Kabar baik untuk Guru yang mengabdi di Daerah Kabupaten Bima. Bagi Guru yang berhasil meraih prestasi dan memiliki kompetensi dalam memajuka...
Kabar baik untuk Guru yang mengabdi di Daerah Kabupaten Bima. Bagi Guru yang berhasil meraih prestasi dan memiliki kompetensi dalam memajukan Dunia Pendidikan dijanjikan akan diangkat menjadi Kepala Sekolah (Kepsek). Tak hanya itu, bahkan juga akan dipromosikan menempati posisi Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Bima.
BIMA, KS. – Hal itu merupakan janji Wakil Bupati (Wabup) Bima, Drs. H.Dahlan M. Noer saat Apel Senin (23/4). Baginya, hal itu sangat penting dan harus dilakukan. Karena, prestasi bukan di ukur melalui kedekatan dengan Bupati. Dalam proses Upacara berlangsung, Dahlan menegaskan promosi jabatan telah diatur dalam Undan-Undang (UU) Guru dan Dosen. Bagi Guru yang berprestasi, diwajibkan menduduki satu tingkatan dari posisi sebelumnya, “Amanat Undang-Undang tidak bisa dilanggar, apabila amanat yang ditetapkan itu dilanggar sama saja mencari masalah namanya. Pemda wajib mengangkat Guru Honorer yang berkualitas, itu perintah yang sudah ditetapkan dalam UU Guru dan Dosen. Jadi, bukan karena ada hubungan dan jaringan terhadap pemerintah,” tegasnya.
Tambahnya, baik berstatus PNS, Honorer maupun bekerja sukarela pada jajaran Dikbudpora. Itu merupakan tenaga pendidikan dan kependidikan. Begitu pula Kepala Sekolah, bisa menjadi tenaga pendidik dan kependidikan. “Jika Guru bagus, loyal, berkualitas dan ditempatkan sesuai standar profesinya untuk membangun pendidikan di Kabupaten Bima, maka akan bagus dan berkembang jauh lebih meningkat dari sekarang, kalau sebaliknya, maka pendidikan akan menuai masalah,” jelasnya.
Lanjutnya, dia meminta, semua pegawai PNS maupun non PNS harus mengutamakan pelayanan pada masyarakat terlebih kepada peserta didik. Karena, siapa saja yang bekerja di gaji oleh Negara harus melayani hingga selesai.
“Saya tidak ingin melihat PNS maupun non PNS tidak melakukan pekerjaan sesuai dengan standar prosedur. Ada ataupun tidak pekerjaan, harus stan bay di Kantor. Jangan pulang sebelum jam kerja selesai, karena pegawai harus memberikan pelayanan maksimal pada masyarakat,” harapnya.
Sambungnya, pemerintah akan memberikan tunjangan bagi PNS maupun non PNS yang berkualitas dan handal, bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) masing-masing, karena akan di monitoring untuk menilai.
“Kami tetap akan menilai setiap langkah teman-teman dalam melakukan tugas dinas. Yakin saja, kejutan akan diperoleh apabila merasa sudah melaksanankan tugas dengan baik dan benar,” pintanya. (KS-Sub)
Wakil Bupati (Wabup) Bima, Drs. H.Dahlan M. Noer |
BIMA, KS. – Hal itu merupakan janji Wakil Bupati (Wabup) Bima, Drs. H.Dahlan M. Noer saat Apel Senin (23/4). Baginya, hal itu sangat penting dan harus dilakukan. Karena, prestasi bukan di ukur melalui kedekatan dengan Bupati. Dalam proses Upacara berlangsung, Dahlan menegaskan promosi jabatan telah diatur dalam Undan-Undang (UU) Guru dan Dosen. Bagi Guru yang berprestasi, diwajibkan menduduki satu tingkatan dari posisi sebelumnya, “Amanat Undang-Undang tidak bisa dilanggar, apabila amanat yang ditetapkan itu dilanggar sama saja mencari masalah namanya. Pemda wajib mengangkat Guru Honorer yang berkualitas, itu perintah yang sudah ditetapkan dalam UU Guru dan Dosen. Jadi, bukan karena ada hubungan dan jaringan terhadap pemerintah,” tegasnya.
Tambahnya, baik berstatus PNS, Honorer maupun bekerja sukarela pada jajaran Dikbudpora. Itu merupakan tenaga pendidikan dan kependidikan. Begitu pula Kepala Sekolah, bisa menjadi tenaga pendidik dan kependidikan. “Jika Guru bagus, loyal, berkualitas dan ditempatkan sesuai standar profesinya untuk membangun pendidikan di Kabupaten Bima, maka akan bagus dan berkembang jauh lebih meningkat dari sekarang, kalau sebaliknya, maka pendidikan akan menuai masalah,” jelasnya.
Lanjutnya, dia meminta, semua pegawai PNS maupun non PNS harus mengutamakan pelayanan pada masyarakat terlebih kepada peserta didik. Karena, siapa saja yang bekerja di gaji oleh Negara harus melayani hingga selesai.
“Saya tidak ingin melihat PNS maupun non PNS tidak melakukan pekerjaan sesuai dengan standar prosedur. Ada ataupun tidak pekerjaan, harus stan bay di Kantor. Jangan pulang sebelum jam kerja selesai, karena pegawai harus memberikan pelayanan maksimal pada masyarakat,” harapnya.
Sambungnya, pemerintah akan memberikan tunjangan bagi PNS maupun non PNS yang berkualitas dan handal, bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) masing-masing, karena akan di monitoring untuk menilai.
“Kami tetap akan menilai setiap langkah teman-teman dalam melakukan tugas dinas. Yakin saja, kejutan akan diperoleh apabila merasa sudah melaksanankan tugas dengan baik dan benar,” pintanya. (KS-Sub)
COMMENTS