Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan sampan fiber glass senilai Rp.1 Milyar yang melibatkan Kepala Dinas BPBD Kabupaten Bima, Ir. H.Tau...
Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan sampan fiber glass senilai Rp.1 Milyar yang melibatkan Kepala Dinas BPBD Kabupaten Bima, Ir. H.Taufik Rusdin sebagai tersangka kasus tersebut, hingga sekarang masih dpertanyakan public. Bahkan, polisi diduga sengaja memperlambat penanganan kasus tersebut, dengan berbagai praduga, termasuk adanya indikasi “main mata” antara oknum tertentu dengan tersangka.”Demikian dikatakan akademisi senior di Kota Bima, Drs.Arif Sukirman, M.Si ketika memberikan keterangan pers kepada sejumlah wartawan terkait penangan kasus sejak Tahun 2013 itu.
BIMA, KS.- Mestinya kata Arif, sejak bersangkutan (H.Taufik) ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian, penyidik harus melakukan penahanan terhadap tersangka, bukan sebaliknya membiarkan tersangka berkeliaran diluar, sehingga tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku korupsi termasuk tersangka.
“Polisi harus menahan tersangka itu. Memang, tidak semua tersangka harus ditahan, tapi yang namanya kasus korupsi, tersangka harus ditahan. Karena dengan penahanan itu akan membawa dampak positif bagi pemerintah daerah ke depan, yaitu kurangnya kejahatan korupsi yang terjadi Bima ini, khususnya Kabupaten Bima,” urainya.
Pada kesempatan itu, Arif juga menduga bahwa tidak ditahannya tersangka karena adanya intervensi penguasa di Kabupaten Bima dengan meminta kepada pihak penyidik untuk tidak menahan tersangka, lantaran tersangka masih ada hubungan keluarga dekat dengan penguasa.
“Nah, apakah karena tersangka merupakan keluarga penguasa tidak ditahan oleh polisi. Bila alasan demikian, berarti hukum di NTB ini tidak bisa ditegakan secara adil, bila setiap- pelaku atau tersangka koruspi, ada hubungan keluarga dengan penguasa yang tengah berkuasa,” tuturnya dengan nada kesal.
Polisi kata Arif, harus professional menangani kasus fiberglass, apalagi penanganan kasus itu telah berlangsung sejak tahun 2013 lalu. Artinya, lambannya penanganan kasus korupsi fiberglass karena banyaknya pihak yang terlibat termasuk keluarga kekuasaan.
“Saya berharap kepada Kapolda NTB yang baru sekarang agar serius menangani kasus fiberglass tersebut yaitu segera membawa kasus itu ke pihak kejaksaan dan segera melakukan penahanan terhadap tersangka yaitu Ir.H.Taufik Rusdi yang sekarang tengah menjawab Kepala BPBD Kabupaten Bima,” pintanya.
Di akhir komentarnya, Arif menyajmpaikan harapan besarnya kepada Kapolda NTB yang baru Brigjen Pol Achmat Juri. “Saya yakin pak Kapolda baru ini akan segera menuntaskan kasus fiberglass dengan tersangka H.Taufik Rusdin tersebut,” tandasnya.(KS-Sub)
Drs.Arif Sukirman, M.Si |
BIMA, KS.- Mestinya kata Arif, sejak bersangkutan (H.Taufik) ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian, penyidik harus melakukan penahanan terhadap tersangka, bukan sebaliknya membiarkan tersangka berkeliaran diluar, sehingga tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku korupsi termasuk tersangka.
“Polisi harus menahan tersangka itu. Memang, tidak semua tersangka harus ditahan, tapi yang namanya kasus korupsi, tersangka harus ditahan. Karena dengan penahanan itu akan membawa dampak positif bagi pemerintah daerah ke depan, yaitu kurangnya kejahatan korupsi yang terjadi Bima ini, khususnya Kabupaten Bima,” urainya.
Pada kesempatan itu, Arif juga menduga bahwa tidak ditahannya tersangka karena adanya intervensi penguasa di Kabupaten Bima dengan meminta kepada pihak penyidik untuk tidak menahan tersangka, lantaran tersangka masih ada hubungan keluarga dekat dengan penguasa.
“Nah, apakah karena tersangka merupakan keluarga penguasa tidak ditahan oleh polisi. Bila alasan demikian, berarti hukum di NTB ini tidak bisa ditegakan secara adil, bila setiap- pelaku atau tersangka koruspi, ada hubungan keluarga dengan penguasa yang tengah berkuasa,” tuturnya dengan nada kesal.
Polisi kata Arif, harus professional menangani kasus fiberglass, apalagi penanganan kasus itu telah berlangsung sejak tahun 2013 lalu. Artinya, lambannya penanganan kasus korupsi fiberglass karena banyaknya pihak yang terlibat termasuk keluarga kekuasaan.
“Saya berharap kepada Kapolda NTB yang baru sekarang agar serius menangani kasus fiberglass tersebut yaitu segera membawa kasus itu ke pihak kejaksaan dan segera melakukan penahanan terhadap tersangka yaitu Ir.H.Taufik Rusdi yang sekarang tengah menjawab Kepala BPBD Kabupaten Bima,” pintanya.
Di akhir komentarnya, Arif menyajmpaikan harapan besarnya kepada Kapolda NTB yang baru Brigjen Pol Achmat Juri. “Saya yakin pak Kapolda baru ini akan segera menuntaskan kasus fiberglass dengan tersangka H.Taufik Rusdin tersebut,” tandasnya.(KS-Sub)
COMMENTS