Meski, terduga kasus Pungutan Liar (Pungli) Try Out, AH, K-UPTD Bolo dan bawahanya sudah dibebaskan. Namun, proses hukum terus berlanjut. B...
Meski, terduga kasus Pungutan Liar (Pungli) Try Out, AH, K-UPTD Bolo dan bawahanya sudah dibebaskan. Namun, proses hukum terus berlanjut. Bahkan, saat ini Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kabupaten mengaku terus mendalami. Baik menyangkut Barang Bukti (BB) maupun tentang dugaan keterlibatan oknum lain dibalik praktek pungli tersebut.
BIMA, KS. - Hal itu disampaikan Drs.H.Dahlan,M.Noer Penanggung Jawab Tim Saber Pungli Kabupaten Bima kepada Wartawan Rabu (28/3). Dikatakanya, proses hukum kasus yang menjerat oknum Pejabat Dinas Pendidikan,Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Bima dan bawahanya itu masih terus berlanjut.” Polisi masih terus mendalami kasus itu. Bagaimana dan siapa saja yang diduga terlibat dalam kasus pungli itu, kita tunggu saja hasil penyidikan Polisi,” kata Wakil Bupati (Wabup) Bima itu di Ruanganya.
Disinggung sejummlah Uang yang menjadi BB dalam OTT yang berlangsung Kamis (21/3) lalu itu, orang nomor Dua di Kabupaten Bima itu mengaku, BB itu bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Hal itu berdasarkan keterangan KUPTD itu saat menjalani Pemeriksaan di Mapolres Bima Kabupaten.” Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata Uang itu adalah dana BOS, Uang Negara yang disalurkan ke setiap Sekolah. Jadi bukan, dari Orang Tua Siswa,” akunya.
Karena itu lanjutnya, pihak kepolisian tengah serius mendalami kasus tersebut. Sehingga, dapat terungkap siapa saja yang terlibat dan termasuk indikasi Kerugian Negara dalam kasus tersebut. Hanya saja, untuk mengungkap hal itu dibutuhkan proses dan waktu serta bukti lain. Sehingga, dapat memenuhi unsure hukum, mengingat ada aturan juga tahapan dalam menetapkan tersangka.” Intinya, kasus itu masih didalami. Saya yakin dan percaya, Polisi mampu menuntaskan kasus tersebut. Jadi, saya minta kepada semua pihak untuk senantiasa bersabar, kita tunggu saja hasil kerja pihak kepolisian,” tegasnya.
Terkait dengan pembiayaan Try Out jelasnya, Polisi juga tengah mempelajari aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI. Langkah itu dilakukan, karena Uang yang menjadi BB itu diketahui bersumber dari dana BOS.” Kalau seperti itu alurnya, saya kira ini soal kewenangan saja. Sebab, try out merupakan kewenangan penuh pihak Sekolah dan Komite sekolah. Bukan, Dinas Kabupaten ataupun UPTD kecamatan. Tapi, untuk lebih jelasnya, kita tunggu saja hasil Penyidikan, beri waktu rekan-rekan Polisi untuk bekerja,” pintanya. (KS-Anh)
Ilustrasi |
BIMA, KS. - Hal itu disampaikan Drs.H.Dahlan,M.Noer Penanggung Jawab Tim Saber Pungli Kabupaten Bima kepada Wartawan Rabu (28/3). Dikatakanya, proses hukum kasus yang menjerat oknum Pejabat Dinas Pendidikan,Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Bima dan bawahanya itu masih terus berlanjut.” Polisi masih terus mendalami kasus itu. Bagaimana dan siapa saja yang diduga terlibat dalam kasus pungli itu, kita tunggu saja hasil penyidikan Polisi,” kata Wakil Bupati (Wabup) Bima itu di Ruanganya.
Disinggung sejummlah Uang yang menjadi BB dalam OTT yang berlangsung Kamis (21/3) lalu itu, orang nomor Dua di Kabupaten Bima itu mengaku, BB itu bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Hal itu berdasarkan keterangan KUPTD itu saat menjalani Pemeriksaan di Mapolres Bima Kabupaten.” Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata Uang itu adalah dana BOS, Uang Negara yang disalurkan ke setiap Sekolah. Jadi bukan, dari Orang Tua Siswa,” akunya.
Karena itu lanjutnya, pihak kepolisian tengah serius mendalami kasus tersebut. Sehingga, dapat terungkap siapa saja yang terlibat dan termasuk indikasi Kerugian Negara dalam kasus tersebut. Hanya saja, untuk mengungkap hal itu dibutuhkan proses dan waktu serta bukti lain. Sehingga, dapat memenuhi unsure hukum, mengingat ada aturan juga tahapan dalam menetapkan tersangka.” Intinya, kasus itu masih didalami. Saya yakin dan percaya, Polisi mampu menuntaskan kasus tersebut. Jadi, saya minta kepada semua pihak untuk senantiasa bersabar, kita tunggu saja hasil kerja pihak kepolisian,” tegasnya.
Terkait dengan pembiayaan Try Out jelasnya, Polisi juga tengah mempelajari aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI. Langkah itu dilakukan, karena Uang yang menjadi BB itu diketahui bersumber dari dana BOS.” Kalau seperti itu alurnya, saya kira ini soal kewenangan saja. Sebab, try out merupakan kewenangan penuh pihak Sekolah dan Komite sekolah. Bukan, Dinas Kabupaten ataupun UPTD kecamatan. Tapi, untuk lebih jelasnya, kita tunggu saja hasil Penyidikan, beri waktu rekan-rekan Polisi untuk bekerja,” pintanya. (KS-Anh)
COMMENTS