Kerja keras Aparat Penegak Hukum Polres Bima Kabupaten dalam memberantas beragam Tindak Kejahatan. Salah satunya, penggunaan dan peredaran S...
Kerja keras Aparat Penegak Hukum Polres Bima Kabupaten dalam memberantas beragam Tindak Kejahatan. Salah satunya, penggunaan dan peredaran Senjata Api (Senpi) rakitan ilegal berbuah hasil. Minggu (20/5), Sat Reskrim Unit Pidum berhasil mengamankan Tiga Senpi Rakitan. Dua Pucuk Laras Pendek dan Satu pucuk Laras Panjang.
KOTA BIMA, KS.- Sayangnya, YR (20) terduga pemilik Barang tersebut berhasil meloloskan diri. Terduga pelaku asal Desa Parado Wane Kecamatan Parado itu melarikan diri saat Anggota Buser yang dipimpin Kanit Pidum tiba di TKP.
"Kemungkinan besar, pelaku melihat kedatangan anggota buser.Sehingga, pelaku berhasil kabur," kata Kapolres Bima Kabupaten AKBP Bagus S. Wibowo, S.I.K saat kongfrensi Pers Rabu (25/5).
Bagus menduga, peran YR disamping memperjual belikan senpi rakitan tanpa kelengkapan dokumen.Tapi, juga memproduksi.
"Pelaku masih buron dan akan dikenakan pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api illegal," tegasnya.
Selain Tiga Pucuk Senpi Rakitan, Polisi juga berhasil mengamankan BB lain. Seperti, 2 buah amunisi aktif,1 mesin bor,1 mesin las listrik,1 gerinda pemotong besar,5 kawat las,4 buah mata gerinda,2 laras yang siap pakai,1 gagang senpi laras panjang terbuat dari kayu dan 1 treger hemer.
"Dalam operasi tersebut, sejumlah BB berhasil diamankan," terang Kapolres.
Keberhasilan dalam operasi tersebut berkat kerjasama masyarakat setempat. Menindaklanjuti informasi dari masyarakat soal aktivitas mencurigakan, anggota Buser langsung turun ke TKP. Hasilnya, sejumlah BB berhasil diamankan.(TIM)
Senjata Api (Senpi) rakitan ilegal |
KOTA BIMA, KS.- Sayangnya, YR (20) terduga pemilik Barang tersebut berhasil meloloskan diri. Terduga pelaku asal Desa Parado Wane Kecamatan Parado itu melarikan diri saat Anggota Buser yang dipimpin Kanit Pidum tiba di TKP.
"Kemungkinan besar, pelaku melihat kedatangan anggota buser.Sehingga, pelaku berhasil kabur," kata Kapolres Bima Kabupaten AKBP Bagus S. Wibowo, S.I.K saat kongfrensi Pers Rabu (25/5).
Bagus menduga, peran YR disamping memperjual belikan senpi rakitan tanpa kelengkapan dokumen.Tapi, juga memproduksi.
"Pelaku masih buron dan akan dikenakan pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api illegal," tegasnya.
Selain Tiga Pucuk Senpi Rakitan, Polisi juga berhasil mengamankan BB lain. Seperti, 2 buah amunisi aktif,1 mesin bor,1 mesin las listrik,1 gerinda pemotong besar,5 kawat las,4 buah mata gerinda,2 laras yang siap pakai,1 gagang senpi laras panjang terbuat dari kayu dan 1 treger hemer.
"Dalam operasi tersebut, sejumlah BB berhasil diamankan," terang Kapolres.
Keberhasilan dalam operasi tersebut berkat kerjasama masyarakat setempat. Menindaklanjuti informasi dari masyarakat soal aktivitas mencurigakan, anggota Buser langsung turun ke TKP. Hasilnya, sejumlah BB berhasil diamankan.(TIM)
COMMENTS