Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bima Drs. Syafruddin disela -sela Rakornis (14/03) mengatakan, isu strategis dan pengujian kendaraan berm...
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bima Drs. Syafruddin disela -sela Rakornis (14/03) mengatakan, isu strategis dan pengujian kendaraan bermotor ke depan antara lain implementasi akreditasi Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB), peningkatan kualitas pelayanan pengujian berkala kendaraan bermotor, demikian wacana diskusi yang menarik dalam Rakornis Perhubungan 14 - 16 Maret 2018 Hotel Bidakara Jakarta.
BIMA, KS.- Menurutnya, isu strategis ini sedang kami persiapkan di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Bima. "Nah, Beberapa minggu kemarin saya mengutus penguji untuk mengikuti kopetensi pengujindi Jogjakarta," kata Syafruddin yang didampingi Arief Rachman Kasubag Program dan Pelaporan Dinas Perhubungan Kabupaten Bima.
Kata Syafruddin, Dalam pelaksana pengujian berkala kendaraan bermotor pemerintah sudah terbit regulasi diantaranya UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP No 55 Tahun 2012 ttg Kendaraan, PM. 133 Tahun 2015 Tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor; PM. 156 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Penguji Berkala Kendaraan Bermotor.
Sedangkan Regulasi yang akan terbit diantaranya RPD Kalibrasi Peralatan Uji Berkala dan RPD Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor. Untuk kondisi saat ini jumlah kab/kota sebesar 514 2. Jumlah kab/kota yang memiliki Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor sebesar 508 3. Untuk jumlah Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor yang memiliki alat sebesar 312 4 dan jumlah Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor yang tidak memiliki alat sebesar 196 5. Serta untuk jumlah Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor yang telah dikalibrasi sebesar 82.
"Kabupaten Bima sendiri, menurut Syafruddin, Bupati Bima sangat mendukung upaya revitalisasi Pengujian Kendaraan Bermotor, makanya, di APBD Tahun Anggaran 2018 ini Bupati menyetujui revitalisasi alat pengujian sebesar Rp. 740.000.000,-," jelas Syafruddin
Saya ingin UPT Pengujian Kendaraan Bermotor memberikan pelayakan maksimal kepada masyarakat.”Gimana mau mewujudkan zero accsiden kalau alat pengujian saja masih manual", jelasnya.
Apalagi saat ini sudah diterbitkannya surat Menteri Perhubungan RI No. AJ.402/1/3/Phb 2017 Tanggal 8 Februari 2017 perihal Revitalisasi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.”Saya sudah memberikan laporan ke peningkatan kualitas pelayanan pengujian berkala kendaraan bermotor melaporkan kondisi sarana dan prasarana serta SDM di bidang Pengujian Berkala kepada Menteri Perhubungan,”tandasnya.(KS-Raf).
Rakornis Perhubungan 14 - 16 Maret 2018 Hotel Bidakara Jakarta |
BIMA, KS.- Menurutnya, isu strategis ini sedang kami persiapkan di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Bima. "Nah, Beberapa minggu kemarin saya mengutus penguji untuk mengikuti kopetensi pengujindi Jogjakarta," kata Syafruddin yang didampingi Arief Rachman Kasubag Program dan Pelaporan Dinas Perhubungan Kabupaten Bima.
Kata Syafruddin, Dalam pelaksana pengujian berkala kendaraan bermotor pemerintah sudah terbit regulasi diantaranya UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP No 55 Tahun 2012 ttg Kendaraan, PM. 133 Tahun 2015 Tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor; PM. 156 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Penguji Berkala Kendaraan Bermotor.
Sedangkan Regulasi yang akan terbit diantaranya RPD Kalibrasi Peralatan Uji Berkala dan RPD Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor. Untuk kondisi saat ini jumlah kab/kota sebesar 514 2. Jumlah kab/kota yang memiliki Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor sebesar 508 3. Untuk jumlah Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor yang memiliki alat sebesar 312 4 dan jumlah Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor yang tidak memiliki alat sebesar 196 5. Serta untuk jumlah Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor yang telah dikalibrasi sebesar 82.
"Kabupaten Bima sendiri, menurut Syafruddin, Bupati Bima sangat mendukung upaya revitalisasi Pengujian Kendaraan Bermotor, makanya, di APBD Tahun Anggaran 2018 ini Bupati menyetujui revitalisasi alat pengujian sebesar Rp. 740.000.000,-," jelas Syafruddin
Saya ingin UPT Pengujian Kendaraan Bermotor memberikan pelayakan maksimal kepada masyarakat.”Gimana mau mewujudkan zero accsiden kalau alat pengujian saja masih manual", jelasnya.
Apalagi saat ini sudah diterbitkannya surat Menteri Perhubungan RI No. AJ.402/1/3/Phb 2017 Tanggal 8 Februari 2017 perihal Revitalisasi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.”Saya sudah memberikan laporan ke peningkatan kualitas pelayanan pengujian berkala kendaraan bermotor melaporkan kondisi sarana dan prasarana serta SDM di bidang Pengujian Berkala kepada Menteri Perhubungan,”tandasnya.(KS-Raf).
COMMENTS