$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home


Mantan Kasat PolPP Dituntut Tiga Tahun Penjara

Lantatan terbukti melakukan kejahatan melawan hukum dengan mengkorupsi uang negara melalui penggunaan APBD Kabupaten Bima di Satuan Polisi P...

Lantatan terbukti melakukan kejahatan melawan hukum dengan mengkorupsi uang negara melalui penggunaan APBD Kabupaten Bima di Satuan Polisi Pamong Praja (PolPP) di Tahun Anggaran 2015-2016 lalu, Edy Darmawan dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang tuntutan yang berlangsung cepat itu digelar Minggu lalu, dan Selasa kemarin dilakukan sidang pembelaan berupa esepsi terdakwa.

Ilustrasi

BIMA, KS.- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Raba Bima, Widagdo,MP saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (14/3) siang oleh sejumlah wartawan Koran Stabilitas menegaskan, bahwa tuntutan tiga tahun itu disesuaikan dengan kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa (Edy Darmawan,red).”Tiga tahun tuntutan itu termasuk tinggi dalam kasus korupsi,”kata Kajari yang akrab dengan wartawan dan aktivis Bima itu.

Ditanya berapa kerugian yang dialami Negara atas kasus Pol-PP tersebut ?. Kajari mengaku sebanyak Rp.480Juta dari sekian banyak uang APBD Kabupaten Bima yang digunakan oleh terdakwa bersama tiga tersangka lainnya, Kadri, Iskandar dan Riky.

“Untuk ketiga tersangka itu dalam waktu dekat akan diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa kami. Tenang saja, ketigaya itu tetap berada dalam penjara nantinya, karena hasil ketiganya juga sudah menjadi tersangka atas keterangan sekian banyak saksi yang diperiksa oleh anggota saya,” urainya rinci.

Ia berharap, agar kejadian semacam ini tidak terjadi lagi di Lingkup Pol-PP Kabupaten Bima, jgua instansi lain di Kabupaten dan Pemerintah Kota Bima. Sebab korupsi akan membuat negara Repubplik indonesia ini hancur, juga rakyat menjadi sengsara.

“Makanya, saya tekankan kepada jaksa saya agar tidak main-main menangani kasus korupsi. Siapapun yang terbukti melakukan kejahatan itu, harus diborgol tangannya,” imbuhnya.

Pada kesempatan itu, pihaknya juga mengaku tengah menangani kasus lain yaitu kasus SMAN 5 Kota Bima dengan satu tersangka tunggal yaitu Sdr.”Kasus dana bos itu lagi dalam penyidikan. Secepatnya juga akan diperiksa tersangkanya,” tandasnya.(KS-Sub)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1620,Hukum Kriminal,2143,Kesehatan,387,Korupsi,751,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1271,Sosial Ekonomi,2602,
ltr
item
Koran Stabilitas: Mantan Kasat PolPP Dituntut Tiga Tahun Penjara
Mantan Kasat PolPP Dituntut Tiga Tahun Penjara
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjUrUkb5fz0AZmvli1B5AK839MF_bf0S7XsojC1xSEME1RtItrpHdp07Sb1HtzgrwEqqn3ujgtgUqRwol0-pfVaCh2GwEsy8gGfOFyucIyuK06eJ9FB-I9oFFBLNsmaqgetvrguzg_RBRSf/s1600/ilustrasi+saksi+persidangan.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjUrUkb5fz0AZmvli1B5AK839MF_bf0S7XsojC1xSEME1RtItrpHdp07Sb1HtzgrwEqqn3ujgtgUqRwol0-pfVaCh2GwEsy8gGfOFyucIyuK06eJ9FB-I9oFFBLNsmaqgetvrguzg_RBRSf/s72-c/ilustrasi+saksi+persidangan.jpg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2018/03/mantan-kasat-polpp-dituntut-tiga-tahun.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2018/03/mantan-kasat-polpp-dituntut-tiga-tahun.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy