Ketua LSM Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Cabang Bima, Ihram Sulaiman mendesak pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima, untuk mengusu...
Ketua LSM Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Cabang Bima, Ihram Sulaiman mendesak pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima, untuk mengusut secara tutntas sederet kasus Korupsi. Baik yang masih “tidur” maupun yang sudah dan sedang terungkap dipermukaan. Salah satunya, dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) sebesar Rp.6 Milyar di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Bima.
BIMA, KS. – “ Saya minta dengan tegas kepada Kepala Kejari agar tidak sekedar berjanji. Tapi buktikan lewat tindakan nyata. Usut kasus korupsi yang terjadi di Bima hingga tuntas. Salah satunya, dugaan penyalahgunaan Uang Negara Rp.6 M di BLUD Bima,” tegas Ihram Rabu (21/3) kemarin.
Terlebih lanjutnya, alokasi anggaran Milyaran di Pusat Layanan Kesehatan itu beraroma pelanggaran hukum. Mengingat, penggunaan Uang dalam kaitan itu diduga kuat melenceng dari aturan main yang ditentukan. Masalahnya, dana yang semestinya diperuntukan guna pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) CT Scan. Tapi, justru dialihkan untuk pembelian alkes lain.” Itupun, belum tentu ada fisiknya. Tapi untuk lebih jelasnya, teman-teman di Jaksa bisa cek langsung di lapangan. Karena data terkuat yang kami peroleh, uang sebesar itu diduga kuat telah digunakan untuk kepentingan oknum dan atau kelompok tertentu,” beber putra asal Donggo yang akrab disapa Ferry.
Karena itu, dirinya mendesak pihak kejaksaan agar secepatnya melakukan Penyelidikan atas penggunaan DBH CHT di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bima tersebut. Selain itu, juga diminta untuk mengusut tuntas dugaan korupsi lain yang ada. Baik yang masih dalam tahap Penyelidikan maupun Penyidikan.” Pokoknya, saya tegaskan agar pihak Kejaksaan untuk menuntaskan kasus korupsi yang ada di Bima. Hingga, berhasil menjebloskan pelaku ke dalam Jeruji Besi,” terangnya.
Sebelumnya, peruntukan berikut pengalihan anggaran sebesar itu dibenarkan Direktur (Dirut) BLUD Bima, Drg. H.Ikhsan ketika ditemui Wartawan. Menurut Ikhsan anggaran sebesar Rp.6 M itu merupakan dana hibah untuk pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) yakni CT Scan. Hanya saja, alkes untuk mendeteksi Penyakit tersebut tidak jadi (batal) dibeli. Alasanya, karena belum ada Gedung dan deathline waktu.” Di BLUD belum ada gedung untuk menyimpan CT Scan, ditambah lagi masalah waktu. Dari pihak pengadaan alat 25 Desember 2017, sementara maunya kami alat seharga 6 M itu sudah berada di Bima 22 Desember 2017,” kata H.Ikhsan.
Meski, CT Scan batal dibeli, bukan berarti anggaran sebesar itu disimpan begitu saja. Diakuinya, anggaran itu telah dialihkan untuk pengadaan beberapa alkes lain. Hanya saja, Ikhsan tidak menjelaskan secara detil apa saja alkes yang dibeli menggunakan anggaran tersebut.” Anggaranya sudah dialihkan guna pengadaan alkes lain. Pengalihan pemanfaatan anggaran tersebut bahkan sudah disepakati dan ada Berita Acara pengalihan (BAP),” ujarnya.
Namun sebutnya, dari total Rp.6 M, yang dapat dihabiskan hanya sekitar Rp. Rp.4 M. Jadi sisanya, Rp.2 M sudah dikembalikan ke Kas Negara.” Sisanya, sudah kami kembalikan ke kas Negara. Sedangkan, Rp.4 M dimanfaatkan guna pengadaan beberapa alkes lain. Hal itu dilakukan, mengingat CT Scan tidak jadi dibeli, daripada tidak dihabiskan lebih baik digunakan pengadaan alkes lain. Mengingat, DBH CHT mesti digunakan, makanya dana itu dialihkan guna kebutuhan lain selain pengadaan CT Scan,” tandas Ikhsan kepada Wartawan usai menggelar kongfrensi Pers.
Sebenarnya tambah Ikhsan, CT Scan dengan kualitas sesuai spek sudah ada, termasuk soal harganya. Itupun, hanya ada di Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan (Sulsel). Hanya saja, tidak jadi dibeli dengan pertimbangan belum tersedia Gedung penyimpanan di BLUD Bima dan Deatline Waktu.” Saya dan Kepala Radiologi sudah keliling mencari alkes tersebut. Bahkan, kami sudah mencari sampai ke Rumah Sakit yang setipe dengan BLUD Bima. Salah satunya, di RS Denpasar Bali. Tapi, cuman adanya di Bantaeng, harganya Rp.6 M,” terangnya.
Sekedar diketahui publik, pengelolahan DBH – CHT sama dnegan DBH yang lain. Sebab, pada dasarnya konsep semua DBH itu sama, yang tidak lepas dari konsepsi otonomi Daerah dan Desentralisasi yang dijabarkan dalam Undang – Undang (UU) Nomor.32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).
DBH – CHT adalah dana bagi hasil pungutan diluyar pajak dalam bentuk Cukai dari olahan tembakau, yang diatur dan dikelola oleh Negara. Cukai merupakan salah satu pendapatan Negara sebagai sumber Keuangan. (KS-Anh)
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Bima |
BIMA, KS. – “ Saya minta dengan tegas kepada Kepala Kejari agar tidak sekedar berjanji. Tapi buktikan lewat tindakan nyata. Usut kasus korupsi yang terjadi di Bima hingga tuntas. Salah satunya, dugaan penyalahgunaan Uang Negara Rp.6 M di BLUD Bima,” tegas Ihram Rabu (21/3) kemarin.
Terlebih lanjutnya, alokasi anggaran Milyaran di Pusat Layanan Kesehatan itu beraroma pelanggaran hukum. Mengingat, penggunaan Uang dalam kaitan itu diduga kuat melenceng dari aturan main yang ditentukan. Masalahnya, dana yang semestinya diperuntukan guna pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) CT Scan. Tapi, justru dialihkan untuk pembelian alkes lain.” Itupun, belum tentu ada fisiknya. Tapi untuk lebih jelasnya, teman-teman di Jaksa bisa cek langsung di lapangan. Karena data terkuat yang kami peroleh, uang sebesar itu diduga kuat telah digunakan untuk kepentingan oknum dan atau kelompok tertentu,” beber putra asal Donggo yang akrab disapa Ferry.
Karena itu, dirinya mendesak pihak kejaksaan agar secepatnya melakukan Penyelidikan atas penggunaan DBH CHT di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bima tersebut. Selain itu, juga diminta untuk mengusut tuntas dugaan korupsi lain yang ada. Baik yang masih dalam tahap Penyelidikan maupun Penyidikan.” Pokoknya, saya tegaskan agar pihak Kejaksaan untuk menuntaskan kasus korupsi yang ada di Bima. Hingga, berhasil menjebloskan pelaku ke dalam Jeruji Besi,” terangnya.
Sebelumnya, peruntukan berikut pengalihan anggaran sebesar itu dibenarkan Direktur (Dirut) BLUD Bima, Drg. H.Ikhsan ketika ditemui Wartawan. Menurut Ikhsan anggaran sebesar Rp.6 M itu merupakan dana hibah untuk pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) yakni CT Scan. Hanya saja, alkes untuk mendeteksi Penyakit tersebut tidak jadi (batal) dibeli. Alasanya, karena belum ada Gedung dan deathline waktu.” Di BLUD belum ada gedung untuk menyimpan CT Scan, ditambah lagi masalah waktu. Dari pihak pengadaan alat 25 Desember 2017, sementara maunya kami alat seharga 6 M itu sudah berada di Bima 22 Desember 2017,” kata H.Ikhsan.
Meski, CT Scan batal dibeli, bukan berarti anggaran sebesar itu disimpan begitu saja. Diakuinya, anggaran itu telah dialihkan untuk pengadaan beberapa alkes lain. Hanya saja, Ikhsan tidak menjelaskan secara detil apa saja alkes yang dibeli menggunakan anggaran tersebut.” Anggaranya sudah dialihkan guna pengadaan alkes lain. Pengalihan pemanfaatan anggaran tersebut bahkan sudah disepakati dan ada Berita Acara pengalihan (BAP),” ujarnya.
Namun sebutnya, dari total Rp.6 M, yang dapat dihabiskan hanya sekitar Rp. Rp.4 M. Jadi sisanya, Rp.2 M sudah dikembalikan ke Kas Negara.” Sisanya, sudah kami kembalikan ke kas Negara. Sedangkan, Rp.4 M dimanfaatkan guna pengadaan beberapa alkes lain. Hal itu dilakukan, mengingat CT Scan tidak jadi dibeli, daripada tidak dihabiskan lebih baik digunakan pengadaan alkes lain. Mengingat, DBH CHT mesti digunakan, makanya dana itu dialihkan guna kebutuhan lain selain pengadaan CT Scan,” tandas Ikhsan kepada Wartawan usai menggelar kongfrensi Pers.
Sebenarnya tambah Ikhsan, CT Scan dengan kualitas sesuai spek sudah ada, termasuk soal harganya. Itupun, hanya ada di Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan (Sulsel). Hanya saja, tidak jadi dibeli dengan pertimbangan belum tersedia Gedung penyimpanan di BLUD Bima dan Deatline Waktu.” Saya dan Kepala Radiologi sudah keliling mencari alkes tersebut. Bahkan, kami sudah mencari sampai ke Rumah Sakit yang setipe dengan BLUD Bima. Salah satunya, di RS Denpasar Bali. Tapi, cuman adanya di Bantaeng, harganya Rp.6 M,” terangnya.
Sekedar diketahui publik, pengelolahan DBH – CHT sama dnegan DBH yang lain. Sebab, pada dasarnya konsep semua DBH itu sama, yang tidak lepas dari konsepsi otonomi Daerah dan Desentralisasi yang dijabarkan dalam Undang – Undang (UU) Nomor.32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).
DBH – CHT adalah dana bagi hasil pungutan diluyar pajak dalam bentuk Cukai dari olahan tembakau, yang diatur dan dikelola oleh Negara. Cukai merupakan salah satu pendapatan Negara sebagai sumber Keuangan. (KS-Anh)
COMMENTS