Biasanya, oknum Aparatur Desa atau Aparatur Sipil Negera (ASN) terjerat Hukum atas kasus Korupsi dan atau sejenisnya. Kali ini teramat mema...
Biasanya, oknum Aparatur Desa atau Aparatur Sipil Negera (ASN) terjerat Hukum atas kasus Korupsi dan atau sejenisnya. Kali ini teramat memalukan, oknum Sekretaris Desa (Sekdes) menikmati Nasi Bui (Penjara) karena kasus Tindak Pidana Pencurian. Celakanya, yang dicuri bukan Uang Negara. Melainkan, Hewan Ternak yakni Kerbau milik Warga. Siapa terduga pelaku dan Sekdes mana yang di Penjara dibalik tindak kejahatan tersebut?
BIMA, KS. – Adalah Abdul Rulis (32), sekdes Ntoke Kecamatan Wera Kabupaten Bima. Oknum itu diringkus Aparat Keamanan Polsek Wera karena diduga mencuri Kerbau milik Muliadin,S.Pd Warga Desa Nunggi Kecamatan Wera. Perbuatan itu bukan hanya dilakukanya seorang diri. Tapi, secara bersama-sama dengan Tiga terduga pelaku lainya. Sebut saja, Bambang Sugiarto, Junaidin dan Muhtar.”Oknum Sekdes dan Tiga rekanya sudah diamankan. Tak cuman itu, Polisi juga berhasil mengamankan H.Fandi Pembeli hasil kejahatan tersebut. Dia diamankan saat membawa Kerbau menuju Jalan Lingkar Kecamatan Sape,”ungkap Kapolsek Wera, IPDA H. Syamsudin, kepada Wartawan Kamis Kemarin.
Hanya saja, aksi kejahatan itu tidak langsung dilakukan oknum Sekdes, tapi oleh Tiga warga tersebut. Maksudnya, tiga pelaku itu nekat mencuri kerbau di Desa Oi Tui Wera atas perintah oknum sekdes. Setelah selesai beraksi, hasil curian dijual ke H.Fandi warga Desa Wora seharga Rp.3 Juta. Tapi, dari harga yang disepakati tidak semua dilunasi, pertama Rp.1 Juta, sementara sisanya Rp.2 Juta setelah Kerbau itu laku terjual.
Tak mau Target Operasi (TO) lolos begitu saja, Anggota Polsek Wera pun bergerak cepat. Hasilnya, Barang BUkti (BB) Satu Ekor Kerbau dengan Dokumen Palsu berupa Surat Cacat Jiwa Kerbau Palsu berhasil diamankan di Desa Poja Kecamatan Sape.”Perburuan kami tidak sia-sia, kerbau hasil curian sukses diamankan. Selain itu, juga terdapat BB lain yakni 1 Unit Pick Up warna hitam dengan Nopol EA 9759 WZ, 3 Unit HP Nokia, 1 buah kunci kontak, 1 buah STNK dan 1 lembar kartu ternak abal-abal atas nama sdra. H. SANUSI, ” terang Kapolsek Wera.
Semua BB yang berhasil diamankan, akan menjadi Bukti pemrulaan dalam menjerat siapa saja terduga pelaku dan terutama otak dibalik kejahatan tersebut.”Untuk keperluan proses hukum lebih lanjut, Lima orang terduga pelaku sudah diamankan di Sel Tahanan Polres Bima Kota. Mereka adalah Sekdes dan Tiga rekanya serta se Pembeli hasil curian,” tuturnya.
Kapolsek menambahkan, keberhasil pihaknya dalam mengungkap sekaligus menangkap para terduga pelaku tindak pencurian di Wilayah Hukum Polres Bima Kota berawal dari informasi warga. Terlebih, perbuatan itu sudah sangat meresahkan warga karena sudah kerap kali terjadi.”Ini merupakan bukti keseriusan kami aparat penegak hukum dalam memberantas segara macam tindak kejahatan. Bagi kami, tidak ada yang kebal hukum atau tebang pilih dan itu sudah menjadi tugas dan kewajiban kami. Siapa dan apapun statusnya,” tegasnya. (KS-Anh)
Ilustrasi |
BIMA, KS. – Adalah Abdul Rulis (32), sekdes Ntoke Kecamatan Wera Kabupaten Bima. Oknum itu diringkus Aparat Keamanan Polsek Wera karena diduga mencuri Kerbau milik Muliadin,S.Pd Warga Desa Nunggi Kecamatan Wera. Perbuatan itu bukan hanya dilakukanya seorang diri. Tapi, secara bersama-sama dengan Tiga terduga pelaku lainya. Sebut saja, Bambang Sugiarto, Junaidin dan Muhtar.”Oknum Sekdes dan Tiga rekanya sudah diamankan. Tak cuman itu, Polisi juga berhasil mengamankan H.Fandi Pembeli hasil kejahatan tersebut. Dia diamankan saat membawa Kerbau menuju Jalan Lingkar Kecamatan Sape,”ungkap Kapolsek Wera, IPDA H. Syamsudin, kepada Wartawan Kamis Kemarin.
Hanya saja, aksi kejahatan itu tidak langsung dilakukan oknum Sekdes, tapi oleh Tiga warga tersebut. Maksudnya, tiga pelaku itu nekat mencuri kerbau di Desa Oi Tui Wera atas perintah oknum sekdes. Setelah selesai beraksi, hasil curian dijual ke H.Fandi warga Desa Wora seharga Rp.3 Juta. Tapi, dari harga yang disepakati tidak semua dilunasi, pertama Rp.1 Juta, sementara sisanya Rp.2 Juta setelah Kerbau itu laku terjual.
Tak mau Target Operasi (TO) lolos begitu saja, Anggota Polsek Wera pun bergerak cepat. Hasilnya, Barang BUkti (BB) Satu Ekor Kerbau dengan Dokumen Palsu berupa Surat Cacat Jiwa Kerbau Palsu berhasil diamankan di Desa Poja Kecamatan Sape.”Perburuan kami tidak sia-sia, kerbau hasil curian sukses diamankan. Selain itu, juga terdapat BB lain yakni 1 Unit Pick Up warna hitam dengan Nopol EA 9759 WZ, 3 Unit HP Nokia, 1 buah kunci kontak, 1 buah STNK dan 1 lembar kartu ternak abal-abal atas nama sdra. H. SANUSI, ” terang Kapolsek Wera.
Semua BB yang berhasil diamankan, akan menjadi Bukti pemrulaan dalam menjerat siapa saja terduga pelaku dan terutama otak dibalik kejahatan tersebut.”Untuk keperluan proses hukum lebih lanjut, Lima orang terduga pelaku sudah diamankan di Sel Tahanan Polres Bima Kota. Mereka adalah Sekdes dan Tiga rekanya serta se Pembeli hasil curian,” tuturnya.
Kapolsek menambahkan, keberhasil pihaknya dalam mengungkap sekaligus menangkap para terduga pelaku tindak pencurian di Wilayah Hukum Polres Bima Kota berawal dari informasi warga. Terlebih, perbuatan itu sudah sangat meresahkan warga karena sudah kerap kali terjadi.”Ini merupakan bukti keseriusan kami aparat penegak hukum dalam memberantas segara macam tindak kejahatan. Bagi kami, tidak ada yang kebal hukum atau tebang pilih dan itu sudah menjadi tugas dan kewajiban kami. Siapa dan apapun statusnya,” tegasnya. (KS-Anh)
COMMENTS