Balai Besar Penanggulangan Obat dan Makanan Mataram menggelar sarasehan Penanggulangan Penyalahgunaan Obat di Kota Bima. Sarasehan ini dilak...
Balai Besar Penanggulangan Obat dan Makanan Mataram menggelar sarasehan Penanggulangan Penyalahgunaan Obat di Kota Bima. Sarasehan ini dilaksanakan di Aula Kantor Walikota Bima pada Senin (02/04). Kegiatan sarasehan ini dibuka oleh Plt Sekretaris Daerah Kota Bima Dr Ir Syamsuddin MS. Hadir pula dalam kegiatan tersebut Kepala BBPOM Mataram Dra Ni GAN Suarningsih Apt MH, Wakapolres Bima, Ketua MUI Provinsi NTB dan Ketua MUI Kota Bima
Kota Bima, KS.- Acara ini diikuti oleh 100 orang yang terdiri dari Pimpinan OPD lingkup pemerintah Kota Bima, Camat, Lurah, Toga/Toma, pimpinan Ormas Islam, Kementrian Agama, Kepala KCD lingkup Dikbud Kota Bima, FKUB Kota Bima, Kepala Puskesmas se-Kota Bima, BNN Bima, dan Ikatan Apoteker Indonesia Kota Bima, “Materi yang disampaikan pada kegiatan sarasehan penanggulangan penyalahgunaan obat di Kota Bima meliputi 3 aspek yaknil. Kasus penyalahgunaan Obat di Kota Bima oleh Wakapolres Bima Kota; Penyalahgunaan Obat dari Sudut Pandang Agama yang disampaikan oleh Ketua MUI Provinsi NTB; Bahaya Penyalahgunaan Obat di Provinsi NTB yang disampaikan oleh Kepala Balai Besar POM Mataram” jelasnya.
Diawal kegiatan dilakukan penandatangan komitmen bersama mengenai penanggulangan penyalahgunaan obat di Kota Bima. Dalam laporan kepala Balai Besar POM Mataram Dra Ni Gan Suarningsih APt MH menyampaikan. Bahwa, kegiatan sarasehan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat serta melindungi masyarakat dari Penyalahgunaan obat terutama di Kota Bima. Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan para tokoh masyarakat/agama yang instansi terkait sehingga nantinya ada transfer informasi mengenai bahaya penyelahguanaan obat kepada masyarakat.
Dalam sambutan Walikota Bima yang dibacakan oleh Plt Sekda Kota Bima menyampaikan apresiasi dan uacapan terima kasih kepada Balai Besar POM Mataram yang telah menyelenggarakan kegiatan yang sangat bermanfaat ini. Masalah penyalahgunaan tramadol mulai muncul di Kota Bima sejak tahun 2014. Penanganan terhadap masalah tersebut juga langsung dilaksanakan sejak tahun 2014.
“Kegiatan ini mengangkat isu yang memang menjadi perhatian kita semua, yaitu penanggulangan penyalahgunaan obat-obatan khususnya tramadol”, ujar Plt Sekda.
Dijelaskannya pula, Pemerintah Kota Bima melalui Dinas Kesehatan telah melakukan berbagai upaya, antara lain: Sosialisasi penggunaan obat rasional dan penyebaran informasi obat termasuk penyalahgunaan obat keras serta dampaknya bagi kesehatan; Upaya pemberdayaan masyarakat melalui Gerakan Masyarakat Cerdas Menggunakan Obat (GEMA CERMAT); Penyuluhan tentang bahaya narkoba pada kalangan remaja, siswa/siswi SMA/ Sederajat dan SMP/sederajat; Sosialisasi peraturan perundang-undangan pada bidang obat/kefarmasian, serta pembinaan dan pengawasan pada sarana distribusi dan pelayanan kefarmasian swasta (apotek dan toko obat).
Beberapa apotek yang terbukti menjual/mengedarkan obat (tramadol) tanpa ijin telah dilakukan pencabutan surat izin apotek dan dikenai hukuman pidana penjara. Selanjutnya, telah dibentuk kelompok remaja anti tramadol di salah satu puskesmas (yaitu Puskesmas Mpunda) Kota Bima dan rencananya dalam waktu dekat kelompok ini akan dibentuk di semua puskesmas yang ada di Kota Bima.
“Namun berbagai upaya ini masih terus intensif kita lakukan karena melihat kondisi peredaran dan penyalahgunaan tramadol masih tetap mengkhawatirkan. Mari kita bersama-sama menggugah diri kita semua agar bekerja lebih keras dalam menanggulangi masalah ini”, ajak plt Sekda.
Saraehan ini kemudian menghasilkan beberapa point yang akan ditindaklanjuti yakni. Melakukan pendekatan keagamaan mulai dari lingkungan terkecil, keluarga; Membentuk tim terpadu yang terdiri atas Kepolisian, Pol Pp, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, LSM, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Organisasi wanita, untuk pencegahan dan penanganan kasus penyalahgunaan tramadol di Kota Bima; Melakukan sosialisasi dan penyuluhan secara intensif di lingkungan sekolah dan masyarakat. (KS-Sub)
Ilustrasi |
Kota Bima, KS.- Acara ini diikuti oleh 100 orang yang terdiri dari Pimpinan OPD lingkup pemerintah Kota Bima, Camat, Lurah, Toga/Toma, pimpinan Ormas Islam, Kementrian Agama, Kepala KCD lingkup Dikbud Kota Bima, FKUB Kota Bima, Kepala Puskesmas se-Kota Bima, BNN Bima, dan Ikatan Apoteker Indonesia Kota Bima, “Materi yang disampaikan pada kegiatan sarasehan penanggulangan penyalahgunaan obat di Kota Bima meliputi 3 aspek yaknil. Kasus penyalahgunaan Obat di Kota Bima oleh Wakapolres Bima Kota; Penyalahgunaan Obat dari Sudut Pandang Agama yang disampaikan oleh Ketua MUI Provinsi NTB; Bahaya Penyalahgunaan Obat di Provinsi NTB yang disampaikan oleh Kepala Balai Besar POM Mataram” jelasnya.
Diawal kegiatan dilakukan penandatangan komitmen bersama mengenai penanggulangan penyalahgunaan obat di Kota Bima. Dalam laporan kepala Balai Besar POM Mataram Dra Ni Gan Suarningsih APt MH menyampaikan. Bahwa, kegiatan sarasehan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat serta melindungi masyarakat dari Penyalahgunaan obat terutama di Kota Bima. Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan para tokoh masyarakat/agama yang instansi terkait sehingga nantinya ada transfer informasi mengenai bahaya penyelahguanaan obat kepada masyarakat.
Dalam sambutan Walikota Bima yang dibacakan oleh Plt Sekda Kota Bima menyampaikan apresiasi dan uacapan terima kasih kepada Balai Besar POM Mataram yang telah menyelenggarakan kegiatan yang sangat bermanfaat ini. Masalah penyalahgunaan tramadol mulai muncul di Kota Bima sejak tahun 2014. Penanganan terhadap masalah tersebut juga langsung dilaksanakan sejak tahun 2014.
“Kegiatan ini mengangkat isu yang memang menjadi perhatian kita semua, yaitu penanggulangan penyalahgunaan obat-obatan khususnya tramadol”, ujar Plt Sekda.
Dijelaskannya pula, Pemerintah Kota Bima melalui Dinas Kesehatan telah melakukan berbagai upaya, antara lain: Sosialisasi penggunaan obat rasional dan penyebaran informasi obat termasuk penyalahgunaan obat keras serta dampaknya bagi kesehatan; Upaya pemberdayaan masyarakat melalui Gerakan Masyarakat Cerdas Menggunakan Obat (GEMA CERMAT); Penyuluhan tentang bahaya narkoba pada kalangan remaja, siswa/siswi SMA/ Sederajat dan SMP/sederajat; Sosialisasi peraturan perundang-undangan pada bidang obat/kefarmasian, serta pembinaan dan pengawasan pada sarana distribusi dan pelayanan kefarmasian swasta (apotek dan toko obat).
Beberapa apotek yang terbukti menjual/mengedarkan obat (tramadol) tanpa ijin telah dilakukan pencabutan surat izin apotek dan dikenai hukuman pidana penjara. Selanjutnya, telah dibentuk kelompok remaja anti tramadol di salah satu puskesmas (yaitu Puskesmas Mpunda) Kota Bima dan rencananya dalam waktu dekat kelompok ini akan dibentuk di semua puskesmas yang ada di Kota Bima.
“Namun berbagai upaya ini masih terus intensif kita lakukan karena melihat kondisi peredaran dan penyalahgunaan tramadol masih tetap mengkhawatirkan. Mari kita bersama-sama menggugah diri kita semua agar bekerja lebih keras dalam menanggulangi masalah ini”, ajak plt Sekda.
Saraehan ini kemudian menghasilkan beberapa point yang akan ditindaklanjuti yakni. Melakukan pendekatan keagamaan mulai dari lingkungan terkecil, keluarga; Membentuk tim terpadu yang terdiri atas Kepolisian, Pol Pp, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, LSM, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Organisasi wanita, untuk pencegahan dan penanganan kasus penyalahgunaan tramadol di Kota Bima; Melakukan sosialisasi dan penyuluhan secara intensif di lingkungan sekolah dan masyarakat. (KS-Sub)
COMMENTS