Tahun 2018 ini, Pemeirntah Kota (Pemkot) Bima tengah fokus dan bekerja keras dalam memperjuangkan kebutuhan Rakyat di Bidang Kesehatan. Sal...
Tahun 2018 ini, Pemeirntah Kota (Pemkot) Bima tengah fokus dan bekerja keras dalam memperjuangkan kebutuhan Rakyat di Bidang Kesehatan. Salah satunya, yakni melakukan lobi Anggaran guna Pembangunan Rumah Sakit (RS). Hasilnya, di Daerah Kota Bima akan segera dibangunkan RS Rujukan. Menariknya, Pusat Layanan Kesehatan itu tidak hanya akan melayani pasien dari Bima saja. Melainkan, juga untuk Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), Flores dan Sumba.
KOTA BIMA, KS. – Hal itu disampaikan PLT Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Bima, Ir.H.Tafsir kepada Koran Stabilitas. Dikatakanya, pembangunan RS yang berlokasi di seputaran Jalan Kelurahan Raba Ngodu Selatan itu akan dilaksanakan Tahun 2019 mendatang.”Alhamdulillah, salah satu keinginan besar masyarakat untuk membangun RS dapat dipenuhi. Bahkan, hal itu sudah mendapat persetujuan dari Bappeda Provinsi NTB," kata Tafsir Sabtu (23/3) di Ruang Kerjanya.
Pejabat Eselon asal Donggo tersebut mengaku, selain usulan itu juga terdapat pembangunan lain yang sudah memperoleh hasil positif. Baik dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB maupun Pemerintah Pusat (Pempus). Antara lain, Rehabilitasi Jembatan Raba Salo dan Pelebaran Jalan Gajah Mada serta pembangunan lain dnegan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).” Semua itu m erupakan aspirasi masyarakat , hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbag) belum lama ini. Saya yakin, hal itu dapat diwujudkan. Terlebih, sudah mendapat restu, persetujuan dari pihak terkait. Salah satunya, Bappeda NTB lewat usulan kami Bappeda Kota Bima,” ujarnya.
Menurutnya, rehab Jembatan Raba Solo dianggap penting dan harus segera dilaksanakan. Alasanya, karena di jembatan itu merupakan salah satu penyebab terjadinya Bencana Banjir. Sehingga, persoalan itu mesti secepatnya diatasi. Begitupun, dengan pelebaran jalan Gajah Mada. Karena mengingat sudah diberlakukan Jalur Satu arah. Jadi, bahu kiri kanan jalan harus diaspal total. Terlebih, dipinggir jalan itu masih digunakan oleh masyarakat untuk berjualan.”Itulah beberapa alasan, sehingga masyarakat lewat musrenbag mengusulkan pembangunan tersebut,” terangnya.
Diperkuat lagi dengan Amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemda dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Intinya, yakni Rencana Program dan Kegiatan antara Perangkat Daerah, Kota dengan hasil Musrenbag Kecamatan serta pokok pikiran Anggota DPRD.”Selain menjadi aspirasi masyarakat, pun sudah menjadi rencana program dan kegiatan antara perangkat daerah, Kota dan hasil pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Kota Bima,” pungkasnya. (KS-Anh)
Ilustrasi |
KOTA BIMA, KS. – Hal itu disampaikan PLT Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Bima, Ir.H.Tafsir kepada Koran Stabilitas. Dikatakanya, pembangunan RS yang berlokasi di seputaran Jalan Kelurahan Raba Ngodu Selatan itu akan dilaksanakan Tahun 2019 mendatang.”Alhamdulillah, salah satu keinginan besar masyarakat untuk membangun RS dapat dipenuhi. Bahkan, hal itu sudah mendapat persetujuan dari Bappeda Provinsi NTB," kata Tafsir Sabtu (23/3) di Ruang Kerjanya.
Pejabat Eselon asal Donggo tersebut mengaku, selain usulan itu juga terdapat pembangunan lain yang sudah memperoleh hasil positif. Baik dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB maupun Pemerintah Pusat (Pempus). Antara lain, Rehabilitasi Jembatan Raba Salo dan Pelebaran Jalan Gajah Mada serta pembangunan lain dnegan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).” Semua itu m erupakan aspirasi masyarakat , hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbag) belum lama ini. Saya yakin, hal itu dapat diwujudkan. Terlebih, sudah mendapat restu, persetujuan dari pihak terkait. Salah satunya, Bappeda NTB lewat usulan kami Bappeda Kota Bima,” ujarnya.
Menurutnya, rehab Jembatan Raba Solo dianggap penting dan harus segera dilaksanakan. Alasanya, karena di jembatan itu merupakan salah satu penyebab terjadinya Bencana Banjir. Sehingga, persoalan itu mesti secepatnya diatasi. Begitupun, dengan pelebaran jalan Gajah Mada. Karena mengingat sudah diberlakukan Jalur Satu arah. Jadi, bahu kiri kanan jalan harus diaspal total. Terlebih, dipinggir jalan itu masih digunakan oleh masyarakat untuk berjualan.”Itulah beberapa alasan, sehingga masyarakat lewat musrenbag mengusulkan pembangunan tersebut,” terangnya.
Diperkuat lagi dengan Amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemda dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Intinya, yakni Rencana Program dan Kegiatan antara Perangkat Daerah, Kota dengan hasil Musrenbag Kecamatan serta pokok pikiran Anggota DPRD.”Selain menjadi aspirasi masyarakat, pun sudah menjadi rencana program dan kegiatan antara perangkat daerah, Kota dan hasil pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Kota Bima,” pungkasnya. (KS-Anh)
COMMENTS