Belum lama ini, publik dihebohkan dengan kasus Tindak Pidana Pencurian Kerbau oleh, AR Sekretaris Desa (Sekdes) Ntoke Kecamatan Wera Kabupa...
Belum lama ini, publik dihebohkan dengan kasus Tindak Pidana Pencurian Kerbau oleh, AR Sekretaris Desa (Sekdes) Ntoke Kecamatan Wera Kabupaten Bima. Buntutnya, tidak hanya mengakibatkan oknum Aparatur Desa itu menjalani hukuman dibalik Jeruji Besi. Namun, juga reaksi dari Kepala Desa (Kades) Ntoke dan keluarga H.Fandi, Pedagang Ternak yang membeli hasil dugaan kejahatan tersebut.
BIMA, KS. – Sabran, MH Anak tercinta H.Fandi kepada Wartawan dengan tegas membantah dugaan keterlibatan Ayahnya dalam kasus tersebut. Alasanya, Orang Tuanya hanya berstatus sebagai Pedagang yang membeli Barang dari Penjual.”Dalam kasus itu, Ayah saya hanya sebagai pembeli. Harga acc, transaksi jual beli pun berlangsung,” tegasnya.
Soal dokumen berupa Surat Keterangan kepemilikan Ternak itu, sesungguhnya diluar sepengetahuan pihaknya sebagai pembeli. Termasuk, dugaan pemalsuan tandatangan Kades oleh oknum Sekdes dimaksud.”Soal itu, Ayah saya kurang begitu tahu. Terus terang, beliau buta dengan hal itu, yang ditahu hanya membeli. Mengenai dokumen yang diduga cacat, saya yang mewakili pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum,” katanya.
Sabran merasa sangat yakin, apabila dari awal orang tuanya tidak terlibat jauh dalam kasus tersebut. Faktanya, Sat Reskrim Polres Bima Kota mengijinkan H.Fandi untuk pulang dan menjalankan aktivitas seperti biasa.”Statusnya hanya pengamanan dan pengambilan keterangan. Setelah itu diijinkan pulang. Hal itu merupakan bukti kalau Ayah saya tidak terlibat dalam kasus tersebut,” ujarnya.
Pada momen itu, Ia juga menceritakan bagaimana awal mula kejadian tersebut. Mulai dari proses pembelian hingga Kerbau itu berada di Kecamatan Sape Kabupaten Bima. Saat itu, sang Ayah tiba-tiba didatangi Tiga Orang Anak Buahnya yang memberitahukan soal adanya Kerbau milik Warga yang hendak dijual.”Mendengar hal itu, orang tua saya menyuruh anak buahnya mencari tahu siapa pemilik kerbau tersebut. Singkat cerita, Sekdes itu mengaku kalau Kerbau itu adalah miliknya. Kesepakatan jual beli pun terjadi, dari tawaran Rp.4 Juta disepakati Rp.3 Juta. Itupun, tidak dibayar lunas, awalnya Rp.1 Juta, sisanya Rp.2 Juta setelah kerbau itu laku terjual,” tuturnya.
Saat itupun lanjutnya, sekdes menunjukan surat kepemilikan kerbau. Kalaupun, ada dugaan pemalsuan tandatangan kades dalam surat-surat tersebut, sesungguhnya diluar sepengetahuan pihaknya sebagai pembeli.” Kami tidak mau ikut campur terlalu jauh. Karena itu, adalah kewenangan Polisi dan intern antara kades dan sekdes,” terangnya s eraya menyampaikan rasa terimakasih sekaligus penghargaan terhadap Polisi yang sudah menjalankan tugas sesuai aturan hukum yang berlaku. (KS-Anh)
Ilustrasi |
BIMA, KS. – Sabran, MH Anak tercinta H.Fandi kepada Wartawan dengan tegas membantah dugaan keterlibatan Ayahnya dalam kasus tersebut. Alasanya, Orang Tuanya hanya berstatus sebagai Pedagang yang membeli Barang dari Penjual.”Dalam kasus itu, Ayah saya hanya sebagai pembeli. Harga acc, transaksi jual beli pun berlangsung,” tegasnya.
Soal dokumen berupa Surat Keterangan kepemilikan Ternak itu, sesungguhnya diluar sepengetahuan pihaknya sebagai pembeli. Termasuk, dugaan pemalsuan tandatangan Kades oleh oknum Sekdes dimaksud.”Soal itu, Ayah saya kurang begitu tahu. Terus terang, beliau buta dengan hal itu, yang ditahu hanya membeli. Mengenai dokumen yang diduga cacat, saya yang mewakili pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum,” katanya.
Sabran merasa sangat yakin, apabila dari awal orang tuanya tidak terlibat jauh dalam kasus tersebut. Faktanya, Sat Reskrim Polres Bima Kota mengijinkan H.Fandi untuk pulang dan menjalankan aktivitas seperti biasa.”Statusnya hanya pengamanan dan pengambilan keterangan. Setelah itu diijinkan pulang. Hal itu merupakan bukti kalau Ayah saya tidak terlibat dalam kasus tersebut,” ujarnya.
Pada momen itu, Ia juga menceritakan bagaimana awal mula kejadian tersebut. Mulai dari proses pembelian hingga Kerbau itu berada di Kecamatan Sape Kabupaten Bima. Saat itu, sang Ayah tiba-tiba didatangi Tiga Orang Anak Buahnya yang memberitahukan soal adanya Kerbau milik Warga yang hendak dijual.”Mendengar hal itu, orang tua saya menyuruh anak buahnya mencari tahu siapa pemilik kerbau tersebut. Singkat cerita, Sekdes itu mengaku kalau Kerbau itu adalah miliknya. Kesepakatan jual beli pun terjadi, dari tawaran Rp.4 Juta disepakati Rp.3 Juta. Itupun, tidak dibayar lunas, awalnya Rp.1 Juta, sisanya Rp.2 Juta setelah kerbau itu laku terjual,” tuturnya.
Saat itupun lanjutnya, sekdes menunjukan surat kepemilikan kerbau. Kalaupun, ada dugaan pemalsuan tandatangan kades dalam surat-surat tersebut, sesungguhnya diluar sepengetahuan pihaknya sebagai pembeli.” Kami tidak mau ikut campur terlalu jauh. Karena itu, adalah kewenangan Polisi dan intern antara kades dan sekdes,” terangnya s eraya menyampaikan rasa terimakasih sekaligus penghargaan terhadap Polisi yang sudah menjalankan tugas sesuai aturan hukum yang berlaku. (KS-Anh)
COMMENTS