Setiap Tahun, Negara menaglokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bernilai Milyaran untuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ka...
Setiap Tahun, Negara menaglokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bernilai Milyaran untuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bima. Tahun 2017 Rp.2 sekian milyar, dan Tahun 2018 Rp.4,7 M. Anggaran bernilai besar itu diperuntukan guna membiayai sejumlah item Program Nasional (Prona). Namun, alokasi anggaran Milyaran itu beraroma penyimpangan. Masalahnya, BPN itu terkesan tertutup tentang pemanfaatan dana tersebut.
BIMA, KS. – Hal itu diperkuat dengan dugaan pungutan liar (pungli) berdalih biaya administrasi terhadap Masyarakat yang terakomodir dalam program tersebut. Padahal, biaya prona sudah ditanggung Negara. Mulai dari awal hingga penertiban Sertifikat. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) tentang prona.
Kepala BPN melalui Kepala Seksi (Kasi) hubungan hukum pertanahan, Damsus, SH saat ditemui Wartawan Jum,at (13/4) mengaku, tahun ini terdapat 17.500 Bidang Tanah yang terakomodir dalam prona. Jumlah itu tersebar di 5 Kecamatan, yakni Kecamatan Sanggar, Sape, Lambu, Wera dan Ambalawi.”Kalau secara teknis, kami tahu. Tapi kalau menyangkut keuangan, saya sama sekali tidak tahu menahu. Kami hanya bekerja sesuai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) masing-masing,” katanya.
Ketika disinggung soal total APBN yang dihabiskan untuk prona tahun 2018, Pejabat asal Kecamatan Wera itu terkesan enggan menanggapi seputar persoalan itu. Sebab, hal itu bukan kewenanganya, melainkan Sub Tata Usaha (TU).”Silahkan ke bagian TU saja, karena itu bukan kewenangan saya,” saranya.
Bagaimana tanggapan Kepala Bagian TU, Hadijah terkait persoalan itu. Diakuinya, untuk prona tahun ini Negara menganggarkan Rp.4,7 M. Dana sebesar itu dimanfaatkan guna biaya beberapa item, termasuk honorer Tim.
”Pokoknya, diperuntukan untuk beberapa item kegiatan prona. Angkanya, berfariatif tergantung yang dikerjakan. Soal rincianya, saya harus cedk dulu data yang tercantum dalam DIPA,” terangnya. (KS-Anh)
Ilustrasi |
BIMA, KS. – Hal itu diperkuat dengan dugaan pungutan liar (pungli) berdalih biaya administrasi terhadap Masyarakat yang terakomodir dalam program tersebut. Padahal, biaya prona sudah ditanggung Negara. Mulai dari awal hingga penertiban Sertifikat. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) tentang prona.
Kepala BPN melalui Kepala Seksi (Kasi) hubungan hukum pertanahan, Damsus, SH saat ditemui Wartawan Jum,at (13/4) mengaku, tahun ini terdapat 17.500 Bidang Tanah yang terakomodir dalam prona. Jumlah itu tersebar di 5 Kecamatan, yakni Kecamatan Sanggar, Sape, Lambu, Wera dan Ambalawi.”Kalau secara teknis, kami tahu. Tapi kalau menyangkut keuangan, saya sama sekali tidak tahu menahu. Kami hanya bekerja sesuai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) masing-masing,” katanya.
Ketika disinggung soal total APBN yang dihabiskan untuk prona tahun 2018, Pejabat asal Kecamatan Wera itu terkesan enggan menanggapi seputar persoalan itu. Sebab, hal itu bukan kewenanganya, melainkan Sub Tata Usaha (TU).”Silahkan ke bagian TU saja, karena itu bukan kewenangan saya,” saranya.
Bagaimana tanggapan Kepala Bagian TU, Hadijah terkait persoalan itu. Diakuinya, untuk prona tahun ini Negara menganggarkan Rp.4,7 M. Dana sebesar itu dimanfaatkan guna biaya beberapa item, termasuk honorer Tim.
”Pokoknya, diperuntukan untuk beberapa item kegiatan prona. Angkanya, berfariatif tergantung yang dikerjakan. Soal rincianya, saya harus cedk dulu data yang tercantum dalam DIPA,” terangnya. (KS-Anh)
COMMENTS