparat tentang peredaran Narkoba ini. Dari informasi itu, aparat kepolisian berhasil menyita Barang Bukti Shabu seharga Rp.300 Juta pada Rabu, (7/3) siang
“Kami akan tetap menjaga kerahasiaan pemberi informasi, jadi warga tidak usah khawatir. Untuk kasus ini juga, kami akan memberikan keyakinan kepada warga untuk menegakkan hukum yang seadil-adilnya agar bisa menjadi efek jera bagi bandar lainnya,” pungkasnya.(KS-Mul)
COMMENTS