Rupanya, Abdul Rulis oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Ntoke Kecamatan Wera bukan hanya diproses Hukum atas dugaan Tindak Pidana Pencurian Hew...
Rupanya, Abdul Rulis oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Ntoke Kecamatan Wera bukan hanya diproses Hukum atas dugaan Tindak Pidana Pencurian Hewan Ternak. Melainkan, juga kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).Bahkan, saat ini masih dalam status Tahanan Luar. Demikian diungkap Sudirman, Kepala Desa (Kades) Ntoke kepad Wartawan.
BIMA, KS.- “Saat ini, Abdul Rulis dalam posisi tahanan luar oleh Polsek Wera atas kasus KDRT. Kesempatan itu diberikan dengan harapan tidak tindakan semacam itu tidak diulangi lagi. Bahkan, sudah dibuatkan perjanjian,” kata Sudirman.
Diakuinya, langkah serta upaya dengan harapan oknum sekdes itu dapat menyadari kesalahanya kerap kali dilakukan. Sayangnya, hal itu praktis tak membuahkan hasil. Faktanya, yang bersangkutan kembali menjalani hidup dibalik Jeruji Besi atas dugaan pencurian Ternak.”Saya pribadi, sudah sangat capek menasehati, mulut saya sudah berbusa. Sesungguhnya, saya sangat kecewa, itu perbuatan yang sangat memalukan yang tidak pantas ia lakukan,” tegas Kades Sabtu kemarin.
Sepertinya, Kades emosi dan tersinggung dengan ulah bawahanya itu. Pemicunya, bukan cuman karena usahanya menasehati, membina tidak dihargai. Tapi ditambah lagi dengan diditirunya tandatangan dirinya sebagai Kades pada Surat Cacat Jiwa Hewan ternak, hasil Curian tersebut. Saking emosinya, hingga bahkan tidak pernah menjenguk bawahanya di Sel Tahanan Mapolres Bima Kota.”Masa tandatangan saya berani ditiru, untungnya Polisi jeli juga tahu kalau tandatangan saya ditiru. Kalau tidak, bahaya juga bagi saya,” terangnya.
Disinggung apa tindakan Kades terkait kasus yang menjerat bawahanya, Sudirman dengan tegas menyampaikan bakal mengeluarkan Surat Pemberhentian sementara terhadap sekdes tersebut. Hal itu dilakukan dalam Dua Hari kedepan sembari menunggu Hasil Penyeldikan dan Penyidikan pihak kepolisian.” Abdul Rulis akan diberhentikan sementara dari Jabatan sebagai sekdes. Tindakan dalam kaitan itu sambil menunggu keputusan proses hukum,” ujarnya. (KS-Anh)
Ilustrasi |
BIMA, KS.- “Saat ini, Abdul Rulis dalam posisi tahanan luar oleh Polsek Wera atas kasus KDRT. Kesempatan itu diberikan dengan harapan tidak tindakan semacam itu tidak diulangi lagi. Bahkan, sudah dibuatkan perjanjian,” kata Sudirman.
Diakuinya, langkah serta upaya dengan harapan oknum sekdes itu dapat menyadari kesalahanya kerap kali dilakukan. Sayangnya, hal itu praktis tak membuahkan hasil. Faktanya, yang bersangkutan kembali menjalani hidup dibalik Jeruji Besi atas dugaan pencurian Ternak.”Saya pribadi, sudah sangat capek menasehati, mulut saya sudah berbusa. Sesungguhnya, saya sangat kecewa, itu perbuatan yang sangat memalukan yang tidak pantas ia lakukan,” tegas Kades Sabtu kemarin.
Sepertinya, Kades emosi dan tersinggung dengan ulah bawahanya itu. Pemicunya, bukan cuman karena usahanya menasehati, membina tidak dihargai. Tapi ditambah lagi dengan diditirunya tandatangan dirinya sebagai Kades pada Surat Cacat Jiwa Hewan ternak, hasil Curian tersebut. Saking emosinya, hingga bahkan tidak pernah menjenguk bawahanya di Sel Tahanan Mapolres Bima Kota.”Masa tandatangan saya berani ditiru, untungnya Polisi jeli juga tahu kalau tandatangan saya ditiru. Kalau tidak, bahaya juga bagi saya,” terangnya.
Disinggung apa tindakan Kades terkait kasus yang menjerat bawahanya, Sudirman dengan tegas menyampaikan bakal mengeluarkan Surat Pemberhentian sementara terhadap sekdes tersebut. Hal itu dilakukan dalam Dua Hari kedepan sembari menunggu Hasil Penyeldikan dan Penyidikan pihak kepolisian.” Abdul Rulis akan diberhentikan sementara dari Jabatan sebagai sekdes. Tindakan dalam kaitan itu sambil menunggu keputusan proses hukum,” ujarnya. (KS-Anh)
COMMENTS